Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Mekanisme Pencoblosan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Kompas.com - 08/12/2020, 13:10 WIB
Ivany Atina Arbi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 sudah di depan mata. Pada Rabu (9/12/2020), akan ada 270 wilayah yang tersebar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia yang akan menggelar pemungutan suara.

Meski telah rutin diselenggarakan, proses Pilkada tahun ini berbeda dari yang sebelumnya karena diadakan di tengah situasi pandemi Covid-19. Sejumlah aturan dan prosedur baru kemudian diterapkan demi menghindari penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Berikut rangkuman proses pemungutan suara yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti yang dikutip dari Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020:

1. Pemilih antre di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan memperhatikan jarak aman.

2. Petugas ketertiban menghimbau pemilih untuk menggunakan masker dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

3. Petugas ketertiban mengecek suhu tubuh pemilih.

4. Pemilih mengisi formulir Model C, daftar hadir-KWK, setelah menunjukkan Model C pemberitahuan-KWK serta KTP elektronik kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 4.

Baca juga: Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Bagaimana Persiapan Pengamanan Polisi?

5. Pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran di kursi yang telah disediakan dengan tetap menjaga jarak.

6. Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara. Kemudian pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara.

7. Pemilih menggunakan hak pilihnya (mencoblos) dengan alat coblos yang telah disediakan (paku) dengan mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.

8. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan dipandu oleh KPPS 6.

9. Pemilih membuka sarung tangan kemudian membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS 7.

10. KPPS 7 meneteskan tinta dengan alat tetes ke salah satu jari pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya.

11. Petugas ketertiban di pintu keluar TPS memberitahukan pemilih wajib untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

12. Pemilih yang telah selesai menggunakan hak pilihnya diimbau untuk segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di area TPS.

Baca juga: Pasien Covid-19 Tak Perlu ke TPS untuk Ikut Pilkada 2020, Begini Mekanismenya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Camat Grogol Petamburan Usulkan RTH Tubagus Angke Petamburan Diubah Jadi 'Jogging Track'

Camat Grogol Petamburan Usulkan RTH Tubagus Angke Petamburan Diubah Jadi "Jogging Track"

Megapolitan
Nobar Semifinal Timnas Indonesia U-23 di Jaktim, Polisi Imbau Warga Tetap Tertib

Nobar Semifinal Timnas Indonesia U-23 di Jaktim, Polisi Imbau Warga Tetap Tertib

Megapolitan
Ajak Warga Jaktim Nonbar Semifinal Timnas Indonesia U-23, Kapolres: Dukungan untuk Garuda Muda

Ajak Warga Jaktim Nonbar Semifinal Timnas Indonesia U-23, Kapolres: Dukungan untuk Garuda Muda

Megapolitan
Wali Kota Munjirin Undang Warga Jaksel Nobar Timnas U-23 di Kantornya, Gratis!

Wali Kota Munjirin Undang Warga Jaksel Nobar Timnas U-23 di Kantornya, Gratis!

Megapolitan
13 Momen Penting yang Terekam Sebelum Brigadir RAT Bunuh Diri

13 Momen Penting yang Terekam Sebelum Brigadir RAT Bunuh Diri

Megapolitan
Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan di RTH, Camat Grogol Petamburan Gencarkan Patroli

Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan di RTH, Camat Grogol Petamburan Gencarkan Patroli

Megapolitan
Pengemudi Mobil Dinas Polri Tabrak Motor di Depok lalu Kabur, Polisi: Dia Sudah Jenguk Korban

Pengemudi Mobil Dinas Polri Tabrak Motor di Depok lalu Kabur, Polisi: Dia Sudah Jenguk Korban

Megapolitan
Dua Rumah dan Satu Pabrik Tahu di Depok Terendam Banjir akibat Luapan Kali Pesanggrahan

Dua Rumah dan Satu Pabrik Tahu di Depok Terendam Banjir akibat Luapan Kali Pesanggrahan

Megapolitan
2 Anggota Polri Main di Timnas U23, Polres Jakarta Timur Gelar Nobar dengan 'Doorprize'

2 Anggota Polri Main di Timnas U23, Polres Jakarta Timur Gelar Nobar dengan "Doorprize"

Megapolitan
Polisi: Tidak Ditemukan DNA Orang Lain di Lokasi Tewasnya Brigadir RAT

Polisi: Tidak Ditemukan DNA Orang Lain di Lokasi Tewasnya Brigadir RAT

Megapolitan
Hari Posyandu Nasional, Fahira Idris Paparkan 4 Langkah Revitalisasi Posyandu Agar Berjalan Efektif

Hari Posyandu Nasional, Fahira Idris Paparkan 4 Langkah Revitalisasi Posyandu Agar Berjalan Efektif

Megapolitan
Tri Adhianto Disebut Berpeluang Dipilih DPP PDI-P sebagai Bacalon Walkot Bekasi

Tri Adhianto Disebut Berpeluang Dipilih DPP PDI-P sebagai Bacalon Walkot Bekasi

Megapolitan
Kronologi Penemuan Jasad Bayi di KBB Tanah Abang

Kronologi Penemuan Jasad Bayi di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Andalan Timnas Indonesia, 2 Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya Berlaga di Semifinal Piala Asia U-23

Andalan Timnas Indonesia, 2 Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya Berlaga di Semifinal Piala Asia U-23

Megapolitan
KPU: Syarat Partai Usung Cagub-Cawagub di Pilkada DKI 2024 Minimal 22 Kursi di DPRD

KPU: Syarat Partai Usung Cagub-Cawagub di Pilkada DKI 2024 Minimal 22 Kursi di DPRD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com