Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Depok: Kalau Ojol Tidak Boleh Kerja, Kita Harus Tanggung Jawab

Kompas.com - 13/04/2020, 16:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku masih mendalami bagaimana nasib para pengemudi ojek online (ojol) di wilayahnya ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan mulai Rabu (15/4/2020).

Hingga saat ini, Idris belum dapat memastikan boleh tidaknya ojol membawa penumpang selama penerapan PSBB.

"Kita akan lihat kondisinya. Artinya, kalau tidak boleh kerja, kita harus bertanggung jawab untuk memberikan pemasukan kepada mereka," kata dia melalui keterangan video yang diterima Kompas.com pada Senin (13/4/2020).

Baca juga: Duduk Perkara, Boleh atau Tidak Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB di Jakarta?

Polemik menyangkut operasional ojol juga mencuat di Jakarta, wilayah pertama yang menetapkan PSBB pada Jumat (10/4/2020) lalu.

Kontroversi muncul setelah ada aturan yang saling bertentangan antara Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto dengan Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan.

Terawan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 menegaskan, operasional ojol di wilayah yang menetapkan PSBB hanya sebatas mengangkut logistik dan barang, bukan penumpang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian merumuskan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 selaras dengan isi Permenkes bahwa ojol tidak mengangkut penumpang.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ikuti Pergub DKI, Larang Ojol Bawa Penumpang

Namun, belakangan, Luhut yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memperbolehkan ojol mengangkut penumpang melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.

Idris sebagai pemimpin kota Depok mengaku masih tersangkut masalah data apabila melarang ojol bawa penumpang.

Data ini penting sebagai dasar pemberian bantuan kebutuhan harian mereka yang hilang selama PSBB.

Baca juga: Cerita Penerima Adhi Makayasa, Sempat Gagal Masuk Akmil Berujung Jadi Lulusan Terbaik Akpol

Di sisi lain, Idris juga mengakui bahwa kemampuan anggaran Pemerintah Kota Depok jauh di bawah DKI Jakarta dan menjadi tantangan pemberian bantuan kepada warga terdampak PSBB.

"Nah ini berapa jumlah ojol yang ada di Kota Depok? Enggak bisa melarang, lalu lepas tanggung jawab, makanya kita akan pertimbangkan," ujar Idris.

"Kita lihat kekuatan kita berapa, jumlah mereka berapa, lalu pengawasan operasional di bawah (oleh) TNI/Polri seperti apa. Kebijakan kita terkait dengan mekanisme pelaksanaan PSBB sangat bergantung kolaborasi dari seluruh komponen," tandasnya.

Baca juga: PSBB di Bekasi, Ojol Dilarang Bawa Penumpang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada Peraturan Gubernur DKI soal larangan ojek online mengangkut penumpang.

"Ya sementara itu yang berbunyi di peraturan Gubernur," kata Yusri saat dihubungi, Senin.

Kepolisian tetap mengikuti Pergub DKI lantaran peraturan tersebut berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kalender Libur Agustus 2025, Catat Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Selain itu, Yusri mengatakan, jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini juga dilandasi oleh peraturan Gubernur.

Alasan itu membuat Polda Metro Jaya berpatokan kepada Pergub DKI, bukan Peraturan Menteri Perhubungan.

"Polda Metro Jaya satu gugus tugas dengan Pemprov DKI Jakarta. Jadi peraturan gubernur ini lah yang kami ikuti," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
jengah dengar ojol. ojol lagi ojol lagi. finally, aku stop memakai layanan ojol...


Terkini Lainnya
Viral Video Maling Curi Uang Kotak Amal di Musala Depok, Polisi Selidiki
Viral Video Maling Curi Uang Kotak Amal di Musala Depok, Polisi Selidiki
Megapolitan
Satpol PP Pulogadung Razia PMKS Imbas Maraknya Premanisme dan Sabotase Lampu Lalu Lintas
Satpol PP Pulogadung Razia PMKS Imbas Maraknya Premanisme dan Sabotase Lampu Lalu Lintas
Megapolitan
Plang Pemberhentian Bus di Taman Literasi Roboh, Diduga Tertabrak Kendaraan
Plang Pemberhentian Bus di Taman Literasi Roboh, Diduga Tertabrak Kendaraan
Megapolitan
Jakarta Feminist dan ILRC Minta Hak Korban Pembunuhan di Cisauk Dipenuhi
Jakarta Feminist dan ILRC Minta Hak Korban Pembunuhan di Cisauk Dipenuhi
Megapolitan
Sering Dilanda Banjir, Warga Perumahan Subsidi di Bekasi Trauma dan Rugi Puluhan Juta Rupiah
Sering Dilanda Banjir, Warga Perumahan Subsidi di Bekasi Trauma dan Rugi Puluhan Juta Rupiah
Megapolitan
Dinkes DKI: Kabar KLB Difteri di Jakarta adalah Hoaks
Dinkes DKI: Kabar KLB Difteri di Jakarta adalah Hoaks
Megapolitan
Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Peran Rajo Emirsyah di Kasus Judol Kominfo
Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Peran Rajo Emirsyah di Kasus Judol Kominfo
Megapolitan
7 Pencuri Kabel PJU Jalan Jampea Koja Ditangkap
7 Pencuri Kabel PJU Jalan Jampea Koja Ditangkap
Megapolitan
9 Terdakwa Klaster Eks Pegawai Kominfo Dituntut 7 hingga 9 Tahun Penjara
9 Terdakwa Klaster Eks Pegawai Kominfo Dituntut 7 hingga 9 Tahun Penjara
Megapolitan
Stasiun Manggarai Mendadak Gelap, Penumpang Antre di Tangga saat Listrik Padam
Stasiun Manggarai Mendadak Gelap, Penumpang Antre di Tangga saat Listrik Padam
Megapolitan
2 Terdakwa Klaster Agen Situs Judol Dituntut 6 Tahun Penjara
2 Terdakwa Klaster Agen Situs Judol Dituntut 6 Tahun Penjara
Megapolitan
8 Agen Situs Judol Kominfo Dituntut 7 Tahun dan 6,5 Tahun Penjara
8 Agen Situs Judol Kominfo Dituntut 7 Tahun dan 6,5 Tahun Penjara
Megapolitan
Kabel PJU Dicuri, Jalan Jampea Samping Tol Koja Gelap Gulita
Kabel PJU Dicuri, Jalan Jampea Samping Tol Koja Gelap Gulita
Megapolitan
Adhi Kismanto Dituntut 8 Tahun Penjara, Mata Berkaca-kaca dan Peluk Istri Usai Sidang
Adhi Kismanto Dituntut 8 Tahun Penjara, Mata Berkaca-kaca dan Peluk Istri Usai Sidang
Megapolitan
204 Kasus Femisida Terjadi Sepanjang 2024, 42 Persen Dilakukan Pasangan
204 Kasus Femisida Terjadi Sepanjang 2024, 42 Persen Dilakukan Pasangan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau