Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peristiwa Tugu Tani Jadi Pengingat Hak Pejalan Kaki Banyak Dilanggar

Kompas.com - 22/01/2021, 16:47 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanggal 22 Januari ditetapkan sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional untuk mengenang kecelakaan di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, yang menewaskan sembilan pejalan kaki.

Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (22/1/2012) siang itu melibatkan mobil Daihatsu Xenia hitam yang dikendarai oleh Afriyani Susanti.

Afriyani, yang ada di bawah pengaruh narkoba usai berpesta semalam suntuk, membawa mobil dalam kecepatan tinggi. Mobil tersebut tiba-tiba oleng di kawasan Tugu Tani dan menghantam 12 pejalan kaki yang ada di trotoar.

Atas kelalaiannya, Afriyani divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/8/2012). Ia terbukti melanggar Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Terdakwa Afriyani Susanti terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto.

Baca juga: Sejarah Hari Ini: Kecelakaan Maut Tugu Tani yang Renggut 9 Nyawa Pejalan Kaki

Dari catatan polisi, kecepatan kendaraan Afriyani sebelum menabrak trotoar dan pejalan kaki adalah lebih dari 90 kilometer per jam.

Dalam persidangan juga dihadirkan fakta persidangan yang menyertakan hasil tes urine Afriyani yang positif mengandung narkoba. Ia mengonsumsi seperempat tablet narkoba jenis inex sebelum mengemudi.

Pengingat hak pejalan kaki banyak dilanggar

Dilansir dari Antara, peristiwa kecelakaan di kawasan Tugu Tani itu menjadi latar belakang Koalisi Pejalan Kaki menetapkan tanggal 22 Januari sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional.

Koordinator Koalisi Pejalan Kaki (KoPK) Alfred Sitorus mengatakan "tragedi Tugu Tani" menjadi pengingat bahwa minimnya perlindungan bagi pejalan kaki telah membuat puluhan nyawa melayang di seluruh Indonesia.

Baca juga: Kisah Pilu di Balik Tragedi Nahas Tugu Tani yang Renggut 9 Nyawa

Oleh karena itu, KoPK meminta negara untuk lebih memperhatikan hak dan perlindungan bagi pejalan kaki.

Di antaranya adalah dengan cara menerapkan pembatasan kecepatan bagi kendaraan bermotor dan memperbanyak trotoar serta tempat penyeberangan untuk pejalan kaki.

"Spirit dari 22 Januari ini menjadi spirit untuk korban-korban pejalan kaki, di mana puluhan pejalan kaki meninggal di seluruh Indonesia," ujar Alfred, Minggu (22/1/2017) lalu.

Ia menambahkan bahwa kondisi fasilitas bagi pejalan kaki di Indonesia, termasuk di Ibu Kota Jakarta, masih memprihatinkan.

"Hari ini kita lihat seperti di Ibu Kota Jakarta kondisi fasilitas pejalan kaki, seperti trotoar, zebra cross, dan JPO (jembatan penyeberangan orang) masih cukup memprihatinkan," ujarnya.

Baca juga: Penyesalan Afriyani yang Kendarai Mobil di Bawah Pengaruh Narkoba hingga Sebabkan 9 Nyawa Melayang

Alfred menambahkan bahwa mayoritas trotoar di DKI Jakarta tak layak bagi pejalan kaki, apalagi penyandang disabilitas.

"Kami menunggu komitmen pemerintah untuk memberikan fasilitas yang lebih maksimal bagi pejalan kaki. (Kejadian ini merupakan) momentum menyelamatkan pejalan kaki di seluruh Indonesia," imbuhnya.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Usai Sidang, Nikita Mirzani Serahkan Surat Penangguhan Penahanan ke Hakim
Usai Sidang, Nikita Mirzani Serahkan Surat Penangguhan Penahanan ke Hakim
Megapolitan
Kandang Unggas di TPU Prumpung Ditertibkan Usai Dikeluhkan Warga dan Ahli Waris
Kandang Unggas di TPU Prumpung Ditertibkan Usai Dikeluhkan Warga dan Ahli Waris
Megapolitan
Sidang Nikita Mirzani Dilanjutkan Kamis Pekan Depan, JPU Akan Panggil 5 Saksi Ahli
Sidang Nikita Mirzani Dilanjutkan Kamis Pekan Depan, JPU Akan Panggil 5 Saksi Ahli
Megapolitan
Hendak ke Lampung, Penumpang Pesawat Ini Kehilangan Saldo Rp 41 Juta di Bandara Soetta
Hendak ke Lampung, Penumpang Pesawat Ini Kehilangan Saldo Rp 41 Juta di Bandara Soetta
Megapolitan
Curhat Pencari Kerja di Jakarta JobFest: Rakyat Kesulitan, DPR Tambah Tunjangan
Curhat Pencari Kerja di Jakarta JobFest: Rakyat Kesulitan, DPR Tambah Tunjangan
Megapolitan
Rencana Buang Sampah ke Pandeglang Tersendat, Pemkot Tangsel Lirik TPPAS Lulut Nambo
Rencana Buang Sampah ke Pandeglang Tersendat, Pemkot Tangsel Lirik TPPAS Lulut Nambo
Megapolitan
Balai Kota Bogor Jadi Sasaran Vandalisme Saat Demo Mahasiswa
Balai Kota Bogor Jadi Sasaran Vandalisme Saat Demo Mahasiswa
Megapolitan
Kronologi Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Kronologi Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Megapolitan
Usai Diotopsi, Jenazah Kacab Bank BUMN Dimakamkan di Bogor Malam Ini
Usai Diotopsi, Jenazah Kacab Bank BUMN Dimakamkan di Bogor Malam Ini
Megapolitan
Nikita Mirzani Klaim Uang Rp 1,4 Miliar untuk Pelunasan DP Rumah Bukan dari Reza Gladys
Nikita Mirzani Klaim Uang Rp 1,4 Miliar untuk Pelunasan DP Rumah Bukan dari Reza Gladys
Megapolitan
4 Penculik Kacab Bank BUMN Ditangkap, 1 Masih Buron
4 Penculik Kacab Bank BUMN Ditangkap, 1 Masih Buron
Megapolitan
Pemkot Tangsel Tunggu Keputusan Pemkab Pandeglang Soal Pembuangan Sampah ke TPA Bangkonol
Pemkot Tangsel Tunggu Keputusan Pemkab Pandeglang Soal Pembuangan Sampah ke TPA Bangkonol
Megapolitan
Bar di Jakbar Disegel Jadi Alarm untuk Tempat Hiburan Malam Lain
Bar di Jakbar Disegel Jadi Alarm untuk Tempat Hiburan Malam Lain
Megapolitan
Jenazah Kacab Bank BUMN Keluar dari RS Polri, Diiringi Isak Tangis Keluarga
Jenazah Kacab Bank BUMN Keluar dari RS Polri, Diiringi Isak Tangis Keluarga
Megapolitan
Pramono Akan Bangun Patung Fatmawati di Taman Bendera Pusaka, Tak Pakai APBD
Pramono Akan Bangun Patung Fatmawati di Taman Bendera Pusaka, Tak Pakai APBD
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau