Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Janji Kedepankan Cara Persuasif untuk Bubarkan Kerumunan

Kompas.com - 10/04/2020, 13:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menggaransi bahwa kerumunan di atas lima orang akan dibubarkan secara persuasif, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta untuk memutus penularan Covid-19.

"Yang kita kedepankan adalah imbauan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada pers pada Jumat (10/4/2020).

"TNI dan Polri sudah masif melakukan patroli skala besar. Mulai dari pagi, siang, sore, dan malam di manapun tempatnya, ada berkumpul minimal lima orang, akan kami bubarkan dengan cara persuasif dan humanis," tambah dia.

Baca juga: Warga Dilarang Berkerumun Lebih dari 5 Orang Selama PSBB

Sebelum ditetapkan sebagai PSBB, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai pembatasan sosial sejak tiga pekan sebelumnya, namun sifatnya hanya anjuran.

Yusri mengakui, dengan ditetapkannya PSBB di Jakarta, pembatasan aktivitas warga di luar ruang bisa dilakukan secara lebih ketat dengan konsekuensi hukum.

"Dengan diberlakukannya PSBB di Jakarta ini diharapkan ketegasan, pertama, dari aparat kepada pasukannya," ujar dia.

Baca juga: Denda Rp 100 Juta atau 1 Tahun Penjara bagi Pelanggar PSBB DKI Jakarta

Akan tetapi, Yusri menekankan bahwa pengenaan sanksi jadi opsi terakhir jika upaya preventif berupa sosialisasi untuk tak berkerumun serta upaya persuasif untuk membubarkannya, tak mempan.

"Untuk penegakan hukum, bagi kami opsi terakhir, apalagi (dengan) diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta ini," ujar dia.

"Ada ketentuan hukum, sanksi yang bisa diterapkan kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap PSBB ini, yaitu UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan pasal 93, ancaman 10 tahun penjara dan denda 100 juta," Yusri menjelaskan.

Baca juga: 18 Orang Ditangkap karena Berkerumun Saat Ada Wabah Covid-19

"Itu adalah opsi terakhir dari kita yang dikeluarkan," tutup dia.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota sejak Jumat (10/4/2020) dini hari.

Anies mengatakan, status PSBB akan membuat berbagai pembatasan sosial yang telah dilakukan di Jakarta dalam 3 pekan terakhir bisa diterapkan secara lebih ketat.

PSBB diatur melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang berisi 28 pasal menyangkut pembatasan kegiatan di Jakarta, mulai dari kegiatan perekonomian, sosial, budaya, pendidikan, hingga keagamaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Apa Manfaat Makan Ubi Jalar Setiap Hari? Ketahui Efeknya pada Ginjal
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Adam Suseno Belum Sadarkan Diri, Inul Daratista: Sepertinya Kena Penyakit Ain
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Malam 1 Suro 2025 Jatuh pada Malam Jumat Kliwon, Ini Mitos, Tradisi, dan Pantangannya
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Puluhan Tahun Membintangi Film, Indro Warkop DKI Akui Hanya Ada Satu Artis yang Bisa Buatnya Grogi
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Kemenaker Ungkap Penyebab Gagal Dapat BSU 2025 walau Lolos Verifikasi, Apa Saja?
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Lantai Gereja Saint-Philibert Dibongkar, Ada Tangga Kuno dan Ruang Isi Puluhan Jasad
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Edukasi

Pendidikan Dimas Anggara yang Tampar Kiesha Alvaro di Lokasi Syuting
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

PSI Tetapkan 3 Caketum, Kaesang Dapat Nomor Urut 2
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Saat Laporan Intelijen AS dan Gedung Putih Bertentangan soal Kehancuran Nuklir Iran
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Edukasi

Pendaftaran Magang Berdampak 2025 Dibuka, Wamen Stella: Rata-rata Gaji Alumni Capai Rp 5,5 Juta
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Edukasi

Pendidikan Maia Estianty: Lulus UI Cumlaude, Juara Mayoret Nasional
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Lifestyle

Dari Produk Perawatan Tubuh ke Tanggung Jawab Lingkungan
api-2 . LATEST


Terkini Lainnya
Polisi Tangkap 3 Remaja Tawuran di Tanah Abang, Temukan Senjata Tajam
Polisi Tangkap 3 Remaja Tawuran di Tanah Abang, Temukan Senjata Tajam
Megapolitan
Cegah WNA Masuk secara Ilegal, Imigrasi Tanjung Priok Perketat Pengawasan di Perairan
Cegah WNA Masuk secara Ilegal, Imigrasi Tanjung Priok Perketat Pengawasan di Perairan
Megapolitan
Makna Pawai Obor di Tahun Baru Islam: Simbol Harapan dan Syiar
Makna Pawai Obor di Tahun Baru Islam: Simbol Harapan dan Syiar
Megapolitan
Menelusuri Spot Foto Estetik di Blok M, Ini Lokasi Favorit Pengunjung
Menelusuri Spot Foto Estetik di Blok M, Ini Lokasi Favorit Pengunjung
Megapolitan
Perbaikan Jalan Depan Terminal Kalideres Belum Rampung, Warga Terganggu Debu Tebal
Perbaikan Jalan Depan Terminal Kalideres Belum Rampung, Warga Terganggu Debu Tebal
Megapolitan
Polisi Bantah Abaikan Laporan KDRT Ibu Muda yang Sempat Mengadu ke Damkar
Polisi Bantah Abaikan Laporan KDRT Ibu Muda yang Sempat Mengadu ke Damkar
Megapolitan
Halte Transjakarta dengan Sepeda Statis, Dinilai Inovatif tapi Tak Tepat Sasaran
Halte Transjakarta dengan Sepeda Statis, Dinilai Inovatif tapi Tak Tepat Sasaran
Megapolitan
Polisi Buka Suara soal Ibu Muda Korban KDRT di Bekasi yang Mengadu ke Damkar
Polisi Buka Suara soal Ibu Muda Korban KDRT di Bekasi yang Mengadu ke Damkar
Megapolitan
Tembok Rel Jatinegara Ditutup, tapi Lubang Kecil Masih Dimanfaatkan untuk Prostitusi
Tembok Rel Jatinegara Ditutup, tapi Lubang Kecil Masih Dimanfaatkan untuk Prostitusi
Megapolitan
8 Destinasi Religi di Jakarta untuk Refleksi Diri di Tahun Baru Islam 1447 H
8 Destinasi Religi di Jakarta untuk Refleksi Diri di Tahun Baru Islam 1447 H
Megapolitan
Resahkan Warga, Toko Penjual Obat Ilegal di Pondok Kopi Disidak
Resahkan Warga, Toko Penjual Obat Ilegal di Pondok Kopi Disidak
Megapolitan
Lahan Bekas Lapak PKL di Depok Akan Diisi Pedagang Tanaman Hias
Lahan Bekas Lapak PKL di Depok Akan Diisi Pedagang Tanaman Hias
Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat, AQI Capai 161
Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat, AQI Capai 161
Megapolitan
Siswa di 33 SMP Swasta Gratis Depok dapat Subsidi Rp 3 Juta, Ini Daftar Sekolanya
Siswa di 33 SMP Swasta Gratis Depok dapat Subsidi Rp 3 Juta, Ini Daftar Sekolanya
Megapolitan
Ada Proyek Saluran Air, Warga Diimbau Hindari Ruas Jalan Bekasi Timur
Ada Proyek Saluran Air, Warga Diimbau Hindari Ruas Jalan Bekasi Timur
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau