Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/09/2020, 15:31 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus narkoba Lucinta Luna akhirnya divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana satu tahun enam bulam dan denda Rp 10 juta rupiah, diganti kurungan satu bulan," kata Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara.

Adapun hal yang menurut hakim memberatkan Lucinta adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Baca juga: Dituntut Tiga Tahun, Lucinta Luna Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Sementara hal-hal yang meringankan Lucinta adalah usianya yang masih muda dan belum pernah dipidana sebelumnya.

"Memerintahkan barang bukti narkoba dan psikotripika dirampas untuk dimusnahkan," ujar Eko.

Lucinta menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.

Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang ke tempat sampah di apartemennya.

Baca juga: Lucinta Luna Menangis Dengar Tuntutan Tiga Tahun Penjara

Jaksa menjelaskan, Lucinta mendapat ekstasi dari seseorang perempuan yang tidak dikenal saat di tempat hiburan malam di kawasan Senopati.

"Setelah dapat ekstasi itu terdakwa coba, namun karena rasanya tidak enak kemudian terdakwa bawa pulang," ujar Asep membacakan dakwaan Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).

Asep dalam dakwaannya menyebutkan, dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.

Pada Februari 2020, seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali, Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah.

Kemudian pada Selasa 11 Februari, polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi.

Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.

Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.

Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Viral Video Warga Cikiwul Diminta Rp 15.000 untuk Tebus Daging Kurban
Viral Video Warga Cikiwul Diminta Rp 15.000 untuk Tebus Daging Kurban
Megapolitan
Diduga Hendak Tawuran, 4 Remaja Bersenjata Tajam di Jakpus Ditangkap Polisi
Diduga Hendak Tawuran, 4 Remaja Bersenjata Tajam di Jakpus Ditangkap Polisi
Megapolitan
Soal Relokasi Korban Kebakaran Kapuk Muara, Pramono: Nanti Kita Pikirkan
Soal Relokasi Korban Kebakaran Kapuk Muara, Pramono: Nanti Kita Pikirkan
Megapolitan
Diterjang Angin Puting Beliung, Plafon Rumah Warga di Depok Ambruk
Diterjang Angin Puting Beliung, Plafon Rumah Warga di Depok Ambruk
Megapolitan
Ditemui Pramono, Korban Kebakaran Kapuk Muara Minta Kipas Angin dan Susu Formula
Ditemui Pramono, Korban Kebakaran Kapuk Muara Minta Kipas Angin dan Susu Formula
Megapolitan
Pramono Instruksi Semua Kadis Turun Bantu Korban Kebakaran Penjaringan
Pramono Instruksi Semua Kadis Turun Bantu Korban Kebakaran Penjaringan
Megapolitan
Lebih dari 300 Rumah Rusak di Depok Akibat Angin Puting Beliung
Lebih dari 300 Rumah Rusak di Depok Akibat Angin Puting Beliung
Megapolitan
Temui Korban Kebakaran Penjaringan, Pramono: Pokoknya Harus Kuat dan Tabah
Temui Korban Kebakaran Penjaringan, Pramono: Pokoknya Harus Kuat dan Tabah
Megapolitan
CFD Jakarta Akan Diperluas ke Lima Kota Administratif
CFD Jakarta Akan Diperluas ke Lima Kota Administratif
Megapolitan
Hujan Tak Halangi Balap Formula E Jakarta, Ananda Mikola: Justru Makin Menarik
Hujan Tak Halangi Balap Formula E Jakarta, Ananda Mikola: Justru Makin Menarik
Megapolitan
Sambut HUT Jakarta, Pemprov Akan Gelar Car Free Night Sudirman-Thamrin
Sambut HUT Jakarta, Pemprov Akan Gelar Car Free Night Sudirman-Thamrin
Megapolitan
Keluh Harap Korban Kebakaran Penjaringan pada Pramono: Kami Kedinginan, Butuh Selimut
Keluh Harap Korban Kebakaran Penjaringan pada Pramono: Kami Kedinginan, Butuh Selimut
Megapolitan
10.000 Tiket Terjual, Formula E Masih Sediakan Tiket Offline di Sejumlah Lokasi
10.000 Tiket Terjual, Formula E Masih Sediakan Tiket Offline di Sejumlah Lokasi
Megapolitan
Ananda Mikola: Sirkuit Formula E Hampir Siap, Balapan Tetap Jalan Meski Hujan
Ananda Mikola: Sirkuit Formula E Hampir Siap, Balapan Tetap Jalan Meski Hujan
Megapolitan
Walkot Bekasi Tawarkan Bantuan Hukum untuk Siswa SD Korban Perundungan
Walkot Bekasi Tawarkan Bantuan Hukum untuk Siswa SD Korban Perundungan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau