Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DKI 2021 dan Pengaruh Tumbuh-Merosotnya Usaha pada Masa Pandemi

Kompas.com - 03/11/2020, 07:16 WIB
Rosiana Haryanti,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan besaran upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 sebesar 3,27 persen atau menjadi Rp 4.416.186,548.

Kenaikan UMP berlaku untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran kenaikan UMP ini mengikuti rumus yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca juga: UMP DKI 2021 bagi Usaha Tak Terdampak Pandemi Naik, Ini Besarannya

Sementara itu, UMP bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19 tidak naik atau besarannya sama dengan UMP 2020, yakni Rp 4.276.349.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021," kata Anies melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

Ketentuan mengenai kebijakan UMP 2021 diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021.

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Kaji Perusahaan yang Ajukan Penangguhan UMP 2021

Kebijakan UMP 2021, menurut Anies, sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk menyesuaikan penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Anies menuturkan, kebijakan yang diambil adalah kebijakan asimetris atau tidak merata bagi semua usaha di Ibu Kota

Pertumbuhan usaha pada masa pandemi

Kebijakan asimetris diambil karena kondisi tiap usaha di Jakarta berbeda. Ada usaha yang merosot, ada pula yang justru tumbuh pada masa pandemi.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, produsen masker dan alat medis adalah contoh usaha yang mengalami pertumbuhan produksi. Pendapatan mereka juga semakin meningkat di tengah pandemi.

"Di sisi lain, pandemi Covid-19 ini juga membuat beberapa sektor tumbuh lebih pesat dan lebih cepat," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Usaha Farmasi hingga Telekomunikasi di Jakarta Wajib Naikkan UMP pada 2021

Usaha yang tak perlu naikkan UMP

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan, penetapan sektor usaha yang terdampak pandemi dan tak perlu menaikkan UMP dilakukan berdasarkan usulan dari perusahaan.

Disnakertransgi kemudian akan mengkaji dan memproses usulan tersebut dengan dibantu oleh Dewan Pengupahan.

Disnakertransgi akan menggunakan database pengawasan perusahaan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai salah satu kajian untuk menentukan usaha terdampak pandemi Covid-19 atau tidak.

"Data pengawasan PSBB bisa juga dijadikan data untuk menentukan apakah perusahaan ini terdampak atau tidak terdampak," kata Andri.

Baca juga: Terdampak Covid-19, Ini Sektor Usaha yang Tak Perlu Naikkan UMP 2021

Halaman:


Terkini Lainnya
Kibaran Bendera Merah Putih Tutup Rangkaian Pembukaan Jakarta Fair 2025
Kibaran Bendera Merah Putih Tutup Rangkaian Pembukaan Jakarta Fair 2025
Megapolitan
Produsen Alkes Minim, Kemenkes Dorong Penggunaan Komponen Dalam Negeri
Produsen Alkes Minim, Kemenkes Dorong Penggunaan Komponen Dalam Negeri
Megapolitan
Kronologi Maling Motor di Depok Diamuk Massa, Korban Teriak Itu Motor Gue
Kronologi Maling Motor di Depok Diamuk Massa, Korban Teriak Itu Motor Gue
Megapolitan
Takjub dan Merinding, Cerita Pengunjung Lihat Pesta Kembang Api di Jakarta Fair 2025
Takjub dan Merinding, Cerita Pengunjung Lihat Pesta Kembang Api di Jakarta Fair 2025
Megapolitan
Kepsek SDN Pondok Betung Pastikan Menu MBG Kembali Normal Saat Tahun Ajaran Baru
Kepsek SDN Pondok Betung Pastikan Menu MBG Kembali Normal Saat Tahun Ajaran Baru
Megapolitan
Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap, 1 Paket Berisi Sabu Disita
Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap, 1 Paket Berisi Sabu Disita
Megapolitan
Jakarta Fair 2025 Resmi Dibuka, Pesta Kembang Api hingga Fashion Show Meriahkan Acara
Jakarta Fair 2025 Resmi Dibuka, Pesta Kembang Api hingga Fashion Show Meriahkan Acara
Megapolitan
Balkon Rusak hingga Tembok Berlumut, Rusunami Bidara Cina Akan Direvitalisasi
Balkon Rusak hingga Tembok Berlumut, Rusunami Bidara Cina Akan Direvitalisasi
Megapolitan
Karyawan Toko Emas di Depok Curi Gelang 16,7 Gram, Modus Pakai Nota Palsu
Karyawan Toko Emas di Depok Curi Gelang 16,7 Gram, Modus Pakai Nota Palsu
Megapolitan
Kebakaran Rumah di Bogor, Diduga Akibat Korsleting
Kebakaran Rumah di Bogor, Diduga Akibat Korsleting
Megapolitan
Lapangan Bersejarah Sejak 1947 di Glodok Digusur, Warga Protes Hilangnya Ruang Sosial Budaya
Lapangan Bersejarah Sejak 1947 di Glodok Digusur, Warga Protes Hilangnya Ruang Sosial Budaya
Megapolitan
Pramono dan Cak Imin Duduk Berdampingan di Jakarta Fair 2025: “Selalu Akrab”
Pramono dan Cak Imin Duduk Berdampingan di Jakarta Fair 2025: “Selalu Akrab”
Megapolitan
Melihat Mobil Formula E Gen3 Evo, Mampu Melesat 332 Km Per Jam
Melihat Mobil Formula E Gen3 Evo, Mampu Melesat 332 Km Per Jam
Megapolitan
Bos Formula E Ungkap Alasan Pilih Ancol Ketimbang Bali untuk Balapan
Bos Formula E Ungkap Alasan Pilih Ancol Ketimbang Bali untuk Balapan
Megapolitan
Pramono Resmi Buka Jakarta Fair 2025, Targetkan Transaksi Lebih Rp 7,5 Triliun
Pramono Resmi Buka Jakarta Fair 2025, Targetkan Transaksi Lebih Rp 7,5 Triliun
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau