Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Tiga Hari Bebas karena Asimilasi Covid-19, Seorang Residivis Curi Ponsel Warga di Jakut

Kompas.com - 22/04/2020, 16:57 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang residivis yang baru bebas karena program asimilasi Covid-19.

Sebab, ia kembali berbuat kriminal.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto mengatakan, tersangka tersebut beraksi setelah baru tiga hari ia dibebaskan.

"Keluar lapas tanggal 7 April, kemudian melakukan pencurian dengan pemberatan tiga kali tanggal 10 April 2020," kata Wirdhanto dipantau dari siaran langsung akun Instagram Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Tersangka Penyebar Hoaks Korban Begal Merupakan Residivis Kasus Narkoba

Tersangka tersebut melakukan aksinya di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Dalam sehari, ia mencuri sebanyak tiga buah ponsel milik warga yang ada di sekitaran Pademangan.

Mendapat laporan dari warga Polsek Pademangan, mencari dan menangkap tersangka.

"Ini pelaporan warga yang melapor di sekitar TKP, ke Polsek Pademangan, dengan cepat Polsek menangkap. Setelah diperiksa ternyata narapidana hasil asimilasi," ucap Wirdhanto.

Adapun tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang sempat ditahan di lembaga pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Ia sudah menjalani 2/3 dari total masa hukuman yang dijatuhkan pengadilan selama empat tahun.

Selanjutnya, tersangka akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan sebagian narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada akhir Maret 2020.

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
KPAI Minta Anak Telantar di Pasar Kebayoran Lama Dapat Rehabilitasi Fisik dan Psikis
KPAI Minta Anak Telantar di Pasar Kebayoran Lama Dapat Rehabilitasi Fisik dan Psikis
Megapolitan
Pemprov Jakarta Diminta Tindak Operator Utilitas yang Lambat Bereskan Galian
Pemprov Jakarta Diminta Tindak Operator Utilitas yang Lambat Bereskan Galian
Megapolitan
KPAI Desak Polisi Tangkap Ayah yang Diduga Aniaya dan Buang Anak di Pasar Kebayoran Lama
KPAI Desak Polisi Tangkap Ayah yang Diduga Aniaya dan Buang Anak di Pasar Kebayoran Lama
Megapolitan
Sekolah Swasta Gratis Bantu Siswa yang Tak Bisa Tebus Ijazah
Sekolah Swasta Gratis Bantu Siswa yang Tak Bisa Tebus Ijazah
Megapolitan
Eskalator Halte Transjakarta Cipulir Mati 2 Bulan, Penumpang Kelelahan Naik Tangga
Eskalator Halte Transjakarta Cipulir Mati 2 Bulan, Penumpang Kelelahan Naik Tangga
Megapolitan
Program Sekolah Swasta Gratis di Jakbar, Subsidi Mulai Rp 8,5 Juta per Siswa
Program Sekolah Swasta Gratis di Jakbar, Subsidi Mulai Rp 8,5 Juta per Siswa
Megapolitan
Kapal Pengguna Pukat Harimau Tak Dapat BBM Subsidi
Kapal Pengguna Pukat Harimau Tak Dapat BBM Subsidi
Megapolitan
Sudin KPKP Jakut Janji Sosialisasi Lagi ke Nelayan yang Sulit Dapat BBM Subsidi
Sudin KPKP Jakut Janji Sosialisasi Lagi ke Nelayan yang Sulit Dapat BBM Subsidi
Megapolitan
393 Jemaah Haji Tangsel Tiba di Tanah Air Besok, Satu Masih Dirawat di RS Jeddah
393 Jemaah Haji Tangsel Tiba di Tanah Air Besok, Satu Masih Dirawat di RS Jeddah
Megapolitan
Kebakaran Saat Sedang Layani Pembeli, Pedagang: Api Sudah Besar Saat Disiram
Kebakaran Saat Sedang Layani Pembeli, Pedagang: Api Sudah Besar Saat Disiram
Megapolitan
4 Sekolah Swasta di Jakbar Akan Gratis pada Tahun Ajaran 2025/2026
4 Sekolah Swasta di Jakbar Akan Gratis pada Tahun Ajaran 2025/2026
Megapolitan
Pernah Ditegur, Pemilik Rumah Makan di Pasar Ambon Tetap Pakai Satu Gas untuk 3 Kompor
Pernah Ditegur, Pemilik Rumah Makan di Pasar Ambon Tetap Pakai Satu Gas untuk 3 Kompor
Megapolitan
Nelayan Tewas Ditusuk di Warung Pelabuhan Muara Angke
Nelayan Tewas Ditusuk di Warung Pelabuhan Muara Angke
Megapolitan
12 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup Minggu Ini, Simak Rute Alternatifnya
12 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup Minggu Ini, Simak Rute Alternatifnya
Megapolitan
Lompat dari Lantai Dua, Karyawan Rumah Makan di BSD Selamat dari Kebakaran
Lompat dari Lantai Dua, Karyawan Rumah Makan di BSD Selamat dari Kebakaran
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau