Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan Umum Telat Bayar Denda Saat Operasi Yustisi, Izin Usahanya Akan Dicabut

Kompas.com - 22/09/2020, 18:22 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi yustisi yang melibatkan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) juga menyorot kepatuhan angkutan umum.

Petugas mengawasi jumlah penumpang yang diharuskan 50 persen dari kapasitas angkutan umum.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, angkutan umum yang kedapatan melanggar peraturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 itu akan dikenakan sanksi denda jika terjaring untuk kedua kali.

Baca juga: Sepanjang Operasi Yustisi PSBB, Denda Administrasi Pelanggar Mencapai Rp 313 Juta

Jika ada keterlambatan proses pembayaran denda lebih dari tujuh hari, perusahaan angkutan umum terancam dicabut izin usahanya.

"Akan dicabut izin usaha sebagaimana yang dimaksud Pergub 79, Pergub 88, dan SK Kadishub Nomor 156," ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Nominal denda yang diberikan terhadap angkutan umum berbeda-beda, tergantung pelanggarannya.

Pelanggaran pertama akan diberikan sanksi teguran. Sementara itu, jika melanggar kedua dan ketiga kalinya akan diberikan denda Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

"Mereka akan diberikan denda Rp 50 juta, melanggar lagi Rp 150 juta, melanggar lagi sampai dengan Rp 200 juta," kata Sambodo.

Upaya penindakan terhadap angkutan umum telah dilakukan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin kemarin.

Setidaknya 30 angkutan kota (angkot) yang melanggar aturan dengan mengangkut penumpang di atas kapasitas 50 persen terjaring dalam operasi yustisi.

"Kemudian untuk pelaku usaha kita berikan teguran," tutup Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Jadi Terlapor Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad: Saya Tahunya dari Berita
Jadi Terlapor Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad: Saya Tahunya dari Berita
Megapolitan
Kerugian Member Gold's Gym Naik Jadi Rp 9,79 Miliar
Kerugian Member Gold's Gym Naik Jadi Rp 9,79 Miliar
Megapolitan
Warga Desak JLNT Pluit yang Mangkrak 10 Tahun Segera Dilanjutkan
Warga Desak JLNT Pluit yang Mangkrak 10 Tahun Segera Dilanjutkan
Megapolitan
Korban Gold's Gym Audiensi dengan Kemendag, Bahas Ganti Rugi akibat Penutupan Cabang
Korban Gold's Gym Audiensi dengan Kemendag, Bahas Ganti Rugi akibat Penutupan Cabang
Megapolitan
Heran Terseret Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Apa Hubungannya Saya?
Heran Terseret Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Apa Hubungannya Saya?
Megapolitan
'Pak Ogah' hingga Manusia Silver di Jaktim Kocar-kacir Saat Dirazia
"Pak Ogah" hingga Manusia Silver di Jaktim Kocar-kacir Saat Dirazia
Megapolitan
Pemerintah Diminta Kendalikan Harga Beras, Pedagang: Enggak Semuanya Punya Uang
Pemerintah Diminta Kendalikan Harga Beras, Pedagang: Enggak Semuanya Punya Uang
Megapolitan
Harga Beras Naik, Pedagang di Jaksel Mengaku Penjualannya Tetap Stabil
Harga Beras Naik, Pedagang di Jaksel Mengaku Penjualannya Tetap Stabil
Megapolitan
Pramono: ASN yang Bermain-main dengan Judol Akan Dibina
Pramono: ASN yang Bermain-main dengan Judol Akan Dibina
Megapolitan
Pramono Anung: ASN Jakarta Banyak Terlibat Judi Online, tapi Kebanyakan Korban
Pramono Anung: ASN Jakarta Banyak Terlibat Judi Online, tapi Kebanyakan Korban
Megapolitan
Pelajar yang Terlibat Tawuran di Pesanggrahan Bakal Dicabut KJP-nya
Pelajar yang Terlibat Tawuran di Pesanggrahan Bakal Dicabut KJP-nya
Megapolitan
Sopir Jasa Ekspedisi di Jakut Ditipu Konsumen, Tak Dibayar dan Mobil Dibawa Kabur
Sopir Jasa Ekspedisi di Jakut Ditipu Konsumen, Tak Dibayar dan Mobil Dibawa Kabur
Megapolitan
Terseret Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Kalau Kriminalisasi, Saya Lawan!
Terseret Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Kalau Kriminalisasi, Saya Lawan!
Megapolitan
Pramono Dapat Restu Prabowo Ubah Sampah Jadi Energi Listrik di Jakarta
Pramono Dapat Restu Prabowo Ubah Sampah Jadi Energi Listrik di Jakarta
Megapolitan
Pramono: Tukin ASN DKI Paling Gede, Keterlaluan kalau Main Judol
Pramono: Tukin ASN DKI Paling Gede, Keterlaluan kalau Main Judol
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau