Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengetatan PSBB Jakarta, Siap-siap Didenda Rp 500.000 jika Tertangkap Tak Pakai Masker Lagi

Kompas.com - 13/09/2020, 16:54 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi yang berjenjang jika terdapat masyarakat yang ditemukan kembali tak menggunakan masker selama masa Pembatasan Sosial

Denda akan berjumlah dua kali lipat dibandingkan denda pertama.

“Denda sekarang berjenjang. Pelanggaran pertama dan pelanggaran kedua, dendanya menjadi lebih tinggi. Denda untuk tidak memakai masker adalah Rp 250.000 bila berulang menjadi Rp 500.000 dan seterusnya,” ujar Anies.

Sejauh ini, denda akibat pelanggaran protokol kesehatan sudah mencapai Rp 4,3 milyar.

Baca juga: Warga Sumbar Tak Pakai Masker Akan Kena Denda hingga Kurungan 2 Hari

Menurut Anies, pihaknya akan menginsentifkan penegakan disiplin bersama Polri, TNI, Satpol PP beserta dengan pihak-pihak yang sudah ditugaskan.

Selama dua minggu ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan terus menegakkan peraturan agar situasi lebih baik dan kedisplinan terjamin.

“Mari kita sama-sama displin. Mari kita sama-sama melindungi diri kita dan orang lain dan khususnya dalam penggunaan masker. Menggunakan masker ini tak nyaman. Kita harus akui. Tapi terpapar Covid-19 itu jauh tak nyaman. Dirawat karena Covid-19 jauh tidak nyaman,” ujarnya.

Baca juga: Berlakukan PSBB Total, Pemprov DKI Diminta Tegas Terapkan Denda bagi Pelanggar

“Mari kita gunakan masker dalam kegiatan apapun untuk kita bisa menghindari penularan dan tertular,” tambahnya.

Sebelumnya, Anies telah menetapkan PSBB akan dimulai pada 14 September 2020 selama dua minggu ke depan.

Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku, Melanggar Kena Denda Rp 500.000

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Air Mata dan Peluk Haru Orangtua di Gerbang Menuju Sekolah Rakyat...
Air Mata dan Peluk Haru Orangtua di Gerbang Menuju Sekolah Rakyat...
Megapolitan
Sepatu Jebol hingga Curhatan Siswi ke Menteri pada Hari Pertama Masuk Sekolah...
Sepatu Jebol hingga Curhatan Siswi ke Menteri pada Hari Pertama Masuk Sekolah...
Megapolitan
Habis Bensin, Terbitlah Beras Oplosan
Habis Bensin, Terbitlah Beras Oplosan
Megapolitan
Sepekan Diplomat Kemlu Tewas: Istri Telepon Penjaga Kos 3 Kali hingga Tak Ada Kejanggalan
Sepekan Diplomat Kemlu Tewas: Istri Telepon Penjaga Kos 3 Kali hingga Tak Ada Kejanggalan
Megapolitan
Adhi Kismanto Baru Tahu Tak Lolos Jadi Tenaga Ahli Kominfo Usai Ditangkap Terkait Judol
Adhi Kismanto Baru Tahu Tak Lolos Jadi Tenaga Ahli Kominfo Usai Ditangkap Terkait Judol
Megapolitan
Tuntutan Belum Siap, Sidang Rajo Emirsyah Terkait Beking Judol Ditunda
Tuntutan Belum Siap, Sidang Rajo Emirsyah Terkait Beking Judol Ditunda
Megapolitan
Kuasa Hukum: Tony Terima Uang untuk Budi Arie, tapi Tak Pernah Diberikan
Kuasa Hukum: Tony Terima Uang untuk Budi Arie, tapi Tak Pernah Diberikan
Megapolitan
Gempa M 2,6 Guncang Bekasi, Getaran Ringan Terasa di Cikarang
Gempa M 2,6 Guncang Bekasi, Getaran Ringan Terasa di Cikarang
Megapolitan
Sidang Kasus Judol, Kode 'Bagi PM' Diduga Titipan untuk Menteri
Sidang Kasus Judol, Kode "Bagi PM" Diduga Titipan untuk Menteri
Megapolitan
Soal Aksi Warga Tutup Jalan Sekolah, Pemkot Tangsel: SPMB Mandiri Kerap Disalahpahami
Soal Aksi Warga Tutup Jalan Sekolah, Pemkot Tangsel: SPMB Mandiri Kerap Disalahpahami
Megapolitan
Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan?
Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan?
Megapolitan
Gempa M 2,6 Guncang Bekasi Malam Ini, Terasa di Cikarang
Gempa M 2,6 Guncang Bekasi Malam Ini, Terasa di Cikarang
Megapolitan
Banyak Orang Pakai Joki Strava, Pelari: Kasihan Membohongi Diri Sendiri
Banyak Orang Pakai Joki Strava, Pelari: Kasihan Membohongi Diri Sendiri
Megapolitan
KAI Pastikan Kaca KRL Gunakan Tempered Glass, Dirut: Enggak Bisa Pecah
KAI Pastikan Kaca KRL Gunakan Tempered Glass, Dirut: Enggak Bisa Pecah
Megapolitan
Sebelum Bekingi Judol, Adhi Kismanto Ngaku Lapor Zulkarnaen demi Restu Budi Arie
Sebelum Bekingi Judol, Adhi Kismanto Ngaku Lapor Zulkarnaen demi Restu Budi Arie
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau