Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Artis GA Diperiksa meski Penyebar Pertama Video Syur Belum Ditangkap?

Kompas.com - 19/11/2020, 13:45 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya berencana memanggil ahli forensik untuk memeriksa wajah pemeran wanita dalam konten video dewasa yang disebut mirip artis GA.

Sebelumnya, polisi telah memanggil saksi ahli dari pakar informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta memeriksa GA sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Hingga kini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial PP dan NN. Keduanya diduga merupakan penyebar video syur secara masif di media sosial dengan motif untuk menaikkan followers.

Baca juga: Polisi Akan Panggil Ahli Forensik untuk Teliti Wajah Pemeran Video Syur Mirip Artis GA

Meskipun demikian, polisi belum menangkap pengunggah dan penyebar pertama video syur mirip GA tersebut.

Mengapa GA diperiksa meski penyebar pertama belum tertangkap?

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, seseorang bisa terjerat hukum pidana apabila menjadi model konten video dewasa, baik disengaja maupun atas dasar permintaan orang lain.

Oleh karena itu, polisi memeriksa GA dan sejumlah ahli forensik maupun ITE guna mengungkap siapa model wanita dalam video syur tersebut.

"Karena video itu menggambarkan ada orang 'mirip' GA, maka beralasan untuk dipanggil didengar dan dikonfirmasi tentang model atau orang yang berperan di video itu," kata Abdul saat dikonfirmasi Kompas.com," Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Diperiksa Terkait Video Syur, Artis GA: Ikuti Saja Prosedurnya...

"Karena dalam perspektif Undang-Undang Pornografi, sekalipun hanya model, baik sengaja maupun hanya disuruh, maka dapat dijerat hukuman," lanjutnya.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Pornografi, seseorang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Mereka yang menyebarluaskan konten pornografi dapat dijerat hukuman penjara selama 12 tahun.

Untuk larangan menjadi model dalam konten pornografi diatur dalam Pasal 8 UU Pornografi yang menyebut setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Mereka yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun.

Lalu, Pasal 9 UU Pornografi mengatur setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Mereka yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara selama 12 tahun.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
lagu lama kaset kusut #debatkusir #tuntaskantanpakompromi


Terkini Lainnya
Dulu Bermimpi Jadi Perawat, Kini Iin Mengajar Anak Prasejahtera Tanpa Biaya
Dulu Bermimpi Jadi Perawat, Kini Iin Mengajar Anak Prasejahtera Tanpa Biaya
Megapolitan
Bagaimana Bisa Anak di Bawah Umur Jadi LC Bar di Jakbar?
Bagaimana Bisa Anak di Bawah Umur Jadi LC Bar di Jakbar?
Megapolitan
Tak Sadar Selokan Tergenang Banjir, Mobil di Depok Terperosok
Tak Sadar Selokan Tergenang Banjir, Mobil di Depok Terperosok
Megapolitan
Waspada Macet, Ada Proyek di Jalan DI Panjaitan Cawang-Kebon Nanas hingga Desember 2025
Waspada Macet, Ada Proyek di Jalan DI Panjaitan Cawang-Kebon Nanas hingga Desember 2025
Megapolitan
Apa Alasan Warga Nekat Lompati Pagar Stasiun Cikini?
Apa Alasan Warga Nekat Lompati Pagar Stasiun Cikini?
Megapolitan
Supian Suri Targetkan BPBD Depok Terbentuk pada 2027
Supian Suri Targetkan BPBD Depok Terbentuk pada 2027
Megapolitan
SAAJA dan Misi Besar Menyelamatkan Masa Depan Anak-anak Indonesia
SAAJA dan Misi Besar Menyelamatkan Masa Depan Anak-anak Indonesia
Megapolitan
Diguyur Hujan 1 Jam, Jalan di Pademangan Jakut Banjir
Diguyur Hujan 1 Jam, Jalan di Pademangan Jakut Banjir
Megapolitan
Cegah Kebakaran, Warga Diminta Pakai Alat Elektronik Ber-SNI
Cegah Kebakaran, Warga Diminta Pakai Alat Elektronik Ber-SNI
Megapolitan
Pimpinan Perkumpulan Keagamaan di Bekasi Janjikan Jemaatnya Masuk Surga jika Infak Rp 1 Juta
Pimpinan Perkumpulan Keagamaan di Bekasi Janjikan Jemaatnya Masuk Surga jika Infak Rp 1 Juta
Megapolitan
Jejak Aktivitas Keagamaan di Bekasi yang Janjikan Masuk Surga dengan Bayar Rp 1 Juta
Jejak Aktivitas Keagamaan di Bekasi yang Janjikan Masuk Surga dengan Bayar Rp 1 Juta
Megapolitan
Pintu Air Pasar Ikan Siaga Dua, 9 Wilayah Jakarta Utara Terancam Banjir
Pintu Air Pasar Ikan Siaga Dua, 9 Wilayah Jakarta Utara Terancam Banjir
Megapolitan
Remaja di Tangsel Diduga Dibawa Kabur Pemulung
Remaja di Tangsel Diduga Dibawa Kabur Pemulung
Megapolitan
Korsleting Sering Jadi Penyebab Kebakaran, Satgas Damkar: Pastikan Gunakan Kabel SNI
Korsleting Sering Jadi Penyebab Kebakaran, Satgas Damkar: Pastikan Gunakan Kabel SNI
Megapolitan
Daftar Halte Terbaru Rute Transjakarta 7Q Blok M–PGC Mulai 12 Agustus 2025
Daftar Halte Terbaru Rute Transjakarta 7Q Blok M–PGC Mulai 12 Agustus 2025
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau