Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Model Mejalah Dewasa Beiby Putri karena Narkoba

Kompas.com - 10/02/2021, 18:41 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial Beiby Putri alias IPR yang berprofesi sebagai model majalah dewasa.

Beiby ditangkap di salah satu kamar apartemen kawasan Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 5 Februari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan Beiby bermula adanya laporan yang diterima oleh polisi tentang adanya sesorang yang dicurigai melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Saat itu tim bergerak untuk melakukan pengecekan dan menemukan ada satu orang di loby apartemen. Diduga sedang membawa narkoba jenis sabu," ujar Yusri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditangkap usai Pesan Sabu dari Pengedar

Polisi mengamankan Beiby serta melakukan penggeledahan di kamar dengan disaksikan oleh petugas pengamanan apartemen tersebut.

"Hasil pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamarnya, ditemukan 2 plastik klip yang diduga sabu, kemudian orang tersebut diamankan ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.

Adapun Beiby dinyatakan positif menggunakan sabu setelah menjalani tes urine di Biddokes Polda Metro Jaya.

Baca juga: Model Majalah Dewasa IPR Ditangkap karena Narkoba

Berdasarkan pemeriksaan, Beiby mengaku barang haram tersebut dipesan dari seorang pria berinisal R di Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Kami melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap R," kata Yusri.

Berdasarakan penangkapan Beiby, polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu, cengklong, sedotan, korek, ponsel dan dua plastik klip kecil diduga berisi sabu berat 1,85 gram dan 0,20 gram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Diduga Coba Bunuh Diri, Pria di Cilangkap Panjat Menara SUTET
Diduga Coba Bunuh Diri, Pria di Cilangkap Panjat Menara SUTET
Megapolitan
Perpanjangan Surat Rekomendasi BBM Subsidi untuk Nelayan Selesai Sehari
Perpanjangan Surat Rekomendasi BBM Subsidi untuk Nelayan Selesai Sehari
Megapolitan
Etalase Apotek di Cengkareng Pecah Ditabrak Pemotor, Pemilik Minta Pelaku Tanggung Jawab
Etalase Apotek di Cengkareng Pecah Ditabrak Pemotor, Pemilik Minta Pelaku Tanggung Jawab
Megapolitan
Rumah Makan Kampung Kecil BSD Hangus Terbakar, Asap Putih Masih Mengepul
Rumah Makan Kampung Kecil BSD Hangus Terbakar, Asap Putih Masih Mengepul
Megapolitan
Warga Bisa Ikut Upacara HUT ke-498 Jakarta di Monas, Gratis dan Berhadiah
Warga Bisa Ikut Upacara HUT ke-498 Jakarta di Monas, Gratis dan Berhadiah
Megapolitan
54 Rute Transjakarta Disesuaikan Saat Pelaksanaan Jakarta International Marathon
54 Rute Transjakarta Disesuaikan Saat Pelaksanaan Jakarta International Marathon
Megapolitan
Kabel Menjuntai di Cengkareng Akibat Tertimpa Pohon dan Tertabrak Mobil Boks
Kabel Menjuntai di Cengkareng Akibat Tertimpa Pohon dan Tertabrak Mobil Boks
Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Perkuat Peran Pamong untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Pemprov DKI Jakarta Perkuat Peran Pamong untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Megapolitan
Kabel CCTV Menjuntai di Cengkareng Diduga Picu Kecelakaan, Jakarta Smart City Lakukan Penelusuran
Kabel CCTV Menjuntai di Cengkareng Diduga Picu Kecelakaan, Jakarta Smart City Lakukan Penelusuran
Megapolitan
Apotek di Cengkareng Ditabrak Pengendara Motor, Etalase Kaca Pecah
Apotek di Cengkareng Ditabrak Pengendara Motor, Etalase Kaca Pecah
Megapolitan
Kronologi Penyandang Disabilitas Badru Jadi Korban Pencopetan, Ponsel dan Uang Raib
Kronologi Penyandang Disabilitas Badru Jadi Korban Pencopetan, Ponsel dan Uang Raib
Megapolitan
Syarat Nelayan Dapat BBM Subsidi, Cukup Modal KTP dan Pas Kapal
Syarat Nelayan Dapat BBM Subsidi, Cukup Modal KTP dan Pas Kapal
Megapolitan
Aturan Baru BSU 2025 dari Kemnaker, Ini Isinya
Aturan Baru BSU 2025 dari Kemnaker, Ini Isinya
Megapolitan
Penampakan Rumah Makan Kampung Kecil BSD Usai Kebakaran, 75 Persen Bangunan Hangus
Penampakan Rumah Makan Kampung Kecil BSD Usai Kebakaran, 75 Persen Bangunan Hangus
Megapolitan
Pencopet Ponsel dan Uang Milik Penyandang Disabilitas Badru Ditangkap
Pencopet Ponsel dan Uang Milik Penyandang Disabilitas Badru Ditangkap
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau