Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandara Halim Perdanakusuma Dipastikan Belum Layani Penerbangan Domestik

Kompas.com - 07/05/2020, 10:39 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun penerbangan domestik dengan ketentuan khusus mulai dibuka, Bandara Halim Perdanakusuma nyatanya dipastikan masih tidak melayani penerbangan domestik.

Hal tersebut dijelaskan Direktur Utama PT Angkasa Pura II Persero Muhammad Awaluddin.

"Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal dimaksud," ujar Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).

Untuk itu, lanjut Awaluddin, penerbangan dari Jabodetabek saat ini hanya dibuka dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Baca juga: Imbas Corona, Jumlah Penumpang di Bandara Halim Perdanakusuma Turun 35 Persen

"Khusus Jabodetabek, penerbangan hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta," tutur dia.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Awaluddin juga memastikan operasional bandara di bawah PT Angkasa Pura II memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum di dalam Permenhub No. 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020.

Untuk itu, lanjut dia, PT Angkasa Pura II kembali mengaktifkan posko pemeriksaan khusus di penerbangan domestik.

Posko tersebut, kata dia, dilengkapi dengan fasilitas kesehtan untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan domestik yang baru dibuka.

Baca juga: Penerbangan Domestik Kembali Beroperasi, Angkasa Pura II Aktifkan Posko Pemeriksaan

"Pengaktifan posko berkoordinasi dengan stakeholder lainnya seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19 daerah dan instansi lainnya. Posko diharapkan dapat mendukung kelancaran penerbangan dan operasional bandara," ujar dia.

Adapun sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kegiatan mudik ditegaskan tetap dilarang, dan surat edaran tersebut mengatur bahwa mulai Kamis, 7 Mei 2020, perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau batas wilayah administratif diperbolehkan bagi perjalanan orang yang masuk ke dalam kriteria pengecualian dan telah memenuhi syarat pengecualian.

Adapun berdasarkan SE No. 4/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang masuk ke dalam kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.

Baca juga: Ingat, Mudik Tetap Dilarang meski Moda Transportasi Beroperasi Lagi

Beberapa di ataranya seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19 sepert:

1. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum

2. Pelayanan kesehatan

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Remaja Joki Strava Raup Rp 300.000 Sekali Lari, Uangnya Buat Jajan dan Ditabung
Remaja Joki Strava Raup Rp 300.000 Sekali Lari, Uangnya Buat Jajan dan Ditabung
Megapolitan
Warga Geram Tertipu Beras Oplosan: Ini Nyakitin Rakyat Kecil
Warga Geram Tertipu Beras Oplosan: Ini Nyakitin Rakyat Kecil
Megapolitan
Dua Bocah Lempar Batu ke KRL Baru di Bogor karena Iseng
Dua Bocah Lempar Batu ke KRL Baru di Bogor karena Iseng
Megapolitan
Saat CFD Jadi Ladang Cuan, Joki Strava Lari 5 Km Dapat Duit Rp 300.000
Saat CFD Jadi Ladang Cuan, Joki Strava Lari 5 Km Dapat Duit Rp 300.000
Megapolitan
9 Pelaku Tawuran di Senen Jakpus Ditangkap, Tiga Celurit Disita
9 Pelaku Tawuran di Senen Jakpus Ditangkap, Tiga Celurit Disita
Megapolitan
Ulah Pekerja Lepas Curi 10.000 Data Konsumen Ninja Xpress, Paket COD Berisi Sampah
Ulah Pekerja Lepas Curi 10.000 Data Konsumen Ninja Xpress, Paket COD Berisi Sampah
Megapolitan
Warga Kecewa Beras Premium Ternyata Oplosan: Kita Bayar Mahal Malah Ditipu
Warga Kecewa Beras Premium Ternyata Oplosan: Kita Bayar Mahal Malah Ditipu
Megapolitan
10 Kecamatan di Jakarta Rawan Longsor, Ini Daftarnya
10 Kecamatan di Jakarta Rawan Longsor, Ini Daftarnya
Megapolitan
Tragisnya Mbah Asmini Tewas saat Kebakaran Rusun Klender
Tragisnya Mbah Asmini Tewas saat Kebakaran Rusun Klender
Megapolitan
Nasib Malang Ibu di Kuningan, Diabaikan RS Saat Pecah Ketuban hingga Kehilangan Bayi
Nasib Malang Ibu di Kuningan, Diabaikan RS Saat Pecah Ketuban hingga Kehilangan Bayi
Megapolitan
Kebakaran Rumah di Cilincing Jakut, Empat Orang Terluka
Kebakaran Rumah di Cilincing Jakut, Empat Orang Terluka
Megapolitan
Teka-teki 4 Rekaman CCTV Depan Kamar Diplomat Kemlu
Teka-teki 4 Rekaman CCTV Depan Kamar Diplomat Kemlu
Megapolitan
PRJ 2025 Berakhir Hari Ini, Ada Acara Apa Saja?
PRJ 2025 Berakhir Hari Ini, Ada Acara Apa Saja?
Megapolitan
PMI Tangsel Gandeng Komunitas, Wacanakan Buat Kafe untuk Donor Darah
PMI Tangsel Gandeng Komunitas, Wacanakan Buat Kafe untuk Donor Darah
Megapolitan
Tanpa Bantuan Pemerintah, Ketua RT Gen Z di Rawa Badak Cor Jalan Pakai Uang Pengurus
Tanpa Bantuan Pemerintah, Ketua RT Gen Z di Rawa Badak Cor Jalan Pakai Uang Pengurus
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau