Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan Remaja di Cilincing

Kompas.com - 14/12/2020, 12:04 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap lima orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang remaja di Jalan Raya Sungai Landak, Cilincing, Jakarta Utara.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, saat jumpa pers di Polsek Cilincing, Jakarta Utara, Senin (14/12/2020).

"Rilis terkait kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan, dan atau turut serta melakukan penyerangan yang mengakibatkan luka," kata Sudjarwoko.

Baca juga: Kawanan Begal Beraksi di Cipendawa, Todong Celurit Rampas Motor Pengendara Perempuan

Penangkapan ini berawal ketika Kanit Reskrim AKP P Hasiholan Siahaan bersama tim buser melakukan patroli pada Kamis (10/12/2020), di Kolong Jembatan 1 Kampung Baru.

Hampir setiap hari terjadi tawuran di Cilincing, terutama di kolong jembatan 1 dan kolong jembatan 2.

Saat itu, tim menemukan sejumlah remaja dan pemuda di pinggir Kali Cakung Drain.

"Pada saat patroli anggota Opsnal menjumpai segerombolan anak-anak sedang nongkrong di kolong jembatan. Melihat keberadaan polisi, gerombolan ini kemudian melarikan diri," tutur Sudjarwoko.

Tak jauh dari lokasi tersebut polisi menemukan RS (16) terkapar di pinggir jalan dengan luka bacok di lengan dan punggung.

Baca juga: Ancam Penggal Polisi Terkait Kasus Rizieq Shihab, Seorang Pemuda Ditangkap

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap lima tersangka, yakni DP (21), SN (16), HS (19), SN (17), SA (22) di lokasi yang berbeda.

"Dua orang didapati di Kolong Jembatan 1 dan tiga lagi di TKP yang lain," ujarnya.

Para pelaku telah mengakui perbuatannya dan diancam hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Tak Cuma Bikin Langsing, Ini Alasan Banyak Orang Ketagihan Main Padel
Tak Cuma Bikin Langsing, Ini Alasan Banyak Orang Ketagihan Main Padel
Megapolitan
Bakal Kena Pajak 10 Persen, Pemain Padel: Enggak Peduli, yang Penting Main
Bakal Kena Pajak 10 Persen, Pemain Padel: Enggak Peduli, yang Penting Main
Megapolitan
Tak Masalah Kena Pajak, Pemain Padel Minta Tambah Lapangan: Biar Enggak Rebutan
Tak Masalah Kena Pajak, Pemain Padel Minta Tambah Lapangan: Biar Enggak Rebutan
Megapolitan
PRJ 2025 Ramai Sabtu Sore, Antrean Gate 9 Terpantau Lancar
PRJ 2025 Ramai Sabtu Sore, Antrean Gate 9 Terpantau Lancar
Megapolitan
Siaga 3 di Katulampa, Waspada Air Kiriman Diprediksi Tiba di Jakarta 9 Jam Lagi
Siaga 3 di Katulampa, Waspada Air Kiriman Diprediksi Tiba di Jakarta 9 Jam Lagi
Megapolitan
Sewa Lapangan Bakal Naik akibat Pajak, Pemain Padel: Asal Digunakan dengan Benar
Sewa Lapangan Bakal Naik akibat Pajak, Pemain Padel: Asal Digunakan dengan Benar
Megapolitan
Program BPJS Hewan Masih Wacana, Kementan Siapkan Payung Hukumnya
Program BPJS Hewan Masih Wacana, Kementan Siapkan Payung Hukumnya
Megapolitan
Lalu Lintas Menuju PRJ Kemayoran Lancar Sore Ini, Tak Ada Kemacetan Parah
Lalu Lintas Menuju PRJ Kemayoran Lancar Sore Ini, Tak Ada Kemacetan Parah
Megapolitan
Seorang YouTuber Dikepung Warga Usai Viralkan Bangunan Liar di Babelan
Seorang YouTuber Dikepung Warga Usai Viralkan Bangunan Liar di Babelan
Megapolitan
Pedagang Pasar Barito Resah: Belum Lunas Utang, Sudah Diminta Pindah
Pedagang Pasar Barito Resah: Belum Lunas Utang, Sudah Diminta Pindah
Megapolitan
Pramono Ngotot Bakal Tetap Relokasi Pedagang Pasar Barito, Apa Alasannya?
Pramono Ngotot Bakal Tetap Relokasi Pedagang Pasar Barito, Apa Alasannya?
Megapolitan
Bukan Sekadar Jualan, Pasar Barito Dinilai Jadi Ruang Publik untuk Warga
Bukan Sekadar Jualan, Pasar Barito Dinilai Jadi Ruang Publik untuk Warga
Megapolitan
Kuli Disabilitas Datangi Damkar Depok Usai Kehilangan Dompet, Ada Apa?
Kuli Disabilitas Datangi Damkar Depok Usai Kehilangan Dompet, Ada Apa?
Megapolitan
Perda Kawasan Tanpa Rokok Masih Disiapkan, Pramono Tak Ingin UMKM Terdampak
Perda Kawasan Tanpa Rokok Masih Disiapkan, Pramono Tak Ingin UMKM Terdampak
Megapolitan
Di Tengah Rencana Relokasi, Begini Kondisi Pasar Barito Saat Ini
Di Tengah Rencana Relokasi, Begini Kondisi Pasar Barito Saat Ini
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau