Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/06/2020, 13:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional resmi diberlakukan di Depok, Jawa Barat mulai hari ini, Jumat (5/6/2020) sebagai transisi menuju new normal atau kenormalan baru.

Dalam PSBB proporsional yang didesain di tingkat provinsi, Kota Depok termasuk dalam kategori kewaspadaan level 3 (cukup berat), di mana ketentuan pembatasan akan diterapkan secara parsial/sebagian.

Ketentuan mengenai pelonggaran pembatasan diatur lewat Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020. Pelonggaran juga berlaku bagi aktivitas di pusat perbelanjaan atau mal di Depok yang baru akan dibuka pada Selasa, 16 Juni 2020 mendatang.

“Aktivitas di mal dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam beleid tersebut.

Baca juga: PSBB Proporsional di Depok, Ini Aktivitas yang Belum Boleh Dilakukan

Idris mengatakan, perhitungan kapasitas mal yang diizinkan juga dihitung secara matematis, dengan membagi luas mal dengan radius 4 meter persegi per pengunjung.

Di sisi lain, supermarket, ritel, grosir, dan berbagai jenis pasar swalayan berukuran besar dibatasi operasionalnya hanya pukul 10.00-12.00 WIB.

Sementara itu, aktivitas di pasar tradisional dilakukan hanya pada pukul 03.00-15.00 WIB.

“Keduanya dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas,” tulis Idris.

Baca juga: Selama PSBB Proporsional di Depok, Kantor dan Pabrik Wajib Pekerjakan 50 Persen Pegawai dari Rumah

Berbeda dengan pasar swalayan dan tradisional, minimarket dan berbagai gerai pedagang eceran hanya dapat menerima kunjungan lebih sedikit, yakni 30 persen dari total kapasitas.

“Aktivitas di minimarket dan pedagang eceran dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB,” kata Idris.

Di luar itu, restoran, rumah makan, dan kafe diperbolehkan melayani makan di tempat, tetapi hanya hingga pukul 18.00 WIB dan okupansi meja makan yang diizinkan hanya setengah kapasitas.

Apabila meja makan dapat dihuni empat orang, maka selama PSBB proporsional, hanya dapat ditempati dua orang.

Baca juga: PSBB Proporsional di Depok: Bank Hanya Buka 4 Jam, Pengunjung Maksimal 30 Persen Kapasitas Gedung

PSBB proporsional dengan kewaspadaan level 3 (dari 5 level) bakal dijalankan di sebagian besar wilayah Depok yang kasus positif Covid-19-nya kurang dari dua kasus.

Sementara itu, saat ini 25 RW di 16 kelurahan di Kecamatan Cimanggis, Pancoranmas, Beji, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, dan Cipayung akan diterapkan PSBB normal berskala lokal, dengan nama “Pembatasan Sosial Kampung Siaga” (PSKS).

Selama PSBB Proporsional, warga tetap diwajibkan mengenakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik. Pelanggaran terhadap ketentuan bakal disanksi.

Selain itu, penduduk berisiko tinggi tertular Covid-19 seperti ibu hamil, kalangan lanjut usia, serta warga dengan riwayat penyakit komorbid/penyerta disarankan agar tetap tinggal di rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Nelayan Tewas Ditusuk di Warung Pelabuhan Muara Angke
Nelayan Tewas Ditusuk di Warung Pelabuhan Muara Angke
Megapolitan
12 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup Minggu Ini, Simak Rute Alternatifnya
12 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup Minggu Ini, Simak Rute Alternatifnya
Megapolitan
Lompat dari Lantai Dua, Karyawan Rumah Makan di BSD Selamat dari Kebakaran
Lompat dari Lantai Dua, Karyawan Rumah Makan di BSD Selamat dari Kebakaran
Megapolitan
Warga di Depok Gerebek Kontrakan yang Diduga Tempat Open BO
Warga di Depok Gerebek Kontrakan yang Diduga Tempat Open BO
Megapolitan
Penampakan Kios Pasar Ambon yang Terbakar, Hanya Sisakan Puing
Penampakan Kios Pasar Ambon yang Terbakar, Hanya Sisakan Puing
Megapolitan
20 Orang Terjaring Razia Preman di Palmerah, Debt Collector hingga Jukir Liar
20 Orang Terjaring Razia Preman di Palmerah, Debt Collector hingga Jukir Liar
Megapolitan
Seleksi Terbuka Sekda Depok Dimulai, Simak Syarat dan Jadwalnya
Seleksi Terbuka Sekda Depok Dimulai, Simak Syarat dan Jadwalnya
Megapolitan
Sudin KPKP Jakut Pastikan Kouta BBM Subsidi untuk Nelayan Masih Aman
Sudin KPKP Jakut Pastikan Kouta BBM Subsidi untuk Nelayan Masih Aman
Megapolitan
Warga Jangan Kaget, Lampu di Jakarta Akan Dipadamkan Sabtu Malam
Warga Jangan Kaget, Lampu di Jakarta Akan Dipadamkan Sabtu Malam
Megapolitan
Perbaikan Jembatan Picu Kemacetan Parah di Harapan Indah
Perbaikan Jembatan Picu Kemacetan Parah di Harapan Indah
Megapolitan
Petugas Kebersihan di Depok Tewas Tersengat Kabel Listrik
Petugas Kebersihan di Depok Tewas Tersengat Kabel Listrik
Megapolitan
KAI Alihkan Keberangkatan 10 KA dari Gambir Saat LPS Monas Half Marathon
KAI Alihkan Keberangkatan 10 KA dari Gambir Saat LPS Monas Half Marathon
Megapolitan
Ungkap Kondisi Anak Terlantar di Kebayoran Lama, RS Polri: Ada Luka Bakar dan Patah Tulang
Ungkap Kondisi Anak Terlantar di Kebayoran Lama, RS Polri: Ada Luka Bakar dan Patah Tulang
Megapolitan
RS Polri Kerahkan Enam Dokter Tangani Anak yang Disiksa Ayahnya di Kebayoran Lama
RS Polri Kerahkan Enam Dokter Tangani Anak yang Disiksa Ayahnya di Kebayoran Lama
Megapolitan
Adhi Karya Siap Diskusi Bareng Pemprov DKI Soal Pembongkaran Tiang Monorel
Adhi Karya Siap Diskusi Bareng Pemprov DKI Soal Pembongkaran Tiang Monorel
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ada 383 WNI Bermukim di Iran Saat Israel Gempur Teheran, Bagaimana Nasibnya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau