Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemalsuan Hasil Swab PCR yang Disinggung dr Tirta, Tiga Pria Ditangkap

Kompas.com - 07/01/2021, 14:22 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pria yang melakukan pemalsuan hasil swab PCR dengan mengatasnamakan PT BF untuk ditawarkan kepada masyarakat.

Ketiga tersangka berinisial MAF, EAD, dan MIS ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Bandung, Bekasi, dan Bali pada 1 Januari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan ketiga tersangka itu bermula adanya laporan dari PT BF yang merasa dirugikan dengan pembuatan surat swab PCR tersebut.

Baca juga: Pandemi Covid-19 di Jakarta Terus Memburuk, Tambah 2.402 Kasus, 16.450 Orang Masih Positif

PT BF melaporkan ke polisi setelah mengetahui adanya unggahan dari dr Tirta soal tangkapan gambar penawaran surat swab PCR palsu.

Adapun tangkapan gambar yang diunggah dr Tirta itu merupakan unggahan penawaran salah satu pelaku melalui media sosialnya.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

"Ini yang postingan bersangkutan, baru satu jam terbaca oleh dokter Tirta. Kemudian baru ketauan oleh PT BF dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).

Yusri menjelaskan, ada dua konsumen yang tertarik pada penawaran surat swab PCR palsu yang dibuat tersangka.

Baca juga: Dinkes DKI: Bila Tak Ada Intervensi, ICU di Jakarta Penuh Februari 2021

Dua konsumen tersebut itu bahkan telah menbayar senilai Rp 650.000 melalui salah satu rekening dari tiga terssngka.

"Tersangka mematok Rp 650.000 karena kita ketahui di Bandara (Soekarno-Hatta) sekitar Rp 900.000. Jadi Rp 650.000 kali dua. Konsumen sudah membayar pas ramai, dia melarikan diri dan surat tidak diambil," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 32 junto Pasal 48 Undang-Undang ITE ancaman paling lama 10 tahun penjara.

"Dikenakan juga pasal 35 Junto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE ancaman 12 tahun penjara. Dan kenakan pasal 263 KUHP," tutup Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Dokter Tifa Minta Ijazah Jokowi Diperlihatkan Saat Pemeriksaan
Dokter Tifa Minta Ijazah Jokowi Diperlihatkan Saat Pemeriksaan
Megapolitan
Fortuner yang Diduga Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Utan Kayu Pakai Pelat Dinas
Fortuner yang Diduga Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Utan Kayu Pakai Pelat Dinas
Megapolitan
Penyakit Lama Diduga Bisa Sebabkan Kematian Diplomat Kemlu di Kamar Kos
Penyakit Lama Diduga Bisa Sebabkan Kematian Diplomat Kemlu di Kamar Kos
Megapolitan
Daftar 40 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tahun ini
Daftar 40 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tahun ini
Megapolitan
Gibran Kunjungi Ciledug Indah yang Sempat Kebanjiran
Gibran Kunjungi Ciledug Indah yang Sempat Kebanjiran
Megapolitan
2 Polisi di Bekasi Diserang Geng Motor Hendak Tawuran, Kendaraan Dirusak
2 Polisi di Bekasi Diserang Geng Motor Hendak Tawuran, Kendaraan Dirusak
Megapolitan
Dokter Tifa Diperiksa Polisi soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Dokter Tifa Diperiksa Polisi soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Megapolitan
Jakarta Uji Coba 40 Sekolah Swasta Gratis Tahun Ini, Jenjang SD-SMA
Jakarta Uji Coba 40 Sekolah Swasta Gratis Tahun Ini, Jenjang SD-SMA
Megapolitan
Ungkap Kematian Diplomat Kemlu Harus Diurai dari Aktivitas di Dalam Kamar
Ungkap Kematian Diplomat Kemlu Harus Diurai dari Aktivitas di Dalam Kamar
Megapolitan
Rano Karno Akui Teknis Car Free Night Jakarta Tak Semudah CFD
Rano Karno Akui Teknis Car Free Night Jakarta Tak Semudah CFD
Megapolitan
Penampakan Alun-alun Kota Bogor yang Kini Bebas Parkir Liar
Penampakan Alun-alun Kota Bogor yang Kini Bebas Parkir Liar
Megapolitan
Penampakan Bangunan Liar di Bekasi Sebelum dan Sesudah Dibongkar Dedi Mulyadi
Penampakan Bangunan Liar di Bekasi Sebelum dan Sesudah Dibongkar Dedi Mulyadi
Megapolitan
Tak Ada Luka, Pengamat: Diplomat Kemlu Bisa Tewas karena Sakit atau Aksi Sendiri
Tak Ada Luka, Pengamat: Diplomat Kemlu Bisa Tewas karena Sakit atau Aksi Sendiri
Megapolitan
Modifikasi Cuaca, Intensitas Hujan di Jakarta dan Jabar Turun 60 Persen
Modifikasi Cuaca, Intensitas Hujan di Jakarta dan Jabar Turun 60 Persen
Megapolitan
Rencana Car Free Night Masih Digodok, Jalur Dukuh Atas–Thamrin Jadi Opsi
Rencana Car Free Night Masih Digodok, Jalur Dukuh Atas–Thamrin Jadi Opsi
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau