Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap Terkait Narkoba, Reza Artamevia Akan Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Kompas.com - 08/09/2020, 18:01 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Reza Artamevia yang ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu mengajukan permohonan rehabilitasi, melalui kuasa hukumnya.

Pengajuan permohonan rehabilitasi itu dilakukan baru secara lisan pada Selasa (8/9/2020).

"Saat ini sudah disampaikaikan secara lisan oleh pengacara RA sendiri untuk mengajukan. Memang haknya untuk melakukan rehabilitasi, silahkan saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa.

Namun, kata Yusri, permohonan rehabilitasi itu belum dilakukan secara prosedur yang telah ditetapkan, seperti adanya surat pengajuan dari pihak keluarga dan lainnya.

Baca juga: Polisi Belum Terima Permohonan Rehabilitasi dari Reza Artamevia

"Tapi secara formil (permohonan rehab) sampai saat ini belum. Belum ada surat resmi sari keluarga RA. Penyidik belum menerima surat pengajuan itu," katanya.

Sebelumnya, Reza ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dia ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dari dalan tas yang digunakan Reza.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu dari rumah kediaman Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca juga: Polisi Dalami Pengakuan Reza Artamevia Pakai Sabu sejak Pandemi Covid-19

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi sudah mengantongi identitas seorang pengedar berinisial F yang diduga menjual sabu kepada Reza.

Saat ini, kata Yusri, F sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dicari keberadaannya.

"Ada satu yang menjadi DPO pengejaran kita. Memang dia biasa membeli di situ inisialnya adalah F. Kini kita masih terus melakukan pengejaran terhadap F ini," kata Yusri.

Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Hadiah Naik Kelas, Rehan Tonton Langsung Timnas di GBK untuk Pertama Kalinya
Hadiah Naik Kelas, Rehan Tonton Langsung Timnas di GBK untuk Pertama Kalinya
Megapolitan
Pemkot Tangsel Sudah Beri Bantuan Pendidikan Sejak 2022, tapi Belum Gratis Sepenuhnya
Pemkot Tangsel Sudah Beri Bantuan Pendidikan Sejak 2022, tapi Belum Gratis Sepenuhnya
Megapolitan
Cerita Pedagang Atribut Timnas di GBK: dari Kejar Pembeli hingga Dikejar Petugas
Cerita Pedagang Atribut Timnas di GBK: dari Kejar Pembeli hingga Dikejar Petugas
Megapolitan
Waspada, Depok dan Tangsel Catat Udara Paling Buruk di Jabodetabek Kamis Sore
Waspada, Depok dan Tangsel Catat Udara Paling Buruk di Jabodetabek Kamis Sore
Megapolitan
Transjakarta Beroperasi Mulai Pukul 09.00 WIB di Hari Idul Adha 6 Juni 2025
Transjakarta Beroperasi Mulai Pukul 09.00 WIB di Hari Idul Adha 6 Juni 2025
Megapolitan
Cekcok Jatah Parkir, Ketua Ormas 'Jagoan Kampung' Bekasi Ditangkap
Cekcok Jatah Parkir, Ketua Ormas "Jagoan Kampung" Bekasi Ditangkap
Megapolitan
Pramono Anung Kurban Dua Sapi Seberat 1,1 Ton di Tambora
Pramono Anung Kurban Dua Sapi Seberat 1,1 Ton di Tambora
Megapolitan
Ikat Kepala Timnas Laris Manis di GBK Menjelang Laga Indonesia vs China
Ikat Kepala Timnas Laris Manis di GBK Menjelang Laga Indonesia vs China
Megapolitan
Pramono Sumbang Sapi 1 Ton ke Tambora untuk Idul Adha 2025
Pramono Sumbang Sapi 1 Ton ke Tambora untuk Idul Adha 2025
Megapolitan
Pramono Sebut Ada 69.000 Hewan Kurban yang Akan Disembelih di Jakarta
Pramono Sebut Ada 69.000 Hewan Kurban yang Akan Disembelih di Jakarta
Megapolitan
Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal Berlangsung H+1 Idul Adha
Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal Berlangsung H+1 Idul Adha
Megapolitan
Apakah BSU 2025 Sudah Cair? Ini Bocoran Waktu Penyalurannya
Apakah BSU 2025 Sudah Cair? Ini Bocoran Waktu Penyalurannya
Megapolitan
Dua Bos Asosiasi Pengusaha Berkurban di Masjid Al-Azhar
Dua Bos Asosiasi Pengusaha Berkurban di Masjid Al-Azhar
Megapolitan
Masjid Al-Azhar Jamin Tak Ada Perlakuan Khusus bagi Hewan Kurban Milik Pejabat
Masjid Al-Azhar Jamin Tak Ada Perlakuan Khusus bagi Hewan Kurban Milik Pejabat
Megapolitan
Pelajar SMAN 9 Tambun Selatan Rayakan Keputusan Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Sekolah
Pelajar SMAN 9 Tambun Selatan Rayakan Keputusan Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Sekolah
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau