Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FPI Dibubarkan, Ketum dan Sekretaris Deklarasikan Front Persatuan Islam

Kompas.com - 31/12/2020, 06:18 WIB
Ihsanuddin,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah.

Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman termasuk dalam 19 orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.

"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," demikian bunyi keterangan tertulis dari Front Persatuan Islam yang diterima Kompas.com, Rabu (30/12/2020) malam.

Baca juga: Operasi TNI-Polri di Petamburan Usai Pembubaran FPI, Atribut Dicopot dan Markas Dijaga Ketat...

Dalam pernyataan itu, para deklarator Front Persatuan Islam juga menyebut langkah pemerintah membubarkan FPI telah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum.

Mereka juga menilai pembubaran FPI hanya upaya pengalihan isu atas kasus penembakan mati 6 laskar FPI oleh polisi.

Di poin terakhir keterangan tertulis itu, dicantumkan juga nama 19 deklarator. Selain Ahmad Shabri Lubis dan Munarman, ada nama lain seperri Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas SH, dan Ali Alattas S.kom. Lalu ada Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar membenarkan keterangan tertulis itu.

"Iya sudah deklarasi di suatu tempat di Jakarta," kata Aziz saat dikonfirmasi Kompas.com.

Baca juga: Dibubarkan Pemerintah, FPI: Pengalihan Isu atas Kasus Penembakan 6 Laskar

Aziz menyebut organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.

Meski demikian, ia memastikan bahwa organisasi baru ini memiliki legal standing, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.

Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar. Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

"Dasar hukum kita jelas," ujar Aziz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kumpulan sampah....


Terkini Lainnya
Bersaing Ketat, Dari 171 Peserta Wawancara, Hanya 6 yang Lolos PPSU
Bersaing Ketat, Dari 171 Peserta Wawancara, Hanya 6 yang Lolos PPSU
Megapolitan
DPRD Jakarta Soroti Serapan BPBD yang Rendah, Respons Bencana Terancam
DPRD Jakarta Soroti Serapan BPBD yang Rendah, Respons Bencana Terancam
Megapolitan
Atasi Banjir, Bangunan yang Berdiri di Bantaran Sungai Tangerang Bakal Digusur
Atasi Banjir, Bangunan yang Berdiri di Bantaran Sungai Tangerang Bakal Digusur
Megapolitan
Kos Tempat Diplomat Kemlu Tewas Punya Keamanan Ketat, Hanya Istrinya yang Pernah Masuk
Kos Tempat Diplomat Kemlu Tewas Punya Keamanan Ketat, Hanya Istrinya yang Pernah Masuk
Megapolitan
Sejumlah Kejanggalan Tewasnya Diplomat Kemlu di Jakpus
Sejumlah Kejanggalan Tewasnya Diplomat Kemlu di Jakpus
Megapolitan
Usai Di-PHK, Sudarminto dan Ridwan Berebut Kursi PPSU di Cipayung
Usai Di-PHK, Sudarminto dan Ridwan Berebut Kursi PPSU di Cipayung
Megapolitan
Korban Banjir Rawa Buaya Dapat Bantuan Biskuit hingga Sabun Mandi
Korban Banjir Rawa Buaya Dapat Bantuan Biskuit hingga Sabun Mandi
Megapolitan
Pakai Kode Nama Nabi, Bandar Narkoba di Kampung Boncos Ada yang Dipanggil 'Daud'
Pakai Kode Nama Nabi, Bandar Narkoba di Kampung Boncos Ada yang Dipanggil "Daud"
Megapolitan
Diplomat Kemlu Sempat Ditelepon Istrinya Sebelum Ditemukan Tewas
Diplomat Kemlu Sempat Ditelepon Istrinya Sebelum Ditemukan Tewas
Megapolitan
Dampak Banjir di Ciputat akibat Tanggul Jebol, Mobil Terseret Arus dan Naik ke Taman
Dampak Banjir di Ciputat akibat Tanggul Jebol, Mobil Terseret Arus dan Naik ke Taman
Megapolitan
Satpol PP Depok Bakal Gusur PKL dan Bangunan Liar di GDC dan Juanda
Satpol PP Depok Bakal Gusur PKL dan Bangunan Liar di GDC dan Juanda
Megapolitan
Jakarta Bantu Bekasi Salurkan Air Bersih, Pramono: Kita Bisa Produksi Lebih
Jakarta Bantu Bekasi Salurkan Air Bersih, Pramono: Kita Bisa Produksi Lebih
Megapolitan
Cuaca Ekstrem Sebabkan 24 Bencana di Bogor, Terbanyak Tanah Longsor
Cuaca Ekstrem Sebabkan 24 Bencana di Bogor, Terbanyak Tanah Longsor
Megapolitan
Awal Mula Penemuan Jasad Diplomat di Kos Gondangdia, Istri Curiga Suami Hilang Kontak
Awal Mula Penemuan Jasad Diplomat di Kos Gondangdia, Istri Curiga Suami Hilang Kontak
Megapolitan
Warga Ciputat Ini Videokan Air Datang, Lalu Keseret 10 Menit Kemudian
Warga Ciputat Ini Videokan Air Datang, Lalu Keseret 10 Menit Kemudian
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau