Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kerumunan di Petamburan, Polda Metro Periksa Rizieq Shihab 1 Desember

Kompas.com - 29/11/2020, 20:41 WIB
Tria Sutrisna,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Polda Metro Jaya akan memeriksa petinggi organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab pada Selasa (1/12/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab pada Minggu (29/11/2020).

Pemanggilan tersebut terkait kerumunan dalam acara maulid sekaligus pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020 di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Pemanggilannya untuk hari Selasa. Terkait acara akad nikah itu, kerumuman itu. Melanggar protokol kesehatan," ujar Yusri kepada Kompas.com, Minggu.

Baca juga: Polda Metro Layangkan Surat Pemanggilan Rizieq Shihab Terkait Kerumunan di Petamburan

Yusri mengatakan, pada pemanggilan pertama itu pihaknya tidak hanya meminta keterangan Rizieq, tetapi juga pihak terkait yang terlibat dalam acara tersebut.

Namun, Yusri tidak mengatakan, siapa yang akan diperiksa selain Rizieq pada Selasa nanti.

Menuju Yusri, pemanggilan dilakukan setelah polisi menemukan unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam acara maulid sekaligus resepsi Rizieq Shihab.

Baca juga: Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Karyawan Swasta: Urusan Libur Saja Pilih-pilih

"Jadi pasal sangkaannya kan di Pasal 160 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ada pasal 216 KUHP begitu lho," kata dia. 

Sebelumnya, Yusri mengatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara guna membuat terang kasus tersebut.

"Gelar perkara kalau tidak salah tadi pagi sudah dilakukan dan sudah selesai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Menyoal Rizieq Shihab yang Tinggalkan RS Diam-diam dari Segi Aturannya

Berdasar pada hasil gelar perkara kasus itu, kata Yusri, kerumunan tersebut telah memenuhi unsur yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Memang betul setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata dia. 

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
agreed 100%, membalas komentar vincentia rina : ya ampun ni imam rizik benar benar hanya buat gaduh.. jadi urusan melulu kalau hidup di indonesia.. ngapain lah pulang pak..hanya buat masalah..tenang tenang saja di arab sana..


Terkini Lainnya
2 Dekade Rumah Belajar Senen: Menyemai Mimpi di Gang Sempit Jakarta di Pinggir Rel
2 Dekade Rumah Belajar Senen: Menyemai Mimpi di Gang Sempit Jakarta di Pinggir Rel
Megapolitan
Warga Bisa Beli Beras Murah di Polda Metro Jaya, Begini Ketentuannya
Warga Bisa Beli Beras Murah di Polda Metro Jaya, Begini Ketentuannya
Megapolitan
Keluh Karyawan Swasta Tak Libur Cuti Bersama 18 Agustus, Merasa Dibedakan dengan Pegawai Negeri
Keluh Karyawan Swasta Tak Libur Cuti Bersama 18 Agustus, Merasa Dibedakan dengan Pegawai Negeri
Megapolitan
Simak Titik Pemberhentian Rute Transjakarta Blok M-PGC
Simak Titik Pemberhentian Rute Transjakarta Blok M-PGC
Megapolitan
Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Antara Euforia Libur ASN dan Keluhan Pekerja Swasta
Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Antara Euforia Libur ASN dan Keluhan Pekerja Swasta
Megapolitan
Ditinggal Pemilik ke Pasar, Rumah di Duren Sawit Jaktim Kebakaran
Ditinggal Pemilik ke Pasar, Rumah di Duren Sawit Jaktim Kebakaran
Megapolitan
Mulai Besok, Transjakarta Blok M-PGC Layani Penumpang di Halte Cililitan
Mulai Besok, Transjakarta Blok M-PGC Layani Penumpang di Halte Cililitan
Megapolitan
Pramono Kunjungan Kerja ke Kuala Lumpur, Apa Saja Agendanya?
Pramono Kunjungan Kerja ke Kuala Lumpur, Apa Saja Agendanya?
Megapolitan
Dugaan Malapraktik, RS Islam Pondok Kopi Ajak Pasien Selesaikan Kekeluargaan
Dugaan Malapraktik, RS Islam Pondok Kopi Ajak Pasien Selesaikan Kekeluargaan
Megapolitan
RS Islam Pondok Kopi Bantah Dugaan Malapraktik, Amputasi Jari Pasien karena Nekrosis
RS Islam Pondok Kopi Bantah Dugaan Malapraktik, Amputasi Jari Pasien karena Nekrosis
Megapolitan
Lokasi STNK Keliling di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang
Lokasi STNK Keliling di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang
Megapolitan
Akhir Manis Warga Kampung Bayam: 5 Tahun Terusir, Kini Kembali ke Kampung Halaman
Akhir Manis Warga Kampung Bayam: 5 Tahun Terusir, Kini Kembali ke Kampung Halaman
Megapolitan
Warga Kebon Pala Menjerit, Diterjang Banjir 3 Kali Hanya dalam 10 Hari
Warga Kebon Pala Menjerit, Diterjang Banjir 3 Kali Hanya dalam 10 Hari
Megapolitan
SIM Keliling di 5 Titik Jakarta, Buka Sampai Siang
SIM Keliling di 5 Titik Jakarta, Buka Sampai Siang
Megapolitan
Apakah Menyanyi di Hajatan dan Acara Ulang Tahun Harus Bayar Royalti?
Apakah Menyanyi di Hajatan dan Acara Ulang Tahun Harus Bayar Royalti?
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau