Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Akan Digelar 4 Januari 2021

Kompas.com - 17/12/2020, 20:55 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang praperadilan perdana atas permohonan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Sidang (praperadilan) pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, pukul 09.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).

Adapun sidang praperadilan bernomor registrasi 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Hakim yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan bernama Akhmad Sayuti.

Baca juga: 100 Brimob Polda Maluku Dikirim ke Jakarta Amankan Demo Menuntut Pembebasan Rizieq Shihab

Sementara itu, panitera pengganti bernama Agustinus Endri.

Sebelumnya, kuasa hukum FPI Azis Yanuar menyebut bahwa Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka.

Adapun gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

"Sudah kemarin (diajukan) nomor 105 di (PN) Jaksel. Nunggu sidangnya saja," ujar Aziz di Mapolda Jawa Barat, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: 3 Fakta Wacana Aksi 1812 dari Simpatisan Rizieq, Mencari Keadilan Tanpa Izin Kepolisian

Menurut Azis, upaya gugatan praperadilan ini diajukan untuk mengungkap keadilan dan kebenaran.

"Ya, diusahakan maksimal supaya keadilan dan kebenaran bisa terungkap. Karena salah satu harapan hukum adalah di pengadilan ini dan masih ada hati nurani kebenaran dan keadilan kepada majelis hakim," tuturnya.

Rizieq meminta penetapan dirinya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dibatalkan lewat sidang praperadilan.

"Kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Besar Muhammad Rizieq Shihab yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata Kuasa Hukum Rizieq, Kamil Pasha, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).

Bersama permintaan itu, maka kuasa hukum juga meminta berbagai implikasi yang muncul setelah penetapan tersangka dibatalkan.

"Termasuk penangkapan dan penahanan juga tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Polisi Tangkap Empat Pelaku Curanmor di Kelapa Gading, Satu Masih Buron
Polisi Tangkap Empat Pelaku Curanmor di Kelapa Gading, Satu Masih Buron
Megapolitan
Orangtua Korban Perundungan SDN Pondok Gede Bekasi Kecewa dengan Sikap Sekolah
Orangtua Korban Perundungan SDN Pondok Gede Bekasi Kecewa dengan Sikap Sekolah
Megapolitan
Pelaku Utama Perundungan Siswa SD di Bekasi Pindah Sekolah
Pelaku Utama Perundungan Siswa SD di Bekasi Pindah Sekolah
Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tenggelam Saat Menyeberang Kali Cakung
Seorang Pria Tewas Tenggelam Saat Menyeberang Kali Cakung
Megapolitan
Polisi Telusuri Identitas Pelaku yang Kalungkan Celurit ke Wanita di Depok Lewat CCTV
Polisi Telusuri Identitas Pelaku yang Kalungkan Celurit ke Wanita di Depok Lewat CCTV
Megapolitan
Dalami Keterangan Saksi Kebakaran Penjaringan, Polisi: Ada Keterangan Berbeda
Dalami Keterangan Saksi Kebakaran Penjaringan, Polisi: Ada Keterangan Berbeda
Megapolitan
Anak Korban Kebakaran di Penjaringan Akan Mendapatkan Bantuan Psikologi
Anak Korban Kebakaran di Penjaringan Akan Mendapatkan Bantuan Psikologi
Megapolitan
Polda Metro Jaya Turunkan Dapur Umum Lapangan untuk Korban Kebakaran Penjaringan
Polda Metro Jaya Turunkan Dapur Umum Lapangan untuk Korban Kebakaran Penjaringan
Megapolitan
Anak Korban Perundungan di Bekasi Ingin Pindah Sekolah karena Trauma
Anak Korban Perundungan di Bekasi Ingin Pindah Sekolah karena Trauma
Megapolitan
Selain Dirundung, Siswa SD di Bekasi Juga Kerap Dipalak Para Pelaku
Selain Dirundung, Siswa SD di Bekasi Juga Kerap Dipalak Para Pelaku
Megapolitan
Kapolres Jakarta Utara Tinjau Lokasi Pengungsian Korban Kebakaran Penjaringan
Kapolres Jakarta Utara Tinjau Lokasi Pengungsian Korban Kebakaran Penjaringan
Megapolitan
Libur Panjang, Warga Padati Monas untuk Piknik dan Bermain
Libur Panjang, Warga Padati Monas untuk Piknik dan Bermain
Megapolitan
Hendak Disembelih, Sapi Kurban di Jakarta Timur Masuk Parit
Hendak Disembelih, Sapi Kurban di Jakarta Timur Masuk Parit
Megapolitan
Wanita Dikalungi Celurit di Resto Cepat Saji Depok, Polisi Cek CCTV TKP
Wanita Dikalungi Celurit di Resto Cepat Saji Depok, Polisi Cek CCTV TKP
Megapolitan
Tidur Beralaskan Kain, Korban Kebakaran Penjaringan Keluhkan Minimnya Bantuan
Tidur Beralaskan Kain, Korban Kebakaran Penjaringan Keluhkan Minimnya Bantuan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau