Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/06/2020, 13:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional resmi diberlakukan di Depok, Jawa Barat mulai hari ini, Jumat (5/6/2020) sebagai transisi menuju new normal atau kenormalan baru.

Dalam PSBB proporsional yang didesain di tingkat provinsi, Kota Depok termasuk dalam kategori kewaspadaan level 3 (cukup berat), di mana ketentuan pembatasan akan diterapkan secara parsial/sebagian.

Ketentuan mengenai pelonggaran pembatasan diatur lewat Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020. Pelonggaran juga berlaku bagi aktivitas di pusat perbelanjaan atau mal di Depok yang baru akan dibuka pada Selasa, 16 Juni 2020 mendatang.

“Aktivitas di mal dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam beleid tersebut.

Baca juga: PSBB Proporsional di Depok, Ini Aktivitas yang Belum Boleh Dilakukan

Idris mengatakan, perhitungan kapasitas mal yang diizinkan juga dihitung secara matematis, dengan membagi luas mal dengan radius 4 meter persegi per pengunjung.

Di sisi lain, supermarket, ritel, grosir, dan berbagai jenis pasar swalayan berukuran besar dibatasi operasionalnya hanya pukul 10.00-12.00 WIB.

Sementara itu, aktivitas di pasar tradisional dilakukan hanya pada pukul 03.00-15.00 WIB.

“Keduanya dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas,” tulis Idris.

Baca juga: Selama PSBB Proporsional di Depok, Kantor dan Pabrik Wajib Pekerjakan 50 Persen Pegawai dari Rumah

Berbeda dengan pasar swalayan dan tradisional, minimarket dan berbagai gerai pedagang eceran hanya dapat menerima kunjungan lebih sedikit, yakni 30 persen dari total kapasitas.

“Aktivitas di minimarket dan pedagang eceran dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB,” kata Idris.

Di luar itu, restoran, rumah makan, dan kafe diperbolehkan melayani makan di tempat, tetapi hanya hingga pukul 18.00 WIB dan okupansi meja makan yang diizinkan hanya setengah kapasitas.

Apabila meja makan dapat dihuni empat orang, maka selama PSBB proporsional, hanya dapat ditempati dua orang.

Baca juga: PSBB Proporsional di Depok: Bank Hanya Buka 4 Jam, Pengunjung Maksimal 30 Persen Kapasitas Gedung

PSBB proporsional dengan kewaspadaan level 3 (dari 5 level) bakal dijalankan di sebagian besar wilayah Depok yang kasus positif Covid-19-nya kurang dari dua kasus.

Sementara itu, saat ini 25 RW di 16 kelurahan di Kecamatan Cimanggis, Pancoranmas, Beji, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, dan Cipayung akan diterapkan PSBB normal berskala lokal, dengan nama “Pembatasan Sosial Kampung Siaga” (PSKS).

Selama PSBB Proporsional, warga tetap diwajibkan mengenakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik. Pelanggaran terhadap ketentuan bakal disanksi.

Selain itu, penduduk berisiko tinggi tertular Covid-19 seperti ibu hamil, kalangan lanjut usia, serta warga dengan riwayat penyakit komorbid/penyerta disarankan agar tetap tinggal di rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Depok dan Bekasi Diselimuti Kabut dan Udara Dingin, BMKG: Kondisi yang Normal
Depok dan Bekasi Diselimuti Kabut dan Udara Dingin, BMKG: Kondisi yang Normal
Megapolitan
Mengenal Pejaten Shelter, Pernah Konflik dengan Tetangga Perkara Hewan Sakit
Mengenal Pejaten Shelter, Pernah Konflik dengan Tetangga Perkara Hewan Sakit
Megapolitan
Depok Diprediksi Berkabut Lagi Hari Ini, Apa Penyebabnya?
Depok Diprediksi Berkabut Lagi Hari Ini, Apa Penyebabnya?
Megapolitan
Kualitas Udara di Jakarta Hari Ini Buruk: AQI Mencapai 104
Kualitas Udara di Jakarta Hari Ini Buruk: AQI Mencapai 104
Megapolitan
HUT Bhayangkara ke-79, Sejumlah Jalan di Jakarta Pusat Ditutup 1 Juli
HUT Bhayangkara ke-79, Sejumlah Jalan di Jakarta Pusat Ditutup 1 Juli
Megapolitan
Depok dan Bekasi Diselimuti Kabut, Ini Penjelasan BMKG
Depok dan Bekasi Diselimuti Kabut, Ini Penjelasan BMKG
Megapolitan
Kapal Bocor Akibat Tabrak Karang di Kepulauan Seribu, 7 Nelayan Dievakuasi
Kapal Bocor Akibat Tabrak Karang di Kepulauan Seribu, 7 Nelayan Dievakuasi
Megapolitan
Transjakarta Ubah Rute Pulo Gebang–Pulo Gadung via PIK, Berlaku pada 30 Juni
Transjakarta Ubah Rute Pulo Gebang–Pulo Gadung via PIK, Berlaku pada 30 Juni
Megapolitan
Demokrat Jakarta Tancap Gas, Siapkan Mesin Politik Jelang Pemilu 2029
Demokrat Jakarta Tancap Gas, Siapkan Mesin Politik Jelang Pemilu 2029
Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Warga Diminta Pakai Masker Saat Keluar Rumah
Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Warga Diminta Pakai Masker Saat Keluar Rumah
Megapolitan
Peran Besar Pejaten Shelter di Tengah Desakan Penutupan oleh Warga
Peran Besar Pejaten Shelter di Tengah Desakan Penutupan oleh Warga
Megapolitan
Transjakarta Ubah Rute P11 dan 11D Mulai 30 Juni, Cek Titik Pemberhentiannya
Transjakarta Ubah Rute P11 dan 11D Mulai 30 Juni, Cek Titik Pemberhentiannya
Megapolitan
Ketika CFD Depok Jadi Panggung Jeritan Korban Judi Online
Ketika CFD Depok Jadi Panggung Jeritan Korban Judi Online
Megapolitan
Membayangkan Nasib Hewan Liar jika Pejaten Shelter Tak Lagi Ada...
Membayangkan Nasib Hewan Liar jika Pejaten Shelter Tak Lagi Ada...
Megapolitan
Kisah Heroik Agam Rinjani Pertaruhkan Nyawa untuk Evakuasi Juliana Marins
Kisah Heroik Agam Rinjani Pertaruhkan Nyawa untuk Evakuasi Juliana Marins
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau