Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Kasus Hukum Rizieq Shihab, Tersangka Kasus Kerusuhan Monas hingga Kerumunan di Petamburan

Kompas.com - 10/12/2020, 13:27 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Tak hanya Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, HU; Sekretaris Panitia, A; dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS.

Baca juga: Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Kemudian, Penanggung Jawab Acara, SL; dan Kepala Seksi Acara, HI.

Rizieq yang memiliki nama lengkap Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab bukan pertama kali tersandung kasus hukum.

Berikut catatan Kompas.com tentang perjalanan hukum Rizieq Shihab, di antaranya tiga kali berstatus tersangka dan lima kali berstatus terlapor.

1. Kasus kerusuhan Monas

Pada tahun 2008, Rizieq pernah tersandung masalah pidana kasus pengeroyokan. Catatan Harian Kompas, Rizieq divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008 atas kasus kerusuhan Monas.

"Terdakwa Habib Rizieq terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana menganjurkan kekerasan terhadap orang dan barang. Terdakwa dikenai Pasal 170 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP tentang menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan," kata Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008.

Baca juga: Kronologi Tewasnya 6 Laskar FPI Menurut Keterangan Rizieq Shihab

Kasus kerusuhan Monas terjadi antara anggota FPI dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008, tepat pada Hari Kelahiran Pancasila.

Berdasarkan hasil penyidikan Polda Metro Jaya, Rizieq terbukti menjadi otak dari pengeroyokan AKKBB di Monas.

Kerusuhan di Monas kemudian dikenal dengan sebutan insiden Monas. Insiden itu bermula ketika AKKBB menggelar aksi peringatan Hari Lahir Pancasila di Monas.

Kemudian, massa AKKBB diserang oleh massa beratribut Front Pembela Islam dan beberapa organisasi masyarakat lain.

Aksi kekerasan itu mengakibatkan peringatan hari kelahiran Pancasila di kawasan Monas harus dibubarkan. Setidaknya tercatat 12 orang peserta AKKBB terluka akibat kekerasan yang dilakukan FPI.

Di antara yang terluka terdapat Direktur Eksekutif International Centre for Islam and Pluralism (ICIP) Syafii Anwar, Direktur Eksekutif The Wahid Institute Achmad Suaedi, dan pemimpin Pondok Pesantren Al Mizan KH Maman Imanul Haq Faqih dari Majalengka.

Baca juga: Rizieq Shihab Klaim Tidak Ada Pengawalnya yang Membawa Senjata

2. Kasus chat mesum

Pada tahun 2016, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Halaman:
Komentar
wuihh ternyata hukum tumpul buat dia..


Terkini Lainnya
Komisi D DPRD DKI Desak Pemprov Percepat Penataan Kabel Semrawut
Komisi D DPRD DKI Desak Pemprov Percepat Penataan Kabel Semrawut
Megapolitan
Kronologi Babi Hutan Lepas Lagi di Pejaten, Acak-acak Permukiman hingga Tubruk Motor
Kronologi Babi Hutan Lepas Lagi di Pejaten, Acak-acak Permukiman hingga Tubruk Motor
Megapolitan
3 Jalan di Jakpus Bakal Ditutup Sementara Saat Kunjungan PM Malaysia Siang Ini
3 Jalan di Jakpus Bakal Ditutup Sementara Saat Kunjungan PM Malaysia Siang Ini
Megapolitan
Badut di Bekasi Iming-imingi Bocah dengan Uang Rp 50.000 Sebelum Dicabuli
Badut di Bekasi Iming-imingi Bocah dengan Uang Rp 50.000 Sebelum Dicabuli
Megapolitan
Dua Bocah di Bekasi Diduga Dicabuli Badut Keliling
Dua Bocah di Bekasi Diduga Dicabuli Badut Keliling
Megapolitan
Asal-usul di Balik Nama Daerah Cawang, Cakung, dan Bintaro
Asal-usul di Balik Nama Daerah Cawang, Cakung, dan Bintaro
Megapolitan
Warga Kemanggisan 'Diserang' Ulat Bulu Saat Tidur
Warga Kemanggisan "Diserang" Ulat Bulu Saat Tidur
Megapolitan
Kisah Martin Maulia, dari Pegawai Kantoran Menjadi Penjaga Budaya Betawi
Kisah Martin Maulia, dari Pegawai Kantoran Menjadi Penjaga Budaya Betawi
Megapolitan
Populasi Ulat Bulu Merebak di Kemanggisan Jakarta Barat
Populasi Ulat Bulu Merebak di Kemanggisan Jakarta Barat
Megapolitan
Diskon Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Saat Libur Muharram, Cek Rincian Lengkapnya
Diskon Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Saat Libur Muharram, Cek Rincian Lengkapnya
Megapolitan
Libur Panjang Muharram, Simak Cara Masuk Ragunan Tanpa Antre Panjang
Libur Panjang Muharram, Simak Cara Masuk Ragunan Tanpa Antre Panjang
Megapolitan
Macet Parah di Tol Desari Arah Sawangan, Transjabodetabek Butuh Berapa Lama?
Macet Parah di Tol Desari Arah Sawangan, Transjabodetabek Butuh Berapa Lama?
Megapolitan
Pinjam Uang PPSU, Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan
Pinjam Uang PPSU, Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan
Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bereskan Kemacetan di Sekitar Stasiun Tanah Abang
Pemprov DKI Bakal Bereskan Kemacetan di Sekitar Stasiun Tanah Abang
Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta: AQI 97 Masuk Kategori Sedang
Kualitas Udara Jakarta: AQI 97 Masuk Kategori Sedang
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau