Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Penumpang KA Luar Biasa Harus Penuhi Syarat Negatif Covid-19

Kompas.com - 11/05/2020, 09:43 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan calon penumpang kereta api luar biasa memenuhi sejumlah persyaratan saat membeli tiket di stasiun keberangkatan.

Syarat-syarat yang harus dilengkapi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, salah satu syarat yang harus dilengkapi adalah bukti hasil pemeriksaan negatif Covid-19.

Baca juga: KAI Operasikan KA Luar Biasa Mulai Selasa Besok, Ini Rute dan Tarifnya

"Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan," ujar Joni dalam siaran pers, Senin (11/5/2020).

Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi calon penumpang:

1. Syarat untuk penumpang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta tertentu:

- Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.

- Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.

- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

- Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.

- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

- Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).

Baca juga: KA Luar Biasa Beroperasi Mulai Selasa Besok, Tiket Hanya Dijual di Stasiun

2. Syarat untuk penumpang pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:

- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

- Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain.

Halaman:


Terkini Lainnya
Istri Adhi Kismanto dan Sopir Zulkarnaen Apriliantony Akan Bersaksi di Sidang Judol Komdigi
Istri Adhi Kismanto dan Sopir Zulkarnaen Apriliantony Akan Bersaksi di Sidang Judol Komdigi
Megapolitan
Kronologi Pegawai Minimarket Cabuli Bocah di Tangerang, Berawal Top Up Game
Kronologi Pegawai Minimarket Cabuli Bocah di Tangerang, Berawal Top Up Game
Megapolitan
Fraksi Gerindra DPRD Usulkan Pramono-Rano Bina Pemuda Jakarta lewat Barak Militer
Fraksi Gerindra DPRD Usulkan Pramono-Rano Bina Pemuda Jakarta lewat Barak Militer
Megapolitan
Sambil Tolak Pinggang, Badru Hardik Pencopet Ponselnya: Kenapa Maling?
Sambil Tolak Pinggang, Badru Hardik Pencopet Ponselnya: Kenapa Maling?
Megapolitan
Warga Bekasi Beli Lahan Sungai Rp35 Juta, Dedi Mulyadi: Ini Akan Dibongkar
Warga Bekasi Beli Lahan Sungai Rp35 Juta, Dedi Mulyadi: Ini Akan Dibongkar
Megapolitan
2 Penjual Miras Ilegal Berkedok Warung Jamu dan Toko Alat Pancing di Depok Ditangkap
2 Penjual Miras Ilegal Berkedok Warung Jamu dan Toko Alat Pancing di Depok Ditangkap
Megapolitan
Legalisir Akta Tak Wajib untuk Sekolah, Disdukcapil Tangerang Baru Tahu saat Warga Antre
Legalisir Akta Tak Wajib untuk Sekolah, Disdukcapil Tangerang Baru Tahu saat Warga Antre
Megapolitan
Saksi Tiba-tiba Pulang, Sidang Kasus Judol di PN Jaksel Ditunda
Saksi Tiba-tiba Pulang, Sidang Kasus Judol di PN Jaksel Ditunda
Megapolitan
Pemprov DKI Siap Bangun PLTS Berbasis Sampah untuk Dukung Proyek Giant Sea Wall
Pemprov DKI Siap Bangun PLTS Berbasis Sampah untuk Dukung Proyek Giant Sea Wall
Megapolitan
Pegawai Minimarket Cabuli Bocah di Tangerang, Iming-imingi Top Up Game Gratis
Pegawai Minimarket Cabuli Bocah di Tangerang, Iming-imingi Top Up Game Gratis
Megapolitan
2 Pengedar Narkoba di Jakbar Ditangkap, Sabu dan Alat Hisap Disita
2 Pengedar Narkoba di Jakbar Ditangkap, Sabu dan Alat Hisap Disita
Megapolitan
Jadwal Pendaftaran SPMB 2025 Jakarta, Simak Tanggal dan Jalur Seleksinya
Jadwal Pendaftaran SPMB 2025 Jakarta, Simak Tanggal dan Jalur Seleksinya
Megapolitan
Pramono Usulkan Karyawan Swasta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Pengamat: Kapasitas Kurang
Pramono Usulkan Karyawan Swasta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Pengamat: Kapasitas Kurang
Megapolitan
Skybridge Stasiun Bogor-Paledang Diuji Coba, Resmi Dibuka Rabu
Skybridge Stasiun Bogor-Paledang Diuji Coba, Resmi Dibuka Rabu
Megapolitan
DPRD Dukung Pembentukan Jakarta Film Commission, Bisa Diatur lewat Perda
DPRD Dukung Pembentukan Jakarta Film Commission, Bisa Diatur lewat Perda
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau