Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap Terkait Narkoba, Reza Artamevia Akan Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Kompas.com - 08/09/2020, 18:01 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Reza Artamevia yang ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu mengajukan permohonan rehabilitasi, melalui kuasa hukumnya.

Pengajuan permohonan rehabilitasi itu dilakukan baru secara lisan pada Selasa (8/9/2020).

"Saat ini sudah disampaikaikan secara lisan oleh pengacara RA sendiri untuk mengajukan. Memang haknya untuk melakukan rehabilitasi, silahkan saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa.

Namun, kata Yusri, permohonan rehabilitasi itu belum dilakukan secara prosedur yang telah ditetapkan, seperti adanya surat pengajuan dari pihak keluarga dan lainnya.

Baca juga: Polisi Belum Terima Permohonan Rehabilitasi dari Reza Artamevia

"Tapi secara formil (permohonan rehab) sampai saat ini belum. Belum ada surat resmi sari keluarga RA. Penyidik belum menerima surat pengajuan itu," katanya.

Sebelumnya, Reza ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dia ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dari dalan tas yang digunakan Reza.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu dari rumah kediaman Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca juga: Polisi Dalami Pengakuan Reza Artamevia Pakai Sabu sejak Pandemi Covid-19

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi sudah mengantongi identitas seorang pengedar berinisial F yang diduga menjual sabu kepada Reza.

Saat ini, kata Yusri, F sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dicari keberadaannya.

"Ada satu yang menjadi DPO pengejaran kita. Memang dia biasa membeli di situ inisialnya adalah F. Kini kita masih terus melakukan pengejaran terhadap F ini," kata Yusri.

Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Motor dan Mobil Listrik Adu Banteng di Tomang, 1 Orang Terluka
Motor dan Mobil Listrik Adu Banteng di Tomang, 1 Orang Terluka
Megapolitan
Cerita Bajil Buka Layanan Jastip Jajanan di PRJ, Terima Pesanan hingga Sulawesi
Cerita Bajil Buka Layanan Jastip Jajanan di PRJ, Terima Pesanan hingga Sulawesi
Megapolitan
Lokasi Parkir Formula E Jakarta 2025 untuk Tiap Kategori Tiket
Lokasi Parkir Formula E Jakarta 2025 untuk Tiap Kategori Tiket
Megapolitan
Jalan Rusak di Parung Panjang Kerap Makan Korban
Jalan Rusak di Parung Panjang Kerap Makan Korban
Megapolitan
Nasib Suryadi, Warga Gabus yang Bertahan di Tenda Usai Rumah Dibongkar Dedi Mulyadi
Nasib Suryadi, Warga Gabus yang Bertahan di Tenda Usai Rumah Dibongkar Dedi Mulyadi
Megapolitan
Motif Suami Bunuh Istri di Ciputat, Cemburu Korban Berselingkuh
Motif Suami Bunuh Istri di Ciputat, Cemburu Korban Berselingkuh
Megapolitan
Transjabodetabek Terminal Bekasi-Dukuh Atas Segera Dibuka, Pangkas Transit Kampung Melayu-Cawang
Transjabodetabek Terminal Bekasi-Dukuh Atas Segera Dibuka, Pangkas Transit Kampung Melayu-Cawang
Megapolitan
Penumpang Keluhkan Calo Tiket di Terminal Tanjung Priok, Minta Ada Penertiban
Penumpang Keluhkan Calo Tiket di Terminal Tanjung Priok, Minta Ada Penertiban
Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Jalan Saharjo Tebet, Satu Orang Terluka
Tawuran Warga Pecah di Jalan Saharjo Tebet, Satu Orang Terluka
Megapolitan
Formula E di Ancol Digelar Besok, Ini Rincian Tiket dan Fasilitas Setiap Spot
Formula E di Ancol Digelar Besok, Ini Rincian Tiket dan Fasilitas Setiap Spot
Megapolitan
Pemprov Jakarta Bantu Bali Bangun MRT, Beri Dukungan Teknis dan Finansial
Pemprov Jakarta Bantu Bali Bangun MRT, Beri Dukungan Teknis dan Finansial
Megapolitan
Tak Berizin, Belasan Bangunan Liar di Bogor Disegel
Tak Berizin, Belasan Bangunan Liar di Bogor Disegel
Megapolitan
Dedi Mulyadi Bakal Renovasi Makam Eks Bupati Bekasi di Kampung Gabus
Dedi Mulyadi Bakal Renovasi Makam Eks Bupati Bekasi di Kampung Gabus
Megapolitan
 Pelaku Belum Ditangkap, Korban Pengeroyokan di Pulogadung Enggan Pulang ke Rumah
Pelaku Belum Ditangkap, Korban Pengeroyokan di Pulogadung Enggan Pulang ke Rumah
Megapolitan
Remaja Dibacok di Kebayoran Baru Diduga karena Tawuran
Remaja Dibacok di Kebayoran Baru Diduga karena Tawuran
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Keterangan Hasto Usai Hadirkan Dosen UI sebagai Saksi Meringankan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau