Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Transportasi Umum Bisa Pakai Surat Bebas Gejala Influensa jika Tak Bisa Rapid Test atau PCR

Kompas.com - 09/06/2020, 09:11 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persyaratan perjalanan orang diubah setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) 7 Tahun 2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam surat tersebut ditulis kriteria dan persyaratan orang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi umum tak harus melakukan uji tes PCR dan Rapid Test apabila tidak ada fasilitas alat tes di daerahnya.

"Menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid Test," tulis surat edaran tersebut.

Baca juga: Fakta Lengkap Wacana Ganjil Genap bagi Motor dan Mobil Saat PSBB Transisi di Jakarta

Namun apabila di daerah orang yang akan melakukan perjalanan memiliki fasiltas tes PCR atau Rapid Test, maka orang tersebut harus menunjukan surat hasil tes dengan hasil negatif.

Uji Tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada sat keberangkatan.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Tidak ada lagi persyaratan seperti surat edaran sebelumnya yang mengharuskan adanya dokumen tambahan berupa keterangan tujuan perjalanan dari instansi pemerintahan atau swasta.

Baca juga: Perkantoran Jakarta Beroperasi, Ojek Online Masih Sepi Penumpang

Sedangkan untuk persyaratan perjalan orang kedatangan dari luar negeri masih sama, yakni setiap orang yang tiba dari luar negeri harus melakukan tes PCR bila tidak memiliki hasil PCR dari negara keberangkatan.

Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru tersebut, ditegaskan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tidak berlaku lagi.

Sedangkan untuk masa persyaratan perjalanan dari Surat Edaran 7 Tahun 2020 ditentukan sejak ditetapkan hingga menunggu keputusan Presiden apabila mencabut status kedaruratan kesehatan nasional.

"Berakhir sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden yang mengakhiri Keputusan PResiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan KEsehatan MAsyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Warga Ciledug Indah Harap Janji Penanganan Banjir Tak Sekadar Ucapan
Warga Ciledug Indah Harap Janji Penanganan Banjir Tak Sekadar Ucapan
Megapolitan
Komplotan Jambret Rp 300 Juta di Depok Ternyata Intai Korban dari Dalam Bank
Komplotan Jambret Rp 300 Juta di Depok Ternyata Intai Korban dari Dalam Bank
Megapolitan
Berkas Lengkap, Jhonatan Frizzy Diserahkan ke Kejari atas Kasus Vape Berisi Obat Keras
Berkas Lengkap, Jhonatan Frizzy Diserahkan ke Kejari atas Kasus Vape Berisi Obat Keras
Megapolitan
JPO TB Simatupang Gelap dan Rusak, Warga Sampai Gunakan Senter Handphone
JPO TB Simatupang Gelap dan Rusak, Warga Sampai Gunakan Senter Handphone
Megapolitan
Setelah 16 Tahun Disuntik APBD, PT Migas Bekasi Akhirnya Balik Modal dan Setor Dividen
Setelah 16 Tahun Disuntik APBD, PT Migas Bekasi Akhirnya Balik Modal dan Setor Dividen
Megapolitan
Tiga Pelaku Komplotan Jambret Rp 300 Juta di Depok Masih Buron
Tiga Pelaku Komplotan Jambret Rp 300 Juta di Depok Masih Buron
Megapolitan
Kenaikan Tunjangan Guru PAI Non-ASN Disambut Positif: Ibarat Oase di Tengah Kemarau
Kenaikan Tunjangan Guru PAI Non-ASN Disambut Positif: Ibarat Oase di Tengah Kemarau
Megapolitan
Fortuner Tabrakan Beruntun di Utan Kayu, Polisi Curigai Pelat Dinas Bodong
Fortuner Tabrakan Beruntun di Utan Kayu, Polisi Curigai Pelat Dinas Bodong
Megapolitan
Minta Polisi Periksa Kerabat Diplomat Kemlu, Kriminolog UI: Orang Terdekat Wajib Dicurigai
Minta Polisi Periksa Kerabat Diplomat Kemlu, Kriminolog UI: Orang Terdekat Wajib Dicurigai
Megapolitan
Dua Anggotanya Diserang, Polres Bekasi Minta Wali Kota Ikut Atasi Bersama Tawuran Remaja
Dua Anggotanya Diserang, Polres Bekasi Minta Wali Kota Ikut Atasi Bersama Tawuran Remaja
Megapolitan
Fortuner Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Utan Kayu, Total 8 Kendaraan Terlibat
Fortuner Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Utan Kayu, Total 8 Kendaraan Terlibat
Megapolitan
Dedi Mulyadi Belikan Ponsel ke Pria yang Berikannya Lukisan di Depok
Dedi Mulyadi Belikan Ponsel ke Pria yang Berikannya Lukisan di Depok
Megapolitan
10.000 Data Konsumen Ninja Xpress Dicuri, Ratusan Konsumen Terima Paket Berisi Sampah
10.000 Data Konsumen Ninja Xpress Dicuri, Ratusan Konsumen Terima Paket Berisi Sampah
Megapolitan
Pengemudi Fortuner Penyebab Tabrakan Beruntun di Utan Kayu Diduga Mengantuk
Pengemudi Fortuner Penyebab Tabrakan Beruntun di Utan Kayu Diduga Mengantuk
Megapolitan
Cerita Warga Ciledug Indah Saat Didatangi Gibran: Janjikan Solusi Masalah Banjir
Cerita Warga Ciledug Indah Saat Didatangi Gibran: Janjikan Solusi Masalah Banjir
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau