Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gisel dan Nobu Dipanggil sebagai Tersangka Besok, Ini Fakta-fakta Kasus Video Syur yang Menjeratnya

Kompas.com - 03/01/2021, 20:36 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memanggil tersangka pemeran video syur, Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu de Fretes, pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Tindak lanjut kami akan memanggil kedua-duanya sebagai tersangka. Nanti kami akan rencanakan tanggal 4 Januari 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020).

Ini merupakan panggilan pertama untuk Gisel dan Nobu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik yang merebak pada November 2020.

Sebelumnya, Gisel sendiri telah dua kali diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tetapkan Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Syur

Berikut fakta-fakta yang terungkap menurut penuturan polisi menjelang pemeriksaan pertama Gisel dan Nobu sebagai tersangka.

Alasan penetapan tersangka

Gisel dan Nobu ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus video seks pada Selasa (29/12/2020).

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA sebagai tersangka," ujar Yusri kepada wartawan.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka karena merekam adegan dewasa yang dilakukan di salah satu hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara, pada 2017 itu.

"Karena saudari GA ini yang membuat langsung dengan ponselnya yang ada," ujar Yusri, Kamis (31/12/2020).

Gisel sendiri mengakui telah membuat video itu, sehingga ia dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Sudah saya sampaikan kemarin. Ada pengiriman dari ponsel GA ke MYD menggunakan salah satu aplikasi karena sama-sama menggunakan iphone, menggunakan airdrop," lanjut Yusri.

Baca juga: Polisi Sebut Gisel yang Panggil MYD dari Jepang untuk Datang ke Medan

Baik Gisel maupun Nobu terancam hukuman pidana minimal enam bulan hingga 12 tahun penjara.

Sosok MYD

Menyusul naiknya status saksi menjadi tersangka pada Gisel, publik juga penasaran pada sosok pria di video tersebut.

Kendati nama sudah beredar luas, Yusri hanya bersedia menekankan insial pria yang bersangkutan, yakni Nobu, dengan alasan aturan Kepolisian dalam menyebut seorang tersangka.

Baca juga: Media Inggris Soroti Kasus Video Syur Gisel, Pertanyakan Undang-undang Pornografi

"Sudah saya sampaikan memang saudari GA dan saudara MYD ini kami memang mau menggunakan inisial, karena memang aturannya seperti itu," kata Yusri pada Selasa.

Halaman:


Terkini Lainnya
Resahkan Warga, Toko Penjual Obat Ilegal di Pondok Kopi Disidak
Resahkan Warga, Toko Penjual Obat Ilegal di Pondok Kopi Disidak
Megapolitan
Lahan Bekas Lapak PKL di Depok Akan Diisi Pedagang Tanaman Hias
Lahan Bekas Lapak PKL di Depok Akan Diisi Pedagang Tanaman Hias
Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat, AQI Capai 161
Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat, AQI Capai 161
Megapolitan
Siswa di 33 SMP Swasta Gratis Depok dapat Subsidi Rp 3 Juta, Ini Daftar Sekolanya
Siswa di 33 SMP Swasta Gratis Depok dapat Subsidi Rp 3 Juta, Ini Daftar Sekolanya
Megapolitan
Ada Proyek Saluran Air, Warga Diimbau Hindari Ruas Jalan Bekasi Timur
Ada Proyek Saluran Air, Warga Diimbau Hindari Ruas Jalan Bekasi Timur
Megapolitan
Pura-pura Menangis di Rumah Duka, Wanita Ini Curi Perhiasan Rp 30 Juta di Ciracas
Pura-pura Menangis di Rumah Duka, Wanita Ini Curi Perhiasan Rp 30 Juta di Ciracas
Megapolitan
Tawuran di Jalan Muchtar Depok, Warga Heran karena Lingkungannya Selama Ini Sepi
Tawuran di Jalan Muchtar Depok, Warga Heran karena Lingkungannya Selama Ini Sepi
Megapolitan
Saat Kebohongan Terungkap, Vadel Badjideh Akui Tindak Asusila terhadap Anak Nikita Mirzani
Saat Kebohongan Terungkap, Vadel Badjideh Akui Tindak Asusila terhadap Anak Nikita Mirzani
Megapolitan
Masih Siaga 1 di Iran, Kemlu Sebut Masih Buka Pendaftaran Evakuasi untuk WNI
Masih Siaga 1 di Iran, Kemlu Sebut Masih Buka Pendaftaran Evakuasi untuk WNI
Megapolitan
Selain dari Iran, 5 WNI Dievakuasi dari Yaman Utara dan Israel
Selain dari Iran, 5 WNI Dievakuasi dari Yaman Utara dan Israel
Megapolitan
Bandara Doha Kembali Beroperasi, 37 WNI di Azerbaijan Siap Dipulangkan
Bandara Doha Kembali Beroperasi, 37 WNI di Azerbaijan Siap Dipulangkan
Megapolitan
Cerita Ibu Najah Deg-degan Sang Anak di Iran Sempat Sulit Dihubungi
Cerita Ibu Najah Deg-degan Sang Anak di Iran Sempat Sulit Dihubungi
Megapolitan
Istri Zulkarnaen Disebut Tahu Suaminya Simpan Uang Hasil Lindungi Situs Judol
Istri Zulkarnaen Disebut Tahu Suaminya Simpan Uang Hasil Lindungi Situs Judol
Megapolitan
59 WNI dan 1 WNA Sudah Dievakuasi dari Iran, 37 WNI Lain Masih Tunggu di Azerbaijan
59 WNI dan 1 WNA Sudah Dievakuasi dari Iran, 37 WNI Lain Masih Tunggu di Azerbaijan
Megapolitan
Tembok Pembatas Rel Jatinegara Ditutup, Warga Sudah Jarang Menyeberang
Tembok Pembatas Rel Jatinegara Ditutup, Warga Sudah Jarang Menyeberang
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau