Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Diperpanjang, Restoran Boleh Layani Tamu Makan di Tempat hingga Pukul 20.00 WIB

Kompas.com - 25/01/2021, 11:23 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diperpanjang dalam dua minggu ke depan, hingga 8 Februari, seiring melonjaknya jumlah kasus Covid-19.

Meski demikian, sejumlah aturan justru dilonggarkan, bukan diperketat.

Di antara aturan tersebut yakni perihal restoran, rumah makan, dan sejenisnya yang bisa melayani tamu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB.

Ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.

Baca juga: PSBB Ketat Belum Mampu Kendalikan Penyebaran Covid-19 di Jakarta, Jumlah Kasus Justru Melonjak

Kepgub tersebut menyebutkan, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara dapat melayani pembeli untuk makan secara "dine in sampai dengan pukul 20.00 WIB".

Pada peraturan sebelumnya, tempat usaha tersebut hanya boleh melayani tamu makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB.

Selain itu, ada dua poin aturan yang tidak berubah terkait aturan "kegiatan restoran". Mereka adalah:

1. Kapasitas makan atau minum di tempat hanya sebesar 25 persen.
2. Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Baca juga: PSBB Diperpanjang, 2 Aturan Pembatasan Diubah Jadi Lebih Longgar

Aturan yang masih sama

Sejumlah aturan pembatasan dalam Kepgub DKI Jakarta terbaru masih sama dengan aturan sebelumnya. Mereka antara lain:

1. Kegiatan tempat kerja atau perkantoran

Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran yang berlaku adalah 75 persen karyawan atau pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Sebanyak 25 persen lainnya boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Aturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 11, 12, 13, dan 14.

Baca juga: Kolapsnya RS Rujukan di Jabodetabek, Antrean UGD hingga Pasien Meninggal karena Telantar

2. Kegiatan di sektor esensial

Sektor esensial adalah sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Waspada, Depok dan Tangsel Catat Udara Paling Buruk di Jabodetabek Kamis Sore
Waspada, Depok dan Tangsel Catat Udara Paling Buruk di Jabodetabek Kamis Sore
Megapolitan
Transjakarta Beroperasi Mulai Pukul 09.00 WIB di Hari Idul Adha 6 Juni 2025
Transjakarta Beroperasi Mulai Pukul 09.00 WIB di Hari Idul Adha 6 Juni 2025
Megapolitan
Cekcok Jatah Parkir, Ketua Ormas 'Jagoan Kampung' Bekasi Ditangkap
Cekcok Jatah Parkir, Ketua Ormas "Jagoan Kampung" Bekasi Ditangkap
Megapolitan
Pramono Anung Kurban Dua Sapi Seberat 1,1 Ton di Tambora
Pramono Anung Kurban Dua Sapi Seberat 1,1 Ton di Tambora
Megapolitan
Ikat Kepala Timnas Laris Manis di GBK Menjelang Laga Indonesia vs China
Ikat Kepala Timnas Laris Manis di GBK Menjelang Laga Indonesia vs China
Megapolitan
Pramono Sumbang Sapi 1 Ton ke Tambora untuk Idul Adha 2025
Pramono Sumbang Sapi 1 Ton ke Tambora untuk Idul Adha 2025
Megapolitan
Pramono Sebut Ada 69.000 Hewan Kurban yang Akan Disembelih di Jakarta
Pramono Sebut Ada 69.000 Hewan Kurban yang Akan Disembelih di Jakarta
Megapolitan
Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal Berlangsung H+1 Idul Adha
Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal Berlangsung H+1 Idul Adha
Megapolitan
Apakah BSU 2025 Sudah Cair? Ini Bocoran Waktu Penyalurannya
Apakah BSU 2025 Sudah Cair? Ini Bocoran Waktu Penyalurannya
Megapolitan
Dua Bos Asosiasi Pengusaha Berkurban di Masjid Al-Azhar
Dua Bos Asosiasi Pengusaha Berkurban di Masjid Al-Azhar
Megapolitan
Masjid Al-Azhar Jamin Tak Ada Perlakuan Khusus bagi Hewan Kurban Milik Pejabat
Masjid Al-Azhar Jamin Tak Ada Perlakuan Khusus bagi Hewan Kurban Milik Pejabat
Megapolitan
Pelajar SMAN 9 Tambun Selatan Rayakan Keputusan Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Sekolah
Pelajar SMAN 9 Tambun Selatan Rayakan Keputusan Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Sekolah
Megapolitan
Kegiatan Akademik di SMAN 9 Tambun Selatan Tetap Normal Usai Kepseknya Dinonaktifkan
Kegiatan Akademik di SMAN 9 Tambun Selatan Tetap Normal Usai Kepseknya Dinonaktifkan
Megapolitan
Suami Istri di Pusaran Kasus Judol Komdigi...
Suami Istri di Pusaran Kasus Judol Komdigi...
Megapolitan
Cara Daftar Sekolah SMA/SMK Jakarta 2025 Lewat SPMB Online
Cara Daftar Sekolah SMA/SMK Jakarta 2025 Lewat SPMB Online
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau