Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban KDRT, Alasan Istri Bakar Suami di Ciputat

Kompas.com - 06/02/2021, 17:26 WIB
Walda Marison,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - KR (54) mengaku tega membakar suami sendiri telah ditangkap jajaran Polres Kota Tangerrang Selatan.

Motif di balik aksi pembakaran lantaran keduanya memang kerap bertengkar masalah ekonomi.

Bahkan, menurut pengakuan tersangka, dirinya kerap dianiaya oleh Samsudin (47) selaku sang suami.

"Hanya berdasarkan keterangan dari tersangka, tersangka beberapa kali memang pernah dianiaya korban," kata Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin dalam jumpa persnya, Sabtu (6/2/2021).

Baca juga: Kronologi Aksi Istri Bakar Suami di Tangerang Selatan, Berawal dari Cekcok

Namun demikian, Iman tak menjelaskan berapa kali penganiayaan yang dialami KR selama berumah tangga. Polisi juga masih akan menyelidiki kebenaran dari keterangan tersangka itu.

"Kita tentu akan selidiki lagi," ujar Iman.

Berawal dari pertengkaran

Semua berawal dari pertengkaran yang terjadi antara keduanya pada Rabu (3/2/2021) pukul 20.00. Kala itu, keduanya bertengkar diduga karena masalah perekonomian.

Karena pertengkaran itu, Samsudin pun memutuskan keluar rumah meninggalkan sang istri untuk bertemu dengan teman-temannya.

Tepat pukul 00.30 pada Kamis (4/2/2021), Samsudin pulang ke rumahnya yang berlokasi di kawasan Seura Indah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca juga: Polisi Tangkap Istri yang Bakar Suami di Tangerang Selatan

Ketika sampai di rumah dan beristirahat di kamar, sang istri langsung menjalankan rencananya untuk membakar suami yang tengah terlelap.

"Yang bersangkutan sudah menyiapkan peralatan, membeli bensin kemudian memasukan ke dalam botol air mineral dan mengguyurkan kepada badan korban beserta kasurnya," kata Iman.

Api pun dinyalakan sehingga dalam waktu sekejap api langsung menyelimuti seluruh tubuh korban. Korban sontak teriak sehingga menarik perhatian warga sekitar.

Baca juga: Kasus Istri Diduga Bakar Suami di Ciputat: Korban Kritis, Pelaku Melarikan Diri

Warga yang mendapati korban sudah dalam keadaan terbakar langsung membawanya ke RSUP Fatmawati Jakarta Selatan guna perawatan lebih lanjut. Sedangkan KR melarikan diri.

Kurang dari dari satu hari, KR akhirnya ditangkap oleh jajaran Polres Kota Tangerang Selatan.

"Tak kurang dari 24 jam dari tim kami sudah berhasil mengamankan tersangka di Semarang, Jawa tengah," kata Iman.

Setelah ditangkap, tersangka pun dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, KR mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.

Atas perbuatannya, KR dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI tahu 2004 tentang KDRT atau pasal 187 ayat 2 tentang pembakaran atau Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com