Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Proporsional di Depok, Buka Rumah Ibadah Harus Izin Camat dan Siap Tanggung Jawab

Kompas.com - 05/06/2020, 17:45 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Sebagian besar wilayah Kota Depok, Jawa Barat memasuki fase PSBB Proporsional dengan sejumlah pelonggaran aktivitas publik secara terbatas sebagai transisi menuju new normal.

Aktivitas ibadah di rumah ibadah kembali dibuka setelah sebelumnya dilarang saat fase PSBB normal.

Akan tetapi, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatur bahwa pembukaan kembali rumah ibadah pada fase PSBB Proporsional harus disertai dengan izin terlebih dulu.

“Izin aktivitas di tempat ibadah diajukan oleh pengurus tempat ibadah kepada camat setempat dengan melampirkan surat pernyataan bertanggung jawab penuh, bahwa pelaksanaaan aktivitas ibadah berjamaah dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19,” jelas Idris melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.

Baca juga: PSBB Proporsional di Depok: Kantor Buka 8 Juni, Tutup Lagi jika Pegawai Diduga Terinfeksi Covid-19

Idris mengatakan, surat izin tersebut akan disetujui atau tidak disetujui oleh camat dengan memperhatikan data perkembangan jumlah kasus positif Covid-19 per kelurahan yang disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.

Berikut format surat izin yang harus dilayangkan pengurus rumah ibadah kepada camat setempat:

“Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok yang menyatakan bahwa aktivitas ibadah berjamaah di Tempat Ibadah dapat dilaksanakan dengan syarat mendapatkan izin dari Camat setempat dan dilaksanakan dengan menjaga jarak antar jamaah 1,5 m serta dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19, maka dengan ini kami bermaksud untuk mengajukan izin atas pelaksanaan aktivitas ibadah berjamaah di ……………………………….sebagai persyaratan permohonan izin, kami lampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penuh yang telah dibuat oleh Ketua …………..

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Ketua Pengurus ……..,

STEMPEL

(……………………………...)”

Sementara itu, surat permohonan izin itu dilampirkan bersama surat pernyataan tanggung jawab penuh pengurus rumah ibadah dibubuhi cap di atas meterai. Begini formatnya:

“Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

NIK:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Banyak Keluhan soal SPMB, Pramono Bakal Panggil Kadisdik DKI
Banyak Keluhan soal SPMB, Pramono Bakal Panggil Kadisdik DKI
Megapolitan
Bocah Penjual Risol di Tangsel Dianiaya Ibunya karena Dagangannya Tak Habis
Bocah Penjual Risol di Tangsel Dianiaya Ibunya karena Dagangannya Tak Habis
Megapolitan
Penjambret HP Polwan di Tanah Abang Sudah Beraksi 4 Kali
Penjambret HP Polwan di Tanah Abang Sudah Beraksi 4 Kali
Megapolitan
Saksi Kasus 3 Polisi Ditembak TNI di Way Kanan Lampung Dilindungi LPSK
Saksi Kasus 3 Polisi Ditembak TNI di Way Kanan Lampung Dilindungi LPSK
Megapolitan
Cerita Usmanto, 5 Tahun Sapu Paku di Aspal Jakarta yang Dilalui Pejabat
Cerita Usmanto, 5 Tahun Sapu Paku di Aspal Jakarta yang Dilalui Pejabat
Megapolitan
Jemaah Haji Penumpang Saudia Airlines yang Dapat Teror Bom Kembali ke Depok Hari Ini
Jemaah Haji Penumpang Saudia Airlines yang Dapat Teror Bom Kembali ke Depok Hari Ini
Megapolitan
Banyak Aduan Salah Memilih Sekolah Saat SPMB, Orangtua Diminta Teliti
Banyak Aduan Salah Memilih Sekolah Saat SPMB, Orangtua Diminta Teliti
Megapolitan
Polisi Datangi Rumah Bocah Penjual Risol di Tangsel yang Dianiaya Ibunya
Polisi Datangi Rumah Bocah Penjual Risol di Tangsel yang Dianiaya Ibunya
Megapolitan
DPRD Desak Pemprov Jakarta Tak Hanya Lestarikan, tapi Kembangkan Budaya Betawi
DPRD Desak Pemprov Jakarta Tak Hanya Lestarikan, tapi Kembangkan Budaya Betawi
Megapolitan
Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Dialami Adik Bahar bin Smith
Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Dialami Adik Bahar bin Smith
Megapolitan
Larangan Rokok Dekat Sekolah Dinilai Ancam Ritel Kecil dan Pendapatan Daerah
Larangan Rokok Dekat Sekolah Dinilai Ancam Ritel Kecil dan Pendapatan Daerah
Megapolitan
Dalami Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Minta Keterangan UGM
Dalami Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Minta Keterangan UGM
Megapolitan
Salah Pilih Sekolah, Ibu Ini Menyesal dan Minta Anaknya Dikeluarkan dari SPMB Jakarta
Salah Pilih Sekolah, Ibu Ini Menyesal dan Minta Anaknya Dikeluarkan dari SPMB Jakarta
Megapolitan
Demi Pemerataan Kualitas Pendidikan, Pemprov DKI Jakarta Tambah Kuota Penerima KJP Plus dan KJMU
Demi Pemerataan Kualitas Pendidikan, Pemprov DKI Jakarta Tambah Kuota Penerima KJP Plus dan KJMU
Megapolitan
50 Bangunan Liar di Kampung Gabus Bekasi Dibongkar
50 Bangunan Liar di Kampung Gabus Bekasi Dibongkar
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau