Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah yang Titip Siswa dan Merusak Fasilitas di SMAN 3 Tangsel Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/08/2020, 16:31 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Lurah Benda Baru, Tangerang Selatan (Tangsel), Saidun, yang mengamuk di SMA Negeri 3 Tangsel karena siswa titipannya ditolak pihak sekolah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Pamulang, Tangsel, Kompol Supiyanto mengatakan, polisi sudah melakukan gelar perkara terkait perusakan fasilitas dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Saidun

Hasilnya, polisi mendapatkan alat bukti dan menetapkan Lurah Benda Baru itu sebagai tersangka.

"Dari gelar perkara tersebut, sudah ditemukan dua alat bukti, sehingga terlapor kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (19/8/2020).

Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Lurah Benda Baru Mengaku Khilaf Saat Marah di SMAN 3 Tangsel

Saat ini, lanjut Supiyanto, polisi sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka melalui Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Hal tersebut dilakukan karena Saidun masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif.

Supiyanto tidak menjelaskan secara rinci kapan surat tersebut dikirimkan dan jadwal pemeriksaan tersangka.

"Dulu pada saat berstatus sebagai saksi sudah diambil keterangan. Sekarang ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami layangkan lagi suratnya," ungkapnya.

Saidun dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pamulang pada 28 Juli lalu. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus perusakan barang yang dilakukan Saidun di SMA Negeri 3 Tangsel beberapa waktu lalu.

Perusakan tersebut dilakukan lantaran Saidun kesal karena sejumlah murid yang dititipkannya agar bisa masuk di SMA Negeri 3 Tangsel ditolak pihak sekolah.

Baca juga: Marah Saat Siswa Titipannya Ditolak, Lurah Benda Baru Dicurigai Sudah Terima Uang

Saidun kemudian dilaporkan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel, Aan Sri Analiah, ke Polsek Pamulang.

Belakangan, Saidun meminta maaf atas tindakan yang dilakukannya. 

Lurah itu dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 335 Ayat 1 dan 406 KHUP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan dan perusakan barang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Novel Jadi Kategori Paling Laris di Gramedia Jalma Setelah Rebranding
Novel Jadi Kategori Paling Laris di Gramedia Jalma Setelah Rebranding
Megapolitan
Transformasi Gramedia Melawai Mengusung Konsep Retail Experience
Transformasi Gramedia Melawai Mengusung Konsep Retail Experience
Megapolitan
Kebakaran Ludeskan 450 Rumah di Kapuk Muara, Warga Belum Ada Pengungsian Tetap
Kebakaran Ludeskan 450 Rumah di Kapuk Muara, Warga Belum Ada Pengungsian Tetap
Megapolitan
Kebakaran Melanda Blok A Pasar Anyar Bogor, Dua Toko Ludes Terbakar
Kebakaran Melanda Blok A Pasar Anyar Bogor, Dua Toko Ludes Terbakar
Megapolitan
Nelangsanya Solihin, Rumah di Kapuk Muara Ludes Terbakar Usai Kehilangan Istri
Nelangsanya Solihin, Rumah di Kapuk Muara Ludes Terbakar Usai Kehilangan Istri
Megapolitan
Kebakaran di Kapuk Muara Diduga Berasal dari Rumah Orang Membuat Kue
Kebakaran di Kapuk Muara Diduga Berasal dari Rumah Orang Membuat Kue
Megapolitan
Kelakuan 'Jagoan Kampung' Bekasi, Kuasai 3 Lahan Parkir dan Minta Jatah Rp 25.000
Kelakuan "Jagoan Kampung" Bekasi, Kuasai 3 Lahan Parkir dan Minta Jatah Rp 25.000
Megapolitan
Saat Buku Jadi Pelarian dari Hiruk-pikuk Kehidupan Urban
Saat Buku Jadi Pelarian dari Hiruk-pikuk Kehidupan Urban
Megapolitan
Barang Berharganya Ludes Saat Kebakaran, Warga Penjaringan: Cuma Bawa Baju Rombeng
Barang Berharganya Ludes Saat Kebakaran, Warga Penjaringan: Cuma Bawa Baju Rombeng
Megapolitan
Disembelih di Bogor, Sapi Kurban Prabowo Sempat Melawan Saat Dirobohkan
Disembelih di Bogor, Sapi Kurban Prabowo Sempat Melawan Saat Dirobohkan
Megapolitan
Ganti ke Bus Minitrans, Transjakarta Tambah Armada Rute Kampung Rambutuan-Blok M
Ganti ke Bus Minitrans, Transjakarta Tambah Armada Rute Kampung Rambutuan-Blok M
Megapolitan
Tak Hanya Nongkrong, Kafe di Gramedia Melawai Sediakan Ruang Kerja hingga Meeting
Tak Hanya Nongkrong, Kafe di Gramedia Melawai Sediakan Ruang Kerja hingga Meeting
Megapolitan
Kebakaran Gudang dan Toko Ban di Pondok Gede Padam, Damkar Fokus Pendinginan
Kebakaran Gudang dan Toko Ban di Pondok Gede Padam, Damkar Fokus Pendinginan
Megapolitan
Alasan Transjakarta Ganti Armada 7B Kampung Rambutan-Blok M ke Bus Kecil
Alasan Transjakarta Ganti Armada 7B Kampung Rambutan-Blok M ke Bus Kecil
Megapolitan
Tali Ikatan Putus, Sapi Kurban di Cilandak Tercebur ke Bekas Kolam Renang
Tali Ikatan Putus, Sapi Kurban di Cilandak Tercebur ke Bekas Kolam Renang
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau