Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Akan Digelar 4 Januari 2021

Kompas.com - 17/12/2020, 20:55 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang praperadilan perdana atas permohonan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Sidang (praperadilan) pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, pukul 09.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).

Adapun sidang praperadilan bernomor registrasi 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Hakim yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan bernama Akhmad Sayuti.

Baca juga: 100 Brimob Polda Maluku Dikirim ke Jakarta Amankan Demo Menuntut Pembebasan Rizieq Shihab

Sementara itu, panitera pengganti bernama Agustinus Endri.

Sebelumnya, kuasa hukum FPI Azis Yanuar menyebut bahwa Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka.

Adapun gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

"Sudah kemarin (diajukan) nomor 105 di (PN) Jaksel. Nunggu sidangnya saja," ujar Aziz di Mapolda Jawa Barat, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: 3 Fakta Wacana Aksi 1812 dari Simpatisan Rizieq, Mencari Keadilan Tanpa Izin Kepolisian

Menurut Azis, upaya gugatan praperadilan ini diajukan untuk mengungkap keadilan dan kebenaran.

"Ya, diusahakan maksimal supaya keadilan dan kebenaran bisa terungkap. Karena salah satu harapan hukum adalah di pengadilan ini dan masih ada hati nurani kebenaran dan keadilan kepada majelis hakim," tuturnya.

Rizieq meminta penetapan dirinya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dibatalkan lewat sidang praperadilan.

"Kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Besar Muhammad Rizieq Shihab yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata Kuasa Hukum Rizieq, Kamil Pasha, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).

Bersama permintaan itu, maka kuasa hukum juga meminta berbagai implikasi yang muncul setelah penetapan tersangka dibatalkan.

"Termasuk penangkapan dan penahanan juga tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Cara ke Lapangan Banteng Naik TransJakarta, KRL, dan MRT untuk Hadiri Puncak HUT Jakarta 2025
Cara ke Lapangan Banteng Naik TransJakarta, KRL, dan MRT untuk Hadiri Puncak HUT Jakarta 2025
Megapolitan
Deretan Artis Musisi di Acara Puncak HUT ke-498 Jakarta 22 Juni 2025
Deretan Artis Musisi di Acara Puncak HUT ke-498 Jakarta 22 Juni 2025
Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan Saat Puncak HUT Jakarta 22 Juni, Ini Rincian Rutenya
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan Saat Puncak HUT Jakarta 22 Juni, Ini Rincian Rutenya
Megapolitan
Viral Zebra Cross Flyover Pancoran Hilang, Kasudinhub Beri Penjelasan
Viral Zebra Cross Flyover Pancoran Hilang, Kasudinhub Beri Penjelasan
Megapolitan
Jakarta Siap Bangun Empat PLTSa, Satu Diprioritaskan di Sunter Jakut
Jakarta Siap Bangun Empat PLTSa, Satu Diprioritaskan di Sunter Jakut
Megapolitan
Ancol Gelar Pesta Kembang Api pada Puncak Perayaan HUT Jakarta 22 Juni
Ancol Gelar Pesta Kembang Api pada Puncak Perayaan HUT Jakarta 22 Juni
Megapolitan
Seharian Naik TransJakarta, MRT, LRT Cuma Rp 1 di HUT Jakarta 22 Juni
Seharian Naik TransJakarta, MRT, LRT Cuma Rp 1 di HUT Jakarta 22 Juni
Megapolitan
Rangkaian Acara Puncak HUT Jakarta 22 Juni: Dari Parade Budaya Hingga Panggung Musik
Rangkaian Acara Puncak HUT Jakarta 22 Juni: Dari Parade Budaya Hingga Panggung Musik
Megapolitan
Intip Koleksi dan Harga Ondel-Ondel di Sanggar Irama Betawi Jakpus
Intip Koleksi dan Harga Ondel-Ondel di Sanggar Irama Betawi Jakpus
Megapolitan
Polisi Jaga Tol Jagorawi-Cikampek Buru Pemilik Mobil Calya yang Terobos Dua Gerbang Tol Tanpa Bayar
Polisi Jaga Tol Jagorawi-Cikampek Buru Pemilik Mobil Calya yang Terobos Dua Gerbang Tol Tanpa Bayar
Megapolitan
Sempat Sepi, Seniman Ondel-Ondel Kini Kebanjiran Panggilan Jelang HUT Jakarta
Sempat Sepi, Seniman Ondel-Ondel Kini Kebanjiran Panggilan Jelang HUT Jakarta
Megapolitan
Wartawan Dijambret di Depan Balai Kota Jakarta, Korban Sempat Kejar Pelaku
Wartawan Dijambret di Depan Balai Kota Jakarta, Korban Sempat Kejar Pelaku
Megapolitan
Nasib Mulyadi, Seniman Ondel-Ondel di Persimpangan Nafkah dan Regulasi
Nasib Mulyadi, Seniman Ondel-Ondel di Persimpangan Nafkah dan Regulasi
Megapolitan
Cerita Wendi Tempuh Bogor-Jakarta demi Lihat Kecepatan Mobil Formula E
Cerita Wendi Tempuh Bogor-Jakarta demi Lihat Kecepatan Mobil Formula E
Megapolitan
Kronologi Tawuran di Dr Saharjo Tebet: Dipicu Lemparan Petasan
Kronologi Tawuran di Dr Saharjo Tebet: Dipicu Lemparan Petasan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau