Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FPI Dibubarkan, Ketum dan Sekretaris Deklarasikan Front Persatuan Islam

Kompas.com - 31/12/2020, 06:18 WIB
Ihsanuddin,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah.

Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman termasuk dalam 19 orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.

"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," demikian bunyi keterangan tertulis dari Front Persatuan Islam yang diterima Kompas.com, Rabu (30/12/2020) malam.

Baca juga: Operasi TNI-Polri di Petamburan Usai Pembubaran FPI, Atribut Dicopot dan Markas Dijaga Ketat...

Dalam pernyataan itu, para deklarator Front Persatuan Islam juga menyebut langkah pemerintah membubarkan FPI telah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum.

Mereka juga menilai pembubaran FPI hanya upaya pengalihan isu atas kasus penembakan mati 6 laskar FPI oleh polisi.

Di poin terakhir keterangan tertulis itu, dicantumkan juga nama 19 deklarator. Selain Ahmad Shabri Lubis dan Munarman, ada nama lain seperri Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas SH, dan Ali Alattas S.kom. Lalu ada Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar membenarkan keterangan tertulis itu.

"Iya sudah deklarasi di suatu tempat di Jakarta," kata Aziz saat dikonfirmasi Kompas.com.

Baca juga: Dibubarkan Pemerintah, FPI: Pengalihan Isu atas Kasus Penembakan 6 Laskar

Aziz menyebut organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.

Meski demikian, ia memastikan bahwa organisasi baru ini memiliki legal standing, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.

Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar. Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

"Dasar hukum kita jelas," ujar Aziz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kumpulan sampah....


Terkini Lainnya
Tenaga Ahli KPK Terima Rp 200 Juta dari Adhi Kismanto Usai Buat Software Clandestine
Tenaga Ahli KPK Terima Rp 200 Juta dari Adhi Kismanto Usai Buat Software Clandestine
Megapolitan
Tenaga Ahli KPK Bersaksi di Sidang Judol Komdigi, Akui Dapat Rp 200 Juta dari Adhi Kismanto
Tenaga Ahli KPK Bersaksi di Sidang Judol Komdigi, Akui Dapat Rp 200 Juta dari Adhi Kismanto
Megapolitan
ETLE Mobile Jaring Ratusan Pelanggaran Lawan Arus di Kampung Melayu
ETLE Mobile Jaring Ratusan Pelanggaran Lawan Arus di Kampung Melayu
Megapolitan
Ranjau Paku Teror Pengendara di Jalan Gatot Subroto, Pemprov dan Polisi Diminta Bertindak
Ranjau Paku Teror Pengendara di Jalan Gatot Subroto, Pemprov dan Polisi Diminta Bertindak
Megapolitan
PKL Kuasai Jalan di Pasar Senen, Ganggu Pengendara dan Pejalan Melintas
PKL Kuasai Jalan di Pasar Senen, Ganggu Pengendara dan Pejalan Melintas
Megapolitan
Cerita Loisa Kerja di Jepang Demi Impian Jadi Pionir Perawat di Papua…
Cerita Loisa Kerja di Jepang Demi Impian Jadi Pionir Perawat di Papua…
Megapolitan
Dilema Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Antara Ekonomi dan Isu Kesehatan
Dilema Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Antara Ekonomi dan Isu Kesehatan
Megapolitan
ART Zulkarnaen Diminta Pindahkan Tas Isi Uang Miliaran Rupiah ke Rumah Saudara
ART Zulkarnaen Diminta Pindahkan Tas Isi Uang Miliaran Rupiah ke Rumah Saudara
Megapolitan
Trotoar di Pasar Senen Dipenuhi Lapak PKL, Warga: Mau Jalan Kaki Saja Susah
Trotoar di Pasar Senen Dipenuhi Lapak PKL, Warga: Mau Jalan Kaki Saja Susah
Megapolitan
Diskon Pajak Hotel di Jakarta Dinilai Lebih Untungkan Tamu Ketimbang Pengusaha
Diskon Pajak Hotel di Jakarta Dinilai Lebih Untungkan Tamu Ketimbang Pengusaha
Megapolitan
Ada Festival Lari, Jalan Margonda dan Arif Rahman Ditutup Minggu Ini
Ada Festival Lari, Jalan Margonda dan Arif Rahman Ditutup Minggu Ini
Megapolitan
5 Tahun Patroli 'Ranjau', Usmanto Kumpulkan 2 Galon Paku
5 Tahun Patroli "Ranjau", Usmanto Kumpulkan 2 Galon Paku
Megapolitan
1 RT di Jakbar Masih Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai 30 Cm
1 RT di Jakbar Masih Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai 30 Cm
Megapolitan
Chat Zulkarnaen dan Istri Terungkap di Sidang Judol Komdigi: “Hari Ini Gue Dapat 3M”
Chat Zulkarnaen dan Istri Terungkap di Sidang Judol Komdigi: “Hari Ini Gue Dapat 3M”
Megapolitan
Cek Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Jabar 2025 Jenjang SMA dan SMK
Cek Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Jabar 2025 Jenjang SMA dan SMK
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau