Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru Pebalap Liar yang Aksinya Tersebar di Media Sosial

Kompas.com - 28/09/2020, 11:10 WIB
Egidius Patnistik

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memburu para pelaku balap liar mobil di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Aksi mereka yang tersebar melalui media sosial beberapa hari lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yoga di Jakarta, Senin (28/9/2019, mengatakan awalnya polisi menindak pelanggaran salah satu pebalap liar berinisial RN pada Jumat pekan lalu.

RN diduga terlibat balapan liar dengan pengendara lain yang videonya tersebar melalui media sosial pada Kamis dua pekan lalu.

Baca juga: Selebgram AP Ditahan di Myanmar, Menhan: Kita Tak Bisa Operasi Militer Selain Perang

"Namun RN tidak saling kenal dengan pengendara itu, hanya bertemu pada saat balapan liar," ujar Sambodo.

Sambodo menyatakan petugas masih mencari identitas pengemudi dan mobil yang terlibat balapan dengan RN.

Dari hasil pemeriksaan RN, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengungkapkan video balapan liar RN tersebar pada Jumat atau sehari setelah balapan.

Baca juga: Polisi Tilang 11 Mobil yang Lakukan Balap Liar di Senayan

"Setelah viral, kami berhasil identifikasi salah satu mobil, mobil Honda Brio warna kuning, putih," kata Fahri.

Selanjutnya, polisi memanggil pemilik kendaraan berinisial NG pada Senin pekan lalu dan menginformasikan kendaraan tersebut digunakan anaknya, RN untuk balapan liar di Senayan.

Berdasarkan pengakuan RN, tidak ada taruhan dan tidak ada yang mengibarkan bendera "start" saat balapan namun bertemu spontan di lokasi kejadian.

Baca juga: Lagunya Dipakai Bocah Pacu Jalur, Penyanyi AS Melly Mike Terbang ke Riau Tanpa Bayaran

"Membunyikan klakson sekali dan saling berbicara (posisi dalam mobil) untuk sepakat
berbalapan," kata Fahri.

Akibat ulahnya, RN dikenakan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Kecelakaan Beruntun di Utan Kayu Jaktim, 2 Pemotor Luka
Kecelakaan Beruntun di Utan Kayu Jaktim, 2 Pemotor Luka
Megapolitan
Antisipasi Hujan Ekstrem Jakarta dan Jabar, Modifikasi Cuaca Digelar Hingga Hari Ini
Antisipasi Hujan Ekstrem Jakarta dan Jabar, Modifikasi Cuaca Digelar Hingga Hari Ini
Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di Utan Kayu Diduga Bermula dari Fortuner Terobos Lampu Merah
Kecelakaan Beruntun di Utan Kayu Diduga Bermula dari Fortuner Terobos Lampu Merah
Megapolitan
Ada Kecelakaan Beruntun di Utan Kayu Jaktim, Lalu Lintas Sempat Macet
Ada Kecelakaan Beruntun di Utan Kayu Jaktim, Lalu Lintas Sempat Macet
Megapolitan
Temui Teman Medsos, Remaja Jakbar Hilang Tiga Minggu Ditemukan di Sumbar
Temui Teman Medsos, Remaja Jakbar Hilang Tiga Minggu Ditemukan di Sumbar
Megapolitan
Hasil Penyelidikan Kasus Diplomat Kemlu Tewas di Kos Diungkap Seminggu Lagi
Hasil Penyelidikan Kasus Diplomat Kemlu Tewas di Kos Diungkap Seminggu Lagi
Megapolitan
985 Gram Sabu Diselundupkan lewat Lampu Truk, Dikirim dari Malaysia ke Jakut
985 Gram Sabu Diselundupkan lewat Lampu Truk, Dikirim dari Malaysia ke Jakut
Megapolitan
7 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Depan Halte Transjakarta Utan Kayu Jaktim
7 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Depan Halte Transjakarta Utan Kayu Jaktim
Megapolitan
1,1 Kg Narkoba Disamarkan Jadi Teh, Hendak Diselundupkan dari India ke Jaktim
1,1 Kg Narkoba Disamarkan Jadi Teh, Hendak Diselundupkan dari India ke Jaktim
Megapolitan
Gara-gara Pinjam Korek Api, Pemuda di Penjaringan Dikeroyok OTK
Gara-gara Pinjam Korek Api, Pemuda di Penjaringan Dikeroyok OTK
Megapolitan
Tol Dalam Kota Padat Pagi Ini, Contraflow Diterapkan di Beberapa Titik
Tol Dalam Kota Padat Pagi Ini, Contraflow Diterapkan di Beberapa Titik
Megapolitan
Saat Pasar Ular Tak Lagi Bergigi: Cerita Para Pedagang Kehilangan Pembeli, Terdesak Ekonomi
Saat Pasar Ular Tak Lagi Bergigi: Cerita Para Pedagang Kehilangan Pembeli, Terdesak Ekonomi
Megapolitan
Aksi Buruh Bekasi Lawan 2 Begal: Korban Menang, Pelaku Kabur Kelelahan
Aksi Buruh Bekasi Lawan 2 Begal: Korban Menang, Pelaku Kabur Kelelahan
Megapolitan
DPRD Soroti RSUD di Jakarta yang Masih Tolak Pasien BPJS
DPRD Soroti RSUD di Jakarta yang Masih Tolak Pasien BPJS
Megapolitan
Duduk Perkara Wanita di Kalibata Lompat dari Lantai 19, Bermula dari ODGJ Masuk Kamar
Duduk Perkara Wanita di Kalibata Lompat dari Lantai 19, Bermula dari ODGJ Masuk Kamar
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau