Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Keempat PSBB, Pemprov DKI Tutup Sementara 22 Usaha Makanan

Kompas.com - 18/09/2020, 18:06 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara 22 tempat usaha makanan, baik restoran maupun kafe pada Kamis (17/9/2020) kemarin.

Penutupan ini dilakukan karena tempat usaha makanan tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Selain itu ada 13 tempat makan yang didenda, dan 44 yang diberi teguran tertulis," kata Kepala Satpol PP Arifin di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Untuk penutupan sementara dilakukan selama tiga hari.

Baca juga: Langgar PSBB, Dua Pengusaha Rumah Makan Divonis Bersalah di PN Jaktim

Dari 13 tempat usaha makanan yang didenda, Pemprov DKI memperoleh Rp 4,3 juta yang dimasukkan ke dalam kas daerah.

Bila dihitung sejak awal penerapan PSBB, maka Satpol PP DKI Jakarta telah menutup 52 tempat usaha makanan.

Kemudian, secara total ada 14 tempat yang didenda dan 102 yang diberi teguran tertulis.

"Sehingga total denda administratif dari hari pertama mencapai Rp 9,3 juta," kata dia.

Aturan PSBB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020), kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan.

Baca juga: Data Pemprov DKI, Kemenkes Jadi Klaster Penularan Covid-19 Tertinggi di Jakarta

Salah satu yang jadi poin penting dalam PSBB adalah pembatasan aktivitas di restoran, kafe, dan rumah makan.

“Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat sehingga beroperasi bisa tapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).

Penerapan PSBB pengetatan mengacu Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasa Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Baca juga: 11 Pegawai di Balai Kota DKI Jakarta Positif Covid-19

Ketentuan restoran, rumah makan, dan kafe disebutkan dalam pasal 10 Pergub Nomor 33 tahun 2020.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Kesaksian Warga Saat Kebakaran di Kwitang: Api Berputar dan Langsung Menyambar
Kesaksian Warga Saat Kebakaran di Kwitang: Api Berputar dan Langsung Menyambar
Megapolitan
Parkir Sembarangan di Trotoar CSW Blok M, 17 Pemilik Kendaraan Terkena Sanksi
Parkir Sembarangan di Trotoar CSW Blok M, 17 Pemilik Kendaraan Terkena Sanksi
Megapolitan
Air PAM di Rumah Warga Cengkareng Keruh, Bau Busuk, dan Berbusa
Air PAM di Rumah Warga Cengkareng Keruh, Bau Busuk, dan Berbusa
Megapolitan
Penyebab Kebakaran di Kwitang Diduga akibat Korsleting
Penyebab Kebakaran di Kwitang Diduga akibat Korsleting
Megapolitan
Psikolog Dampingi Anak yang Dianiaya dan Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama
Psikolog Dampingi Anak yang Dianiaya dan Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama
Megapolitan
Korban Kebakaran Kwitang Harap Pemerintah Bisa Bangun Kembali Rumahnya
Korban Kebakaran Kwitang Harap Pemerintah Bisa Bangun Kembali Rumahnya
Megapolitan
32 Rumah dan 177 Warga Terdampak Kebakaran di Kwitang
32 Rumah dan 177 Warga Terdampak Kebakaran di Kwitang
Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Kaji Strategi Atasi Tawuran dan Macet akibat Proyek Strategis
Pemprov DKI Jakarta Kaji Strategi Atasi Tawuran dan Macet akibat Proyek Strategis
Megapolitan
Parkir Liar Jakarta Siap Diberantas, Tarif Parkir Resmi Diturunkan
Parkir Liar Jakarta Siap Diberantas, Tarif Parkir Resmi Diturunkan
Megapolitan
Penampakan Rumah yang Terbakar di Kwitang hingga Lukai 1 Warga
Penampakan Rumah yang Terbakar di Kwitang hingga Lukai 1 Warga
Megapolitan
Ibu Muda Buang Bayi di Palmerah demi Tutupi Aib Hubungan Gelapnya
Ibu Muda Buang Bayi di Palmerah demi Tutupi Aib Hubungan Gelapnya
Megapolitan
Perbaikan Jalan Serentak di Jakarta, Hindari Lokasi Ini agar Tak Terjebak Macet
Perbaikan Jalan Serentak di Jakarta, Hindari Lokasi Ini agar Tak Terjebak Macet
Megapolitan
Polisi Buru Ayah yang Diduga Cabuli Anak Tirinya di Bekasi
Polisi Buru Ayah yang Diduga Cabuli Anak Tirinya di Bekasi
Megapolitan
25 Robot Beratribut Polisi Tampil di Monas dalam Persiapan Hari Bhayangkara ke-79
25 Robot Beratribut Polisi Tampil di Monas dalam Persiapan Hari Bhayangkara ke-79
Megapolitan
Warga Tuntut Pejaten Animal Shelter Ditutup
Warga Tuntut Pejaten Animal Shelter Ditutup
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau