Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Membantu Pembunuhan, Dua Pembantu Aulia Kesuma Divonis Penjara di Atas 10 Tahun

Kompas.com - 15/06/2020, 19:38 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bukan hanya Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin saja yang menjalani sidang vonis hari ini.

Dua pembantu Aulia bernama Karsini alias Tini, Rody Saputra Jaya, serta seorang bernama Supriyanto alias Alpat juga menjalani sidang hari ini.

Mereka yang menjadi kaki tangan Aulia Kesuma divonis hukum kurungan penjara di atas 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa I (Tini) selama 10 tahun penjara, terdakwa II (Rody) selama 14 tahun penjara, dan terdakwa III (Supriyanto) 12 tahun penjara," ujar Hakim Suharno membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (15/6/2020).

Baca juga: Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Mati oleh Hakim PN Jaksel

Hakim memvonis ketiga terdakwa karena terbukti terlibat dalam proses pembunuhan. Hakim pun menjelaskan masing-masing peran tiga terdakwa.

"Para terdakwa sudah mengetahui maksud dari saksi Aulia Kesuma untuk menghilangkan nyawa korban Edi Candra dan M Adi Pradana. Namun masih tetap membantunya," kata Hakim.

Tini diketahui dimintai tolong oleh Aulia mencarikan dukun santet guna membunuh Pupung dan ikut menyarankan Aulia untuk berkomunikasi dengan suaminya, Rody. 

Rody disebut menerima uang dari Aulia sebagai imbalan mencari dukun hingga. Sedangkan Supriyanto adalah calon eksekutor yang tidak ikut melakukan pelaksanaan pembunuhan terhadap korban. 

Baca juga: Tak Ada Hal Meringankan, Jadi Pertimbangan Hakim Jatuhkan Hukuman Mati pada Aulia Kesuma dan Putranya

Vonis Aulia dan Kelvin

Sebelumnya, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dijatuhi hukuman mati karena tindakan kejinya membunuh pasangan ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Vonis itu pun sesuai dengan tuntutan Jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).

"Menyatakan bahwa terdakwa pertama Aulia Kusuma Alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu' sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo.55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," berikut kutipan lembar tuntutan yang diterima Kompas.com dari JPU Sigit Hendradi, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Fakta yang Terungkap dalam Kasus Pembunuhan oleh Aulia Kesuma, Terlampau Sadis hingga Dituntut Mati

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael degan pidana mati," kata Jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert degan pidana Mati," tambah jaksa.

Keduanya, menurut Jaksa, terbukti membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan putranya, Muhammad Adi Pradan alias Dana (23).

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut.

Halaman:
Komentar
kalau otak pembunuhan maka pasal 55kuhp kalau memberi kesempatan pasal 56 membantu pasal 57 ancman pnjra sepertiga dari hkumn pokok klau ancman hukumn mati maka 15 tahun


Terkini Lainnya
Info Titik Banjir Jakarta Hari Ini: 46 RT dan 5 Ruas Jalan Terendam
Info Titik Banjir Jakarta Hari Ini: 46 RT dan 5 Ruas Jalan Terendam
Megapolitan
Kala Anak Pemulung Ditolak Masuk SMP di Bekasi, Bikin Gubernur-Bupati Turun Tangan
Kala Anak Pemulung Ditolak Masuk SMP di Bekasi, Bikin Gubernur-Bupati Turun Tangan
Megapolitan
5 Ruas Jalan di Jakarta Masih Tergenang Banjir Selasa Pagi
5 Ruas Jalan di Jakarta Masih Tergenang Banjir Selasa Pagi
Megapolitan
Roy Suryo Diperiksa Berjam-jam: Dicecar 85 Pertanyaan, tapi Pilih Bungkam
Roy Suryo Diperiksa Berjam-jam: Dicecar 85 Pertanyaan, tapi Pilih Bungkam
Megapolitan
35 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Selasa Pagi, 321 Orang Mengungsi
35 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Selasa Pagi, 321 Orang Mengungsi
Megapolitan
Banjir Masih Rendam 35 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Pagi Ini
Banjir Masih Rendam 35 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Pagi Ini
Megapolitan
Tembok Pembatas Jebol, Banjir Setinggi 1,5 M Rendam Perumahan Taman Mangu Indah
Tembok Pembatas Jebol, Banjir Setinggi 1,5 M Rendam Perumahan Taman Mangu Indah
Megapolitan
Udara Mendadak Dingin di Jabodetabek, BMKG Beberkan Dua Penyebab Utamanya
Udara Mendadak Dingin di Jabodetabek, BMKG Beberkan Dua Penyebab Utamanya
Megapolitan
Banjir Kian Naik, Warga Ciputat Bertahan di Rumah
Banjir Kian Naik, Warga Ciputat Bertahan di Rumah
Megapolitan
Genangan Lumpuhkan Jalan Kemang Raya, Motor Terperosok, Mobil Putar Balik
Genangan Lumpuhkan Jalan Kemang Raya, Motor Terperosok, Mobil Putar Balik
Megapolitan
BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem di Jabodetabek Berlangsung hingga 8 Juli
BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem di Jabodetabek Berlangsung hingga 8 Juli
Megapolitan
Terjebak Banjir di Sunter, Maulita Terpaksa Pulang Jalan Kaki
Terjebak Banjir di Sunter, Maulita Terpaksa Pulang Jalan Kaki
Megapolitan
Wilayah Sunter Terendam Banjir 40 Cm Malam Ini
Wilayah Sunter Terendam Banjir 40 Cm Malam Ini
Megapolitan
Bangunan Liarnya Mau Dibongkar, Pasutri di Bekasi Menyesal Pilih Dedi Mulyadi
Bangunan Liarnya Mau Dibongkar, Pasutri di Bekasi Menyesal Pilih Dedi Mulyadi
Megapolitan
Atasi Banjir, Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul di Kali Semongol
Atasi Banjir, Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul di Kali Semongol
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau