Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Membantu Pembunuhan, Dua Pembantu Aulia Kesuma Divonis Penjara di Atas 10 Tahun

Kompas.com - 15/06/2020, 19:38 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bukan hanya Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin saja yang menjalani sidang vonis hari ini.

Dua pembantu Aulia bernama Karsini alias Tini, Rody Saputra Jaya, serta seorang bernama Supriyanto alias Alpat juga menjalani sidang hari ini.

Mereka yang menjadi kaki tangan Aulia Kesuma divonis hukum kurungan penjara di atas 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa I (Tini) selama 10 tahun penjara, terdakwa II (Rody) selama 14 tahun penjara, dan terdakwa III (Supriyanto) 12 tahun penjara," ujar Hakim Suharno membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (15/6/2020).

Baca juga: Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Mati oleh Hakim PN Jaksel

Hakim memvonis ketiga terdakwa karena terbukti terlibat dalam proses pembunuhan. Hakim pun menjelaskan masing-masing peran tiga terdakwa.

"Para terdakwa sudah mengetahui maksud dari saksi Aulia Kesuma untuk menghilangkan nyawa korban Edi Candra dan M Adi Pradana. Namun masih tetap membantunya," kata Hakim.

Tini diketahui dimintai tolong oleh Aulia mencarikan dukun santet guna membunuh Pupung dan ikut menyarankan Aulia untuk berkomunikasi dengan suaminya, Rody. 

Rody disebut menerima uang dari Aulia sebagai imbalan mencari dukun hingga. Sedangkan Supriyanto adalah calon eksekutor yang tidak ikut melakukan pelaksanaan pembunuhan terhadap korban. 

Baca juga: Tak Ada Hal Meringankan, Jadi Pertimbangan Hakim Jatuhkan Hukuman Mati pada Aulia Kesuma dan Putranya

Vonis Aulia dan Kelvin

Sebelumnya, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dijatuhi hukuman mati karena tindakan kejinya membunuh pasangan ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Vonis itu pun sesuai dengan tuntutan Jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).

"Menyatakan bahwa terdakwa pertama Aulia Kusuma Alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu' sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo.55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," berikut kutipan lembar tuntutan yang diterima Kompas.com dari JPU Sigit Hendradi, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Fakta yang Terungkap dalam Kasus Pembunuhan oleh Aulia Kesuma, Terlampau Sadis hingga Dituntut Mati

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael degan pidana mati," kata Jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert degan pidana Mati," tambah jaksa.

Keduanya, menurut Jaksa, terbukti membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan putranya, Muhammad Adi Pradan alias Dana (23).

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut.

Halaman:
Komentar
kalau otak pembunuhan maka pasal 55kuhp kalau memberi kesempatan pasal 56 membantu pasal 57 ancman pnjra sepertiga dari hkumn pokok klau ancman hukumn mati maka 15 tahun


Terkini Lainnya
Cerita Warga Muara Angke Bertahan Hidup dari Mengupas Kerang
Cerita Warga Muara Angke Bertahan Hidup dari Mengupas Kerang
Megapolitan
Insiden Berulang Pemotor Jatuh Tersangkut Kabel Menjuntai, Sampai Kapan?
Insiden Berulang Pemotor Jatuh Tersangkut Kabel Menjuntai, Sampai Kapan?
Megapolitan
4 Pengedar Ribuan Materai Palsu Ditangkap Polisi
4 Pengedar Ribuan Materai Palsu Ditangkap Polisi
Megapolitan
Dugaan Pencabulan Adik Bahar bin Smith Terungkap Saat Sang Kakak Dengar Teriakan Korban
Dugaan Pencabulan Adik Bahar bin Smith Terungkap Saat Sang Kakak Dengar Teriakan Korban
Megapolitan
Jasad Lansia Ditemukan Membusuk di Tanjung Priok
Jasad Lansia Ditemukan Membusuk di Tanjung Priok
Megapolitan
Kala Dedi Mulyadi Sindir Penderitaan Warga Parung Panjang gara-gara Jakarta dan Tangerang
Kala Dedi Mulyadi Sindir Penderitaan Warga Parung Panjang gara-gara Jakarta dan Tangerang
Megapolitan
Asal-Usul Nama Jalan Matraman dan Hek di Jakarta Timur
Asal-Usul Nama Jalan Matraman dan Hek di Jakarta Timur
Megapolitan
Beberapa Wilayah Jaksel Banjir, BPBD: Pintu Air Pesanggrahan Siaga 3 pada Selasa Malam
Beberapa Wilayah Jaksel Banjir, BPBD: Pintu Air Pesanggrahan Siaga 3 pada Selasa Malam
Megapolitan
Klarifikasi Lengkap Manajemen Thamrin Nine Usai Insiden Lift Macet di Lantai 99
Klarifikasi Lengkap Manajemen Thamrin Nine Usai Insiden Lift Macet di Lantai 99
Megapolitan
Disdik Kota Bekasi Segel Sekolah Swasta yang Diduga Bodong
Disdik Kota Bekasi Segel Sekolah Swasta yang Diduga Bodong
Megapolitan
Kali Krukut Meluap Usai Hujan Deras, Banjir di Jaksel Baru Surut Subuh
Kali Krukut Meluap Usai Hujan Deras, Banjir di Jaksel Baru Surut Subuh
Megapolitan
Sunter Hulu Siaga Tiga, Warga di Bantaran Sungai Diimbau Waspada Banjir
Sunter Hulu Siaga Tiga, Warga di Bantaran Sungai Diimbau Waspada Banjir
Megapolitan
Sekolah Mewah di Bekasi Diduga Bodong, Klaim Terapkan Kurikulum Cambridge
Sekolah Mewah di Bekasi Diduga Bodong, Klaim Terapkan Kurikulum Cambridge
Megapolitan
Malam Kelabu di Ciputat: Seorang Ayah Menggendong Anak, lalu Mengaku Telah Bunuh Istri
Malam Kelabu di Ciputat: Seorang Ayah Menggendong Anak, lalu Mengaku Telah Bunuh Istri
Megapolitan
Dedi Mulyadi Singgung Penderitaan Warga Parung Panjang, Apa Masalahnya?
Dedi Mulyadi Singgung Penderitaan Warga Parung Panjang, Apa Masalahnya?
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau