Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Penumpang KA Luar Biasa Harus Penuhi Syarat Negatif Covid-19

Kompas.com - 11/05/2020, 09:43 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan calon penumpang kereta api luar biasa memenuhi sejumlah persyaratan saat membeli tiket di stasiun keberangkatan.

Syarat-syarat yang harus dilengkapi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, salah satu syarat yang harus dilengkapi adalah bukti hasil pemeriksaan negatif Covid-19.

Baca juga: KAI Operasikan KA Luar Biasa Mulai Selasa Besok, Ini Rute dan Tarifnya

"Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan," ujar Joni dalam siaran pers, Senin (11/5/2020).

Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi calon penumpang:

1. Syarat untuk penumpang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta tertentu:

Baca juga: NIK Tidak Terdaftar BSU Saat Cek di Pospay, Tapi Lolos di Situs Kemenaker dan BPJSTK

- Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.

- Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.

- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Baca juga: Festival Balon Akan Hiasi Langit Yogyakarta, Ini Lokasi dan Tanggalnya

- Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.

- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

- Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).

Baca juga: KA Luar Biasa Beroperasi Mulai Selasa Besok, Tiket Hanya Dijual di Stasiun

2. Syarat untuk penumpang pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:

- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

- Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain.

Baca juga: Profil Atlet Voli Megawati Hangestri yang Baru Menikah, Kuliah hingga S2

Halaman:


Terkini Lainnya
Relokasi Pasar Barito Dikeluhkan, Pedagang: Kami Masih Ada Utang Bank
Relokasi Pasar Barito Dikeluhkan, Pedagang: Kami Masih Ada Utang Bank
Megapolitan
Bebek Peliharaannya Tercebur ke Selokan, Warga Jakut Minta Tolong Damkar
Bebek Peliharaannya Tercebur ke Selokan, Warga Jakut Minta Tolong Damkar
Megapolitan
Besok Pagi, Ribuan Pesilat dan Penari Siap Meriahkan Jakarta dalam Warna
Besok Pagi, Ribuan Pesilat dan Penari Siap Meriahkan Jakarta dalam Warna
Megapolitan
Car Free Night Batal, Pramono: Saya Tidak Mau Ganggu Bisnis Hotel
Car Free Night Batal, Pramono: Saya Tidak Mau Ganggu Bisnis Hotel
Megapolitan
Jasad Bocah yang Tewas Tersengat Listrik di Jaksel Sempat Dikira Boneka
Jasad Bocah yang Tewas Tersengat Listrik di Jaksel Sempat Dikira Boneka
Megapolitan
Pedagang Pasar Barito Tolak Direlokasi, Pramono: Itu Harus Dibersihkan
Pedagang Pasar Barito Tolak Direlokasi, Pramono: Itu Harus Dibersihkan
Megapolitan
Pramono Buka Opsi Bangun Rusun untuk Korban Kebakaran Penjaringan
Pramono Buka Opsi Bangun Rusun untuk Korban Kebakaran Penjaringan
Megapolitan
Pramono Pertimbangkan Beri Bantuan Bahan Bangunan untuk Korban Kebakaran Penjaringan
Pramono Pertimbangkan Beri Bantuan Bahan Bangunan untuk Korban Kebakaran Penjaringan
Megapolitan
Bocah yang Tewas Tersengat Listrik di Jaksel Sempat Tergeletak Semalaman
Bocah yang Tewas Tersengat Listrik di Jaksel Sempat Tergeletak Semalaman
Megapolitan
Ada Luka Bakar di Tubuh Bocah yang Tewas Tersengat Listrik di Jaksel
Ada Luka Bakar di Tubuh Bocah yang Tewas Tersengat Listrik di Jaksel
Megapolitan
Bocah 5 Tahun di Jaksel Tewas Tersetrum Tiang PJU
Bocah 5 Tahun di Jaksel Tewas Tersetrum Tiang PJU
Megapolitan
Pendaftaran SPMB Jalur Prestasi Tingkat SMP di Kota Tangerang Dibuka Hari Ini
Pendaftaran SPMB Jalur Prestasi Tingkat SMP di Kota Tangerang Dibuka Hari Ini
Megapolitan
Eks Jaksa Agung Abdul rahman Saleh Selesai Disemayamkan, Langsung Dibawa ke TMP Kalibata
Eks Jaksa Agung Abdul rahman Saleh Selesai Disemayamkan, Langsung Dibawa ke TMP Kalibata
Megapolitan
Eks Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Dimakamkan di TMP Kalibata Siang Ini
Eks Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Dimakamkan di TMP Kalibata Siang Ini
Megapolitan
Pelayat Terus Berdatangan ke Rumah Duka Eks Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh
Pelayat Terus Berdatangan ke Rumah Duka Eks Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau