Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/09/2020, 15:31 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus narkoba Lucinta Luna akhirnya divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana satu tahun enam bulam dan denda Rp 10 juta rupiah, diganti kurungan satu bulan," kata Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara.

Adapun hal yang menurut hakim memberatkan Lucinta adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Baca juga: Dituntut Tiga Tahun, Lucinta Luna Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Sementara hal-hal yang meringankan Lucinta adalah usianya yang masih muda dan belum pernah dipidana sebelumnya.

"Memerintahkan barang bukti narkoba dan psikotripika dirampas untuk dimusnahkan," ujar Eko.

Lucinta menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.

Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang ke tempat sampah di apartemennya.

Baca juga: Lucinta Luna Menangis Dengar Tuntutan Tiga Tahun Penjara

Jaksa menjelaskan, Lucinta mendapat ekstasi dari seseorang perempuan yang tidak dikenal saat di tempat hiburan malam di kawasan Senopati.

"Setelah dapat ekstasi itu terdakwa coba, namun karena rasanya tidak enak kemudian terdakwa bawa pulang," ujar Asep membacakan dakwaan Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).

Asep dalam dakwaannya menyebutkan, dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.

Pada Februari 2020, seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali, Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah.

Kemudian pada Selasa 11 Februari, polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi.

Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.

Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.

Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Saat Panggung Sepi, Sevtian Harus Putar Otak untuk Hidupi Kelompok Gambang Keromong
Saat Panggung Sepi, Sevtian Harus Putar Otak untuk Hidupi Kelompok Gambang Keromong
Megapolitan
Air Susu Dibalas Air Tuba, Anak di Bekasi Aniaya Ibunya hingga Tersungkur
Air Susu Dibalas Air Tuba, Anak di Bekasi Aniaya Ibunya hingga Tersungkur
Megapolitan
Ancol dan Angke, Nama yang Lebih Tua dari Jakarta
Ancol dan Angke, Nama yang Lebih Tua dari Jakarta
Megapolitan
Kabut Asap Selimuti Jakarta Hari Ini, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat
Kabut Asap Selimuti Jakarta Hari Ini, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat
Megapolitan
Di Balik Ambisi Jakarta Kota Global, Sederet Tantangan Pelestarian Budaya Masih Jadi PR
Di Balik Ambisi Jakarta Kota Global, Sederet Tantangan Pelestarian Budaya Masih Jadi PR
Megapolitan
Tak Hanya Walkot Bekasi, Kepala Daerah Lain di Jabar Juga Sempat Panggil Dedi Mulyadi 'Raja'
Tak Hanya Walkot Bekasi, Kepala Daerah Lain di Jabar Juga Sempat Panggil Dedi Mulyadi "Raja"
Megapolitan
Menelusuri Ancol dan Angke, dari Tanah Asin hingga Kayuh Abad 15
Menelusuri Ancol dan Angke, dari Tanah Asin hingga Kayuh Abad 15
Megapolitan
Siap Bongkar Tiang Monorel Mangkrak, Pramono Sudah Konsultasi ke Kejati
Siap Bongkar Tiang Monorel Mangkrak, Pramono Sudah Konsultasi ke Kejati
Megapolitan
Kagetnya Pramono Anung Ada Hutan Kota Seluas 15 Hektare di Jakbar
Kagetnya Pramono Anung Ada Hutan Kota Seluas 15 Hektare di Jakbar
Megapolitan
Terungkap! Ini Pemasok Situs Judol yang Diduga Dilindungi dari Pemblokiran Komdigi
Terungkap! Ini Pemasok Situs Judol yang Diduga Dilindungi dari Pemblokiran Komdigi
Megapolitan
Begini Awal Mula Kakak Beradik Terjerat Jaringan Pengamanan Situs Judol Komdigi
Begini Awal Mula Kakak Beradik Terjerat Jaringan Pengamanan Situs Judol Komdigi
Megapolitan
Muchlis Akui Jadi Penghubung Agen Judol, Kakaknya Muhrijan sebagai Koordinator
Muchlis Akui Jadi Penghubung Agen Judol, Kakaknya Muhrijan sebagai Koordinator
Megapolitan
Pernikahan di Tengah Rob di Penjaringan, Penghulu Sampai Digendong ke Tenda
Pernikahan di Tengah Rob di Penjaringan, Penghulu Sampai Digendong ke Tenda
Megapolitan
Sebutan 'Raja' dari Wali Kota Bekasi untuk Dedi Mulyadi...
Sebutan "Raja" dari Wali Kota Bekasi untuk Dedi Mulyadi...
Megapolitan
Gerai Samsat Dibuka di Kecamatan Cibodas, Ini Jadwal dan Layanannya
Gerai Samsat Dibuka di Kecamatan Cibodas, Ini Jadwal dan Layanannya
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau