Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Kasus Hukum Rizieq Shihab, Tersangka Kasus Kerusuhan Monas hingga Kerumunan di Petamburan

Kompas.com - 10/12/2020, 13:27 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Tak hanya Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, HU; Sekretaris Panitia, A; dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS.

Baca juga: Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Kemudian, Penanggung Jawab Acara, SL; dan Kepala Seksi Acara, HI.

Rizieq yang memiliki nama lengkap Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab bukan pertama kali tersandung kasus hukum.

Berikut catatan Kompas.com tentang perjalanan hukum Rizieq Shihab, di antaranya tiga kali berstatus tersangka dan lima kali berstatus terlapor.

1. Kasus kerusuhan Monas

Pada tahun 2008, Rizieq pernah tersandung masalah pidana kasus pengeroyokan. Catatan Harian Kompas, Rizieq divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008 atas kasus kerusuhan Monas.

"Terdakwa Habib Rizieq terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana menganjurkan kekerasan terhadap orang dan barang. Terdakwa dikenai Pasal 170 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP tentang menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan," kata Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008.

Baca juga: Kronologi Tewasnya 6 Laskar FPI Menurut Keterangan Rizieq Shihab

Kasus kerusuhan Monas terjadi antara anggota FPI dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008, tepat pada Hari Kelahiran Pancasila.

Berdasarkan hasil penyidikan Polda Metro Jaya, Rizieq terbukti menjadi otak dari pengeroyokan AKKBB di Monas.

Kerusuhan di Monas kemudian dikenal dengan sebutan insiden Monas. Insiden itu bermula ketika AKKBB menggelar aksi peringatan Hari Lahir Pancasila di Monas.

Kemudian, massa AKKBB diserang oleh massa beratribut Front Pembela Islam dan beberapa organisasi masyarakat lain.

Aksi kekerasan itu mengakibatkan peringatan hari kelahiran Pancasila di kawasan Monas harus dibubarkan. Setidaknya tercatat 12 orang peserta AKKBB terluka akibat kekerasan yang dilakukan FPI.

Di antara yang terluka terdapat Direktur Eksekutif International Centre for Islam and Pluralism (ICIP) Syafii Anwar, Direktur Eksekutif The Wahid Institute Achmad Suaedi, dan pemimpin Pondok Pesantren Al Mizan KH Maman Imanul Haq Faqih dari Majalengka.

Baca juga: Rizieq Shihab Klaim Tidak Ada Pengawalnya yang Membawa Senjata

2. Kasus chat mesum

Pada tahun 2016, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Halaman:
Komentar
wuihh ternyata hukum tumpul buat dia..


Terkini Lainnya
Bobol Akun Toko Bos, Eks Karyawan Ditangkap setelah Setahun Berpindah-pindah
Bobol Akun Toko Bos, Eks Karyawan Ditangkap setelah Setahun Berpindah-pindah
Megapolitan
Di Tengah Pengungsian, Korban Kebakaran Penjaringan Melahirkan Bayi Laki-laki
Di Tengah Pengungsian, Korban Kebakaran Penjaringan Melahirkan Bayi Laki-laki
Megapolitan
Peron 1 Stasiun Tanah Abang Direvitalisasi, Penumpang: Jadi Lebih Luas dan Bagus
Peron 1 Stasiun Tanah Abang Direvitalisasi, Penumpang: Jadi Lebih Luas dan Bagus
Megapolitan
Pemkot Bekasi Fokus Pemulihan Mental Korban dan Pelaku Pelecehan di Bawah Umur
Pemkot Bekasi Fokus Pemulihan Mental Korban dan Pelaku Pelecehan di Bawah Umur
Megapolitan
Terkunci 35 Menit di Dalam Rumah, 2 Warga Cililitan Dievakuasi Damkar
Terkunci 35 Menit di Dalam Rumah, 2 Warga Cililitan Dievakuasi Damkar
Megapolitan
Cara Beli Tiket Jakarta Fair 2025 Tanpa Antre Panjang
Cara Beli Tiket Jakarta Fair 2025 Tanpa Antre Panjang
Megapolitan
Pemutihan Denda Pajak Jakarta Digelar 22 Juni, Ini Ketentuannya
Pemutihan Denda Pajak Jakarta Digelar 22 Juni, Ini Ketentuannya
Megapolitan
Satpam Lihat Ayah yang Diduga Buang Anak di Pasar Kebayoran Lama: Dikira Numpang Tidur
Satpam Lihat Ayah yang Diduga Buang Anak di Pasar Kebayoran Lama: Dikira Numpang Tidur
Megapolitan
Berharap Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berlanjut, Warga: Contohlah Pak KDM
Berharap Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berlanjut, Warga: Contohlah Pak KDM
Megapolitan
Truk Berat Kena Denda Rp 15 Juta sebab Langgar Aturan Emisi di Jakarta
Truk Berat Kena Denda Rp 15 Juta sebab Langgar Aturan Emisi di Jakarta
Megapolitan
Tersangka Penyelundupan Benih Lobster Diberi Upah Rp 4 Juta per Koper
Tersangka Penyelundupan Benih Lobster Diberi Upah Rp 4 Juta per Koper
Megapolitan
Tumpukan Sampah di Pinggir BKT Jakut, Warga Keluhkan Bau Menyengat
Tumpukan Sampah di Pinggir BKT Jakut, Warga Keluhkan Bau Menyengat
Megapolitan
Jakarta Fair 2025 Dibuka Mulai 19 Juni, Berapa Harga Tiketnya?
Jakarta Fair 2025 Dibuka Mulai 19 Juni, Berapa Harga Tiketnya?
Megapolitan
Ulang Tahun Jakarta 2025 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Acara Perayaannya
Ulang Tahun Jakarta 2025 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Acara Perayaannya
Megapolitan
Eks Karyawan di Jaktim Bobol Akun Toko Online Bos, Kuras Rp 30,5 juta
Eks Karyawan di Jaktim Bobol Akun Toko Online Bos, Kuras Rp 30,5 juta
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau