Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan Tuntutan Jaksa, Vanessa Angel Minta Tak Dipenjara agar Bisa Dekat Anak

Kompas.com - 26/10/2020, 15:22 WIB
Sonya Teresa Debora,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas hukuman penjara 6 bulan, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Vanessa Angel, membacakan pleidoi atau nota keberatan atas kasusnya, pada Senin (26/10/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Ia memohon agar tidak dijatuhkan hukuman penjara, dan diberikan hukuman masa percobaan.

"Saya mohon dalam putusan nanti dapat menghukum saya tidak dipenjara dan tidak memisahkan saya dengan anak saya. Namun, agar memberikan saya hukuman masa percobaan agar saya bisa memberikan ASI untuk anak saya, mengejarinya bahasa, dan menjadikannya anak yang berguna di masa depan," ujar Vanessa dalam pleidoinya.

Baca juga: Selain Enam Bulan Penjara, Vanessa Angel Juga Dituntut Bayar Denda Rp 10 Juta

Vanessa meminta majelis hakim meringankan hukumannya sebab memiliki seorang anak yang masih membutuhkan konsumsi ASI secara langsung.

Selain itu, Vanessa juga mengatakan bahwa pil xanax yang ia miliki dikonsumsi sesuai dengan resep dokter karena ia menderita gangguan kecemaan.

"Saya murni menggunakan obat tersebut berdasarkan resep dokter dan saya pun selalu konsultasi ke dokter" jelas Vanessa.

Namun demikian, Vanessa juga mengakui bahwa terdapat kesalahan prosedur dalam pembelian pil xanax yang masuk ke dalam psikotropika golongan IV tersebut.

Sebab, pihak apotek tidak meminta resep dari dokter.

"Saya sadar bahwa obat xanax yang saya dapatkan dari apotek di Surabaya tersebut adalah menyalahi prosedur, karena resep asli saya tidak diminta oleh pihak apotek dan masih berada di tangan saya," tambahnya.

Pada Kamis (15/10/2020), Vanessa Angel dituntut hukuman pidana penjara selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Untuk diketahui, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.

Dari penggeledahan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.

Sebanyak 15 butir pil ditemukan di laci meja televisi, sementara 5 butir lainnya ditemukan di dalam tas Vanessa. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
lebay ntar jg mengulang lagi


Terkini Lainnya
10 Rumah di Pademangan Kebakaran, Diduga akibat Korsleting
10 Rumah di Pademangan Kebakaran, Diduga akibat Korsleting
Megapolitan
Jukir Palak Pemotor Rp 10.000 di Bundaran HI Negatif Narkoba
Jukir Palak Pemotor Rp 10.000 di Bundaran HI Negatif Narkoba
Megapolitan
Rute Transjakarta Blok M–Ancol Resmi Beroperasi, Gunakan Bus Listrik
Rute Transjakarta Blok M–Ancol Resmi Beroperasi, Gunakan Bus Listrik
Megapolitan
Sosiolog Kriminalitas: Pintu Slot dari Dalam Tak Jamin Diplomat Kemlu yang Mengunci
Sosiolog Kriminalitas: Pintu Slot dari Dalam Tak Jamin Diplomat Kemlu yang Mengunci
Megapolitan
Tumpahan Oli Proyek Sanitasi Jalan Sebabkan Pemotor Jatuh di Jakbar
Tumpahan Oli Proyek Sanitasi Jalan Sebabkan Pemotor Jatuh di Jakbar
Megapolitan
Jokowi Reuni UGM, Roy Suryo: Tidak Ubah Apa Pun, Skripsi 99,9 Persen Palsu
Jokowi Reuni UGM, Roy Suryo: Tidak Ubah Apa Pun, Skripsi 99,9 Persen Palsu
Megapolitan
Cerita Warga Tangkap Penipu yang Diteriaki 'Begal' di Jakbar
Cerita Warga Tangkap Penipu yang Diteriaki "Begal" di Jakbar
Megapolitan
Jukir Liar Palak Pemotor Rp 10.000 di Bundaran HI, Berawal Ingin Cari Makan
Jukir Liar Palak Pemotor Rp 10.000 di Bundaran HI, Berawal Ingin Cari Makan
Megapolitan
Pramono Hadiri Harlah Muslimat NU, Puji Peran Besar dalam Pembangunan Jakarta
Pramono Hadiri Harlah Muslimat NU, Puji Peran Besar dalam Pembangunan Jakarta
Megapolitan
Ayah di Bekasi Perkosa Anak Kandung Berkali-kali
Ayah di Bekasi Perkosa Anak Kandung Berkali-kali
Megapolitan
Jukir Liar Palak Pemotor di Bundaran HI Ditangkap, Diserahkan ke Dinsos
Jukir Liar Palak Pemotor di Bundaran HI Ditangkap, Diserahkan ke Dinsos
Megapolitan
Cegah Tawuran, Rano Karno Kaji Pergub Baru Warga Jaga Jakarta
Cegah Tawuran, Rano Karno Kaji Pergub Baru Warga Jaga Jakarta
Megapolitan
Soal Angka Kemiskinan Jakarta, Pramono: Year On Year Turun, Jangan Tanya Lagi
Soal Angka Kemiskinan Jakarta, Pramono: Year On Year Turun, Jangan Tanya Lagi
Megapolitan
Jukir Liar yang Palak Pemotor Rp 10.000 Dekat Bundaran HI Ditangkap
Jukir Liar yang Palak Pemotor Rp 10.000 Dekat Bundaran HI Ditangkap
Megapolitan
Rano Karno Bingung Sikapi Tawuran di Jakarta: Di Luar Nalar
Rano Karno Bingung Sikapi Tawuran di Jakarta: Di Luar Nalar
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau