Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DKI 2021 dan Pengaruh Tumbuh-Merosotnya Usaha pada Masa Pandemi

Kompas.com - 03/11/2020, 07:16 WIB
Rosiana Haryanti,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan besaran upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 sebesar 3,27 persen atau menjadi Rp 4.416.186,548.

Kenaikan UMP berlaku untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran kenaikan UMP ini mengikuti rumus yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca juga: UMP DKI 2021 bagi Usaha Tak Terdampak Pandemi Naik, Ini Besarannya

Sementara itu, UMP bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19 tidak naik atau besarannya sama dengan UMP 2020, yakni Rp 4.276.349.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021," kata Anies melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

Ketentuan mengenai kebijakan UMP 2021 diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021.

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Kaji Perusahaan yang Ajukan Penangguhan UMP 2021

Kebijakan UMP 2021, menurut Anies, sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk menyesuaikan penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Anies menuturkan, kebijakan yang diambil adalah kebijakan asimetris atau tidak merata bagi semua usaha di Ibu Kota

Pertumbuhan usaha pada masa pandemi

Kebijakan asimetris diambil karena kondisi tiap usaha di Jakarta berbeda. Ada usaha yang merosot, ada pula yang justru tumbuh pada masa pandemi.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, produsen masker dan alat medis adalah contoh usaha yang mengalami pertumbuhan produksi. Pendapatan mereka juga semakin meningkat di tengah pandemi.

"Di sisi lain, pandemi Covid-19 ini juga membuat beberapa sektor tumbuh lebih pesat dan lebih cepat," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Usaha Farmasi hingga Telekomunikasi di Jakarta Wajib Naikkan UMP pada 2021

Usaha yang tak perlu naikkan UMP

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan, penetapan sektor usaha yang terdampak pandemi dan tak perlu menaikkan UMP dilakukan berdasarkan usulan dari perusahaan.

Disnakertransgi kemudian akan mengkaji dan memproses usulan tersebut dengan dibantu oleh Dewan Pengupahan.

Disnakertransgi akan menggunakan database pengawasan perusahaan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai salah satu kajian untuk menentukan usaha terdampak pandemi Covid-19 atau tidak.

"Data pengawasan PSBB bisa juga dijadikan data untuk menentukan apakah perusahaan ini terdampak atau tidak terdampak," kata Andri.

Baca juga: Terdampak Covid-19, Ini Sektor Usaha yang Tak Perlu Naikkan UMP 2021

Halaman:


Terkini Lainnya
Cara Dapat Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta
Cara Dapat Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta
Megapolitan
ASN Kini Bisa WFA, Kerja Bisa Lebih Fleksibel dan Hidup Lebih Seimbang
ASN Kini Bisa WFA, Kerja Bisa Lebih Fleksibel dan Hidup Lebih Seimbang
Megapolitan
Polusi Udara Jakarta Memburuk Pagi Ini, Kualitas Udara Tidak Sehat
Polusi Udara Jakarta Memburuk Pagi Ini, Kualitas Udara Tidak Sehat
Megapolitan
Rusunami Bidara Cina Banyak Ditinggal Penghuni Lama, Bangunannya Mulai Rusak
Rusunami Bidara Cina Banyak Ditinggal Penghuni Lama, Bangunannya Mulai Rusak
Megapolitan
Aksi Mesum Berkali-kali, Pria di Jaksel Intip dan Rekam Tetangga Kos Saat Mandi
Aksi Mesum Berkali-kali, Pria di Jaksel Intip dan Rekam Tetangga Kos Saat Mandi
Megapolitan
Aksi Berulang Bandar Narkoba di Jakut, Tak Kapok Meski Pernah Dibui
Aksi Berulang Bandar Narkoba di Jakut, Tak Kapok Meski Pernah Dibui
Megapolitan
Isak Tangis di Balik Plastik Putih: Pelukan Terakhir Ibu untuk Anak Korban Kebakaran Tebet
Isak Tangis di Balik Plastik Putih: Pelukan Terakhir Ibu untuk Anak Korban Kebakaran Tebet
Megapolitan
Pembacokan Remaja di Kebayoran Baru Terekam CCTV, Polisi Masih Telusuri Pelaku
Pembacokan Remaja di Kebayoran Baru Terekam CCTV, Polisi Masih Telusuri Pelaku
Megapolitan
Warga Glodok Gugat Sudinkes Jakbar, Lapangan Kebon Torong Digusur untuk Puskesmas
Warga Glodok Gugat Sudinkes Jakbar, Lapangan Kebon Torong Digusur untuk Puskesmas
Megapolitan
Pembukaan Jakarta Fair 2025 Meriah, Tarian Futuristik dan Betawi Memikat Pengunjung
Pembukaan Jakarta Fair 2025 Meriah, Tarian Futuristik dan Betawi Memikat Pengunjung
Megapolitan
Berdiri Sejak 1994, Rusun Bidara Cina Tak Pernah Dibenahi
Berdiri Sejak 1994, Rusun Bidara Cina Tak Pernah Dibenahi
Megapolitan
Video Proyek Galian di Depok Viral, Warga Terluka karena Terperosok ke Lubang
Video Proyek Galian di Depok Viral, Warga Terluka karena Terperosok ke Lubang
Megapolitan
Ada Formula E Pekan Ini, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Ancol
Ada Formula E Pekan Ini, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Ancol
Megapolitan
Kibaran Bendera Merah Putih Tutup Rangkaian Pembukaan Jakarta Fair 2025
Kibaran Bendera Merah Putih Tutup Rangkaian Pembukaan Jakarta Fair 2025
Megapolitan
Produsen Alkes Minim, Kemenkes Dorong Penggunaan Komponen Dalam Negeri
Produsen Alkes Minim, Kemenkes Dorong Penggunaan Komponen Dalam Negeri
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau