Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Diminta Tiadakan Lembur Selama PSBB Proporsional di Depok

Kompas.com - 05/06/2020, 16:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris meneken Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020 mengenai ketentuan PSBB proporsional sebagai transisi menuju new normal di wilayahnya. PSBB proporsional itu berlaku mulai Jumat (5/6/2020) ini.

Dalam ketentuan itu, di sebagian besar wilayah Depok diditerapkan PSBB proporsional dengan kewaspadaan level “3”. Ada pelonggaran tetapi terbatas.

Aktivitas perkantoran akan mulai dibuka Senin depan, 8 Juni 2020. Namun aktivitas perkantoran masih terbatas. Salah satu batasan yang ditetapkan adalah soal waktu kerja di kantor.

“Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja/pegawai kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh,” kata Idris dalam beleid tersebut.

Baca juga: Terapkan PSBB Proporsional, Depok Klaim Potensi Penularan Covid-19 2 Kali Lebih Rendah dari Jakarta

Ia meminta pimpinan kantor agar meniadakan shift 3 atau shift tengah malam bagi para pegawai di kantor apabila memungkinkan supaya pekerja dapat menjaga kesehatan tubuh mereka.

Apabila tidak memungkinkan, ia meminta agar pimpinan kantor berupaya secara selektif memilah pekerja yang kebagian shift 3.

“Bagi pekerja shift 3, atur agar yang bekerja utamanya pekerja/pegawai yang berusia kurang dari 50 tahun,” ujar Idris.

Baca juga: Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Di samping itu, selama PSBB proporsional, jumlah pegawai yang diizinkan masuk kerja di kantor hanya maskimal 50 persen. Selebih bisa kerja dari rumah. Hal itu guna menekan peluang timbulnya kerumunan yang akan mempermudah penularan virus corona.

Idris mengusulkan agar pimpinan kantor membuat sistem piket kerja antara kerja dari kantor dan kerja dari rumah (work from home – WFH) sesuai kebutuhan.

“Atur jam kerja dari rumah dengan menentukan pekerja/pegawai esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke perkantoran/tempat kerja dan pekerja/pegawai yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah,” tulis dia dalam aturan itu.

PSBB proporsional dengan kewaspadaan level 3 (dari 5 level) bakal dijalankan di sebagian besar wilayah Depok yang kasus positif Covid-19-nya kurang dari 2 kasus.

Sementara itu, saat ini 25 RW di 16 kelurahan di Kecamatan Cimanggis, Pancoranmas, Beji, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, dan Cipayung akan diterapkan PSBB normal berskala lokal, dengan nama Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).

Baca juga: PSBB Proporsional di Depok, Begini Pembatasan di Pasar, Mal, dan Kafe

Selama PSBB proporsional, warga tetap diwajibkan menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik dengan orang lain.

Pelanggaran terhadap ketentuan itu bakal disanksi.

Selain itu, penduduk berisiko tinggi tertular Covid-19 seperti ibu hamil, kalangan lanjut usia, serta warga dengan riwayat penyakit komorbid/penyerta disarankan agar tetap tinggal di rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kurir Narkoba di Tanjung Priok Sembunyikan Sabu dalam Kaleng Biskuit
Kurir Narkoba di Tanjung Priok Sembunyikan Sabu dalam Kaleng Biskuit
Megapolitan
Warga Resah dengan Street Feeding di Fasilitas Umum, Minta Pemprov buat Aturan
Warga Resah dengan Street Feeding di Fasilitas Umum, Minta Pemprov buat Aturan
Megapolitan
Pengujung Minimarket Kalideres Kehilangan Motor, Korban Disebut Tak Mau Lapor Polisi
Pengujung Minimarket Kalideres Kehilangan Motor, Korban Disebut Tak Mau Lapor Polisi
Megapolitan
Sejarah di Balik Nama Ragunan dan Pondok Labu
Sejarah di Balik Nama Ragunan dan Pondok Labu
Megapolitan
Terbatas tapi Selalu Ditunggu, KRL Stasiun Nambo bak Kekasih LDR buat Penumpang
Terbatas tapi Selalu Ditunggu, KRL Stasiun Nambo bak Kekasih LDR buat Penumpang
Megapolitan
Perjuangan Sutrisno, Rela Kayuh Sepeda Puluhan Kilo demi Mengais Rezeki di Usia Senja
Perjuangan Sutrisno, Rela Kayuh Sepeda Puluhan Kilo demi Mengais Rezeki di Usia Senja
Megapolitan
29 Orang Terlibat Narkoba Ditangkap di Jakut, 5 Juta Pil Ekstasi Disita
29 Orang Terlibat Narkoba Ditangkap di Jakut, 5 Juta Pil Ekstasi Disita
Megapolitan
Penerima KJP Plus Gratis Masuk Tempat Wisata Edukatif, Orangtua Siswa Makin Bahagia
Penerima KJP Plus Gratis Masuk Tempat Wisata Edukatif, Orangtua Siswa Makin Bahagia
Megapolitan
Menikmati Malam di Taman Literasi Blok M, Ruang Santai di Tengah Sibuknya Jakarta
Menikmati Malam di Taman Literasi Blok M, Ruang Santai di Tengah Sibuknya Jakarta
Megapolitan
Hangatnya Kuliner Malam Blok M, Pengunjung Bersantap Ria di Lesehan Tanpa Sekat
Hangatnya Kuliner Malam Blok M, Pengunjung Bersantap Ria di Lesehan Tanpa Sekat
Megapolitan
Tak Hanya Babi, Warga Sebut Monyet dan Anjing Pernah Lepas dari Pejaten Shelter
Tak Hanya Babi, Warga Sebut Monyet dan Anjing Pernah Lepas dari Pejaten Shelter
Megapolitan
Eskalator Cipulir Masih Mati, Warga: Saya Pikir Matinya Cuma Pagi
Eskalator Cipulir Masih Mati, Warga: Saya Pikir Matinya Cuma Pagi
Megapolitan
Surga Kuliner Malam Blok M, dari Makanan Tradisional hingga Kekinian
Surga Kuliner Malam Blok M, dari Makanan Tradisional hingga Kekinian
Megapolitan
Pengunjung Keluhkan Perpustakaan Taman Literasi Blok M Sempit
Pengunjung Keluhkan Perpustakaan Taman Literasi Blok M Sempit
Megapolitan
Korban Kebakaran Penjaringan Minta Bantuan Bahan Material untuk Bangun Rumah
Korban Kebakaran Penjaringan Minta Bantuan Bahan Material untuk Bangun Rumah
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
AS Bom Situs Nuklir: Iran Mungkin Targetkan Pangkalan Militer, Negara Teluk “Ketar-ketir”?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau