Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aulia Kesuma Kirim Surat untuk Presiden Jokowi, Ini Isi Suratnya

Kompas.com - 23/06/2020, 20:57 WIB
Walda Marison,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana yakni Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin menempuh beragam cara untuk lolos dari vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Firman Candra selaku kuasa hukum pun mengirimkan surat resmi ke beberapa lembaga negara untuk meminta keadilan demi membebaskan klienya dari jerat hukum.

Salah satu surat itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

"Hari Jumat kemarin kita  kirim permohonan keadilan ke delapan lembaga negara, ada presiden, ada wapres , ada komisi 3 (DPR) ada Menkumham, ada ketua Pengadilan Tinggi, ada ketua MA dan Komnas HAM dan lain lain," kata Candra saat dihubungi Selasa (23/6/2020).

Baca juga: Usai Divonis Mati, Aulia Kesuma Tulis Surat untuk Keluarga Korban

 

Kompas.com pun mendapatkan salinan surat yang ditujukan kepada presiden tersebut. 

Di dalam suratnya, terdapat delapan poin utama yang ingin disampaikan Aulia Kesuma ke presiden Joko Widodo.

Berikut delapan poin tersebut:

1. Hukuman mati atau yang sering disebut dengan pidana mati bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia terutama Pasal 3 Direktorat Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yaitu hak untuk hidup dan Pasal 4 Undang-Undang No.29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

2. Terdakwa AULIA KESUMA memiliki putri yang masih balita dari perkawinannya dengan almarhum EDI CANDRA PURNAMA.

3. Beberapa Yurisprudensi kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik, sudah divonis majelis hakim dan inkracht tidak ada vonis pidana mati seperti: Afriani Susanti dengan korban 9 orang meninggal dengan vonis 15 tahun; Magriet Christina Megawa dengan satu korban meninggal dengan vonis seumur hidup; dan Jessica Kumala Wongso dengan satu korban meninggal dengan Vonis 20 tahun

Baca juga: Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Sangat Depresi, Ingin Bunuh Diri

4. Selama hukuman mati masih menjadi sanksi dalam hukum pidana, maka Indonesia disebut masih jauh dari cita-cita luhur pendiri bangsa yang terkandung dalam pancasila. Hukuman mati yang diturunkan penjajah juga dianggap tidak mengambarkan kemajuan secara nasional atau[uj internasional.

5 . Berdasarkan Ditjen Permasyarakatan 2019 dan database ICJR mengenai hukuman mati di Indonesia (2020) menunjukan ada sekitar 274 terpidana mati dalam lapas. Sementara itu 60 orang yang sudah duduk menunggu eksekusi mati selama lebih dari 10 tahun, tanpa kejelasan hidup, jauh dari kemanusiaan yang adil dan beradab.

6 . Hukuman mati di berbagai belahan dunia memang masih menuai pro dan kontra. Albert Camos dalam esai panjang Reflection on the Guillotine menentang hukuman mati. 

Menurut dia, hukuman ini tak memberikan keadilan juga tidak tak memberikan dampak apapun kterhadap kejahatan.

Ia hanya sebuah tindakan brutal. Hukuman mati hanya memberikan kepuasan sesaat, tak ada efek jera dan tak menghentikan agar kejahatan serupa tak terjadi lagi dan dalam argumenya itu, Camuo menyebut negara tak punya hak untuk merebut hidup orang lain.

Baca juga: Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Tinggalkan Anak Usia Empat Tahun

 

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Tuntutan Belum Siap, Sidang Rajo Emirsyah Terkait Beking Judol Ditunda
Tuntutan Belum Siap, Sidang Rajo Emirsyah Terkait Beking Judol Ditunda
Megapolitan
Kuasa Hukum: Tony Terima Uang untuk Budi Arie, tapi Tak Pernah Diberikan
Kuasa Hukum: Tony Terima Uang untuk Budi Arie, tapi Tak Pernah Diberikan
Megapolitan
Gempa M 2,6 Guncang Bekasi, Getaran Ringan Terasa di Cikarang
Gempa M 2,6 Guncang Bekasi, Getaran Ringan Terasa di Cikarang
Megapolitan
Sidang Kasus Judol, Kode 'Bagi PM' Diduga Titipan untuk Menteri
Sidang Kasus Judol, Kode "Bagi PM" Diduga Titipan untuk Menteri
Megapolitan
Soal Aksi Warga Tutup Jalan Sekolah, Pemkot Tangsel: SPMB Mandiri Kerap Disalahpahami
Soal Aksi Warga Tutup Jalan Sekolah, Pemkot Tangsel: SPMB Mandiri Kerap Disalahpahami
Megapolitan
Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan?
Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan?
Megapolitan
Gempa M 2,6 Guncang Bekasi Malam Ini, Terasa di Cikarang
Gempa M 2,6 Guncang Bekasi Malam Ini, Terasa di Cikarang
Megapolitan
Banyak Orang Pakai Joki Strava, Pelari: Kasihan Membohongi Diri Sendiri
Banyak Orang Pakai Joki Strava, Pelari: Kasihan Membohongi Diri Sendiri
Megapolitan
KAI Pastikan Kaca KRL Gunakan Tempered Glass, Dirut: Enggak Bisa Pecah
KAI Pastikan Kaca KRL Gunakan Tempered Glass, Dirut: Enggak Bisa Pecah
Megapolitan
Sebelum Bekingi Judol, Adhi Kismanto Ngaku Lapor Zulkarnaen demi Restu Budi Arie
Sebelum Bekingi Judol, Adhi Kismanto Ngaku Lapor Zulkarnaen demi Restu Budi Arie
Megapolitan
Sempat Ditutup karena Protes Zonasi, Akses Jalan Sekolah Negeri di Tangsel Kini Dibuka
Sempat Ditutup karena Protes Zonasi, Akses Jalan Sekolah Negeri di Tangsel Kini Dibuka
Megapolitan
54 Ribu Keluarga di Jakbar Dapat Beras 20 Kg Juli Ini, Begini Cara Ceknya
54 Ribu Keluarga di Jakbar Dapat Beras 20 Kg Juli Ini, Begini Cara Ceknya
Megapolitan
Kapolda Metro Minta Petugas Tampil Rapi dan Profesional dalam Operasi Patuh Jaya 2025
Kapolda Metro Minta Petugas Tampil Rapi dan Profesional dalam Operasi Patuh Jaya 2025
Megapolitan
Zulkarnaen Ngaku Tak Beri Tahu Budi Arie soal Beking Situs Judol Kominfo
Zulkarnaen Ngaku Tak Beri Tahu Budi Arie soal Beking Situs Judol Kominfo
Megapolitan
Sudah Lelah Semua Komoditas Diduga Oplosan, Warga: Kemarin Bensin, Sekarang Beras
Sudah Lelah Semua Komoditas Diduga Oplosan, Warga: Kemarin Bensin, Sekarang Beras
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau