Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihukum Nyanyi Lagu Nasional, Pelanggar PSBB di Cempaka Putih: Malu Pak, Malu...

Kompas.com - 13/05/2020, 22:30 WIB
Jessi Carina

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cempaka Putih menjatuhkan sanksi sosial yang unik bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni menyanyikan lagu nasional

Pelanggaran itu ditemukan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengendalikan penyebaran virus corona (COVID-19).

"(Para pelanggar PSBB) Nyanyi 'Indonesia Raya' dan 'Bagimu Negeri'. Hari ini ada 10 orang yang terjaring melanggar PSBB," kata Kasatpol PP Kecamatan Cempaka Putih Aries Cahyadi di sela-sela operasi PSBB di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam video dokumentasi Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih yang diterima ANTARA, terlihat salah satu pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker malu-malu saat disuruh menyanyikan lagu nasional "Bagimu Negeri" oleh petugas.

Baca juga: Sanksi Kerja Sosial Mulai Berjalan, 6 Pelanggar PSBB Dihukum Bersihkan Trotoar Tanah Abang

"Malu Pak, malu," kata salah satu pelanggar sambil tersipu saat diminta menyanyikan lagu nasional oleh petugas Satpol PP Cempaka Putih.

Selain menyanyikan lagu nasional, para pelanggar yang tidak tuntas atau enggan menyanyikan lagu nasional diminta untuk melakukan "push up".

Para pelanggar PSBB di kawasan Cempaka Putih itu rata-rata tidak menggunakan masker dan tidak membawa identitas, seperti KTP, lalu diberikan sanksi menyanyikan lagu nasional.

Sanksi berupa menyanyi lagu nasional dan "push up" itu dipilih Satpol PP Cempaka Putih karena saat ini pihaknya belum selesai mempersiapkan rompi oranye untuk sanksi kerja sosial seperti tertuang dalam Pergub 41/2020 tentang sanksi pelanggar PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: Tak Pakai Masker, Warga Diberi Sanksi Pungut Sampah di Tanah Abang

Sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.

Salah satu pelanggaran yang memuat ketiga sanksi itu dalam satu pasal adalah pelanggaran tidak menggunakan masker saat di tempat umum.

"Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," isi dari pasal 4 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
good. nah biar gak malu lain kali jangan diulang lagi ya ngelanggar aturan pemerintahnya #jernihberkomentar


Terkini Lainnya
Usai Sidang, Nikita Mirzani Serahkan Surat Penangguhan Penahanan ke Hakim
Usai Sidang, Nikita Mirzani Serahkan Surat Penangguhan Penahanan ke Hakim
Megapolitan
Kandang Unggas di TPU Prumpung Ditertibkan Usai Dikeluhkan Warga dan Ahli Waris
Kandang Unggas di TPU Prumpung Ditertibkan Usai Dikeluhkan Warga dan Ahli Waris
Megapolitan
Sidang Nikita Mirzani Dilanjutkan Kamis Pekan Depan, JPU Akan Panggil 5 Saksi Ahli
Sidang Nikita Mirzani Dilanjutkan Kamis Pekan Depan, JPU Akan Panggil 5 Saksi Ahli
Megapolitan
Hendak ke Lampung, Penumpang Pesawat Ini Kehilangan Saldo Rp 41 Juta di Bandara Soetta
Hendak ke Lampung, Penumpang Pesawat Ini Kehilangan Saldo Rp 41 Juta di Bandara Soetta
Megapolitan
Curhat Pencari Kerja di Jakarta JobFest: Rakyat Kesulitan, DPR Tambah Tunjangan
Curhat Pencari Kerja di Jakarta JobFest: Rakyat Kesulitan, DPR Tambah Tunjangan
Megapolitan
Rencana Buang Sampah ke Pandeglang Tersendat, Pemkot Tangsel Lirik TPPAS Lulut Nambo
Rencana Buang Sampah ke Pandeglang Tersendat, Pemkot Tangsel Lirik TPPAS Lulut Nambo
Megapolitan
Balai Kota Bogor Jadi Sasaran Vandalisme Saat Demo Mahasiswa
Balai Kota Bogor Jadi Sasaran Vandalisme Saat Demo Mahasiswa
Megapolitan
Kronologi Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Kronologi Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Megapolitan
Usai Diotopsi, Jenazah Kacab Bank BUMN Dimakamkan di Bogor Malam Ini
Usai Diotopsi, Jenazah Kacab Bank BUMN Dimakamkan di Bogor Malam Ini
Megapolitan
Nikita Mirzani Klaim Uang Rp 1,4 Miliar untuk Pelunasan DP Rumah Bukan dari Reza Gladys
Nikita Mirzani Klaim Uang Rp 1,4 Miliar untuk Pelunasan DP Rumah Bukan dari Reza Gladys
Megapolitan
4 Penculik Kacab Bank BUMN Ditangkap, 1 Masih Buron
4 Penculik Kacab Bank BUMN Ditangkap, 1 Masih Buron
Megapolitan
Pemkot Tangsel Tunggu Keputusan Pemkab Pandeglang Soal Pembuangan Sampah ke TPA Bangkonol
Pemkot Tangsel Tunggu Keputusan Pemkab Pandeglang Soal Pembuangan Sampah ke TPA Bangkonol
Megapolitan
Bar di Jakbar Disegel Jadi Alarm untuk Tempat Hiburan Malam Lain
Bar di Jakbar Disegel Jadi Alarm untuk Tempat Hiburan Malam Lain
Megapolitan
Jenazah Kacab Bank BUMN Keluar dari RS Polri, Diiringi Isak Tangis Keluarga
Jenazah Kacab Bank BUMN Keluar dari RS Polri, Diiringi Isak Tangis Keluarga
Megapolitan
Pramono Akan Bangun Patung Fatmawati di Taman Bendera Pusaka, Tak Pakai APBD
Pramono Akan Bangun Patung Fatmawati di Taman Bendera Pusaka, Tak Pakai APBD
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau