Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limbah Elektronik di Jakarta 9 Bulan Terakhri Capai 22,6 Ton

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Seorang pemulung mengambil barang elektronik milik warga yang dibuang di tempat pembuangan sampah di Jakarta, Selasa (26/12/2017). Material berharga seperti emas yang terdapat dalam limbah elektronik seperti komponen televisi dan perangkat keras komputer mendorong munculnya penambang kota alias pencari sampah elektronik (e-waste).
Editor: Egidius Patnistik

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah limbah elektronik (ewaste) di Jakarta pada periode Februari sampai dengan Oktober 2020 mencapai 22,6 ton atau sebanyak 22.683 kilogram. Demikian disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Rabu (18/11/2020).

"Sekitar 22.000 kilogram lebih sampah atau limbah elektronik sudah kami angkut periode Januari sampai Oktober. Kami bekerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk pengelolaan lanjutannya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih di Jakarta, Rabu.

Andono menjelaskan limbah elektronik tersebut terkumpul dari puluhan tempat penampungan limbah elektronik berupa drop box ewaste yang tersebar di Jakarta dan melalui layanan jemput e-waste.

Baca juga: Cara Shandra Mendulang Emas dari Limbah Elektronik...

Andono menambahkan, puluhan titik dropbox ewaste telah tersebar di gedung maupun kantor Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, perusahaan swasta, sekolah, halte transJakarta, stasiun kereta api, stasiun MRT, dan ruang publik lainnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Warga Jakarta juga bisa menyerahkan atau minta penjemputan limbah elektronik dengan berat minimal lima kilogram ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Jalan Mandala V, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur," ucap Andono menambahkan.

Warga Jakarta, dapat melakukan permohonan layanan secara daring (dalam jaringan) dengan mengunjungi laman web Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di alamat www.lingkunganhidup.jakarta.go.id atau melalui media sosial Facebook dengan akun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Andono mengatakan, metode penjemputan sampah atau limbah elektronik itu diawali dengan pendaftaran dasar dengan mengisi form (Google form) laman web tersebut.

Dia menambahkan, sebanyak 40 pemohon sudah dilayani periode Februari sampai Oktober 2020 lalu.

"Penjemputan sampah atau limbah elektronik mencakup lima wilayah kota administrasi. Harus warga DKI Jakarta dan perorangan. Kemudian, berat timbangan sampah elektronik minimal lima kilogram," tutur Andono.

Andono menjelaskan limbah elektronik (ewaste) adalah barang atau peralatan elektrik dan elektronik yang sudah usang, sudah berakhir daur hidupnya, dan tidak lagi memberikan lagi nilai atau manfaat bagi pemiliknya. Limbah elektronik mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Ewaste dapat bersumber baik dari rumah tangga dan juga dari hasil kegiatan seperti dari perkantoran, sekolah, hotel, apartemen dan lain-lain," kata Andono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Antara
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi