Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Larang Warga Jakarta untuk Beri Uang ke Pengemis dan Pengamen: Ada Sanksinya

Kompas.com - 28/03/2021, 09:13 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengingatkan warga soal larangan memberikan uang kepada pengemis hingga pengamen.

Arifin menegaskan, hal tersebut tertuang dalam peraturan daerah (Perda). Sehingga, ada sanksi bagi pemberi uang atau barang.

"Orang yang memberikan uang kepada pengemis itu bisa dikenakan sanksi di dalam peraturan daerah," kata Arifin, Sabtu (27/3/2021), seperti dilansir Tribun Jakarta.

Baca juga: Bakal Ditertibkan, Pengamen Ondel-ondel Ditawari Ikut Sanggar Betawi

Aturan yang disebut Arifin adalah Perda Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pada pasal 40 tertulis bahwa setiap orang atau badan dilarang:

  1. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
  2. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
  3. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Dalam Perda tersebut, diketahui ada sanksi bagi pelanggar aturan, yaitu pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.

Baca juga: Jawaban Letkol Teddy soal Isu Pencopotan Kapolri: Baru Saja Menghadap Pak Presiden...

Meski begitu, Arifin menjelaskan bahwa pihaknya masih belum menerapkan denda bagi pemberi uang atau barang ke pengemis hingga pengamen.

Satpol PP, lanjut Arifin, masih mengutamakan penindakan persuasif berupa edukasi.

Sehingga, masyarakat Jakarta semakin sadar untuk tidak memberikan uang kepada para pengamen, pengemis, dan membeli dagangan pedagang asongan.

Baca juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China, Kick-Off 20.45 WIB

"Sekarang ini edukasi dulu kepada semua pihak supaya mengetahui bahwa antara yang menerima dan memberi pun sebenarnya dalam Perda tetap dikenakan sanksi dan dilarang," jelas Arifin.

Dia juga mengatakan agar masyarakat lebih baik memberi sumbangan kepada lembaga atau organisasi resmi.

Larangan Ondel-ondel untuk mengamen

Sebelumnya, Satpol PP Jakarta telah mengimbau warga untuk tidak menggunakan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen, mengemis, atau meminta uang.

Baca juga: Sejarah Ondel-ondel Betawi: Dari Perayaan Panen, Kini Dilarang sebagai Sarana Ngamen

Dijelaskan akun tersebut, ondel-ondel adalah salah satu warisan kebudayaan Betawi sehingga perlu dilestarikan dengan penuh kebanggaan.

"Ondel² merupakan salah satu warisan budaya Betawi dan tercantum dalam Pergub 11/2017 sebagai Ikon Budaya Betawi yang perlu dijaga dan dilestarikan dengan penuh kebanggaan," tulis akun @satpolpp.dki, Selasa (23/3/2021).

Menurut Satpol PP, saat ini nilai ondel-ondel mengalami pergeseran dengan maraknya orang memakainya untuk mengamen dan mengemis.

Baca juga: Live Hasil Indonesia Vs China: Gol Penalti Ole Romeny, Garuda Unggul 1-0!

Halaman:
Komentar
kalau mereka tidak mengemis apa yang mereka makan tidak ada, harusnya dia pemerintah yang koruptor sadar diri jangan ambil yang bukan hakmu, liat rakyat mu pemerintah buka matamu, buka hatimu mereka juga manusia ingin mendapat fasilitas dan bantuan di negri ini


Terkini Lainnya
Kericuhan Pedagang Asongan dan Petugas TMII Diduga karena Kesalahpahaman
Kericuhan Pedagang Asongan dan Petugas TMII Diduga karena Kesalahpahaman
Megapolitan
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Pemerasan Sopir Truk di Tangerang
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Pemerasan Sopir Truk di Tangerang
Megapolitan
Cara Cek Status Penerima BSU 2025 di Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, Pospay
Cara Cek Status Penerima BSU 2025 di Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, Pospay
Megapolitan
Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis, Pramono: Jakarta Sudah Uji Coba
Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis, Pramono: Jakarta Sudah Uji Coba
Megapolitan
Pemkot Tangerang Buka Pelatihan Gratis untuk 1.000 Wirausaha, Simak Syaratnya
Pemkot Tangerang Buka Pelatihan Gratis untuk 1.000 Wirausaha, Simak Syaratnya
Megapolitan
KPK Awasi Hibah Pemprov Jakarta untuk Instansi di Pemerintah Pusat
KPK Awasi Hibah Pemprov Jakarta untuk Instansi di Pemerintah Pusat
Megapolitan
Anggota Ormas Peras Sopir Truk di Tangerang, Pakai Kaleng Biskuit untuk Kumpulkan Uang
Anggota Ormas Peras Sopir Truk di Tangerang, Pakai Kaleng Biskuit untuk Kumpulkan Uang
Megapolitan
Takbiran dan Sorak Sorai Suporter Timnas Indonesia Warnai Malam di GBK
Takbiran dan Sorak Sorai Suporter Timnas Indonesia Warnai Malam di GBK
Megapolitan
Otak Pembobolan Rekening Taspen Masih Buron, Diduga Berada di Kamboja
Otak Pembobolan Rekening Taspen Masih Buron, Diduga Berada di Kamboja
Megapolitan
Peras Sopir Truk, 7 Anggota Ormas di Tangerang Ditangkap
Peras Sopir Truk, 7 Anggota Ormas di Tangerang Ditangkap
Megapolitan
Pramono Prediksi Indonesia Menang 2-1 Lawan China
Pramono Prediksi Indonesia Menang 2-1 Lawan China
Megapolitan
Demo SMAN 9 Tambun Selatan Berujung Kepsek Dinonaktifkan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Demo SMAN 9 Tambun Selatan Berujung Kepsek Dinonaktifkan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Megapolitan
Rano Karno Kurban di Blitar, Sekalian Ziarah ke Makam Bung Karno
Rano Karno Kurban di Blitar, Sekalian Ziarah ke Makam Bung Karno
Megapolitan
Kenapa Instalasi Countdown 5 Abad Jakarta Dipasang Padahal Masih 2 Tahun Lagi?
Kenapa Instalasi Countdown 5 Abad Jakarta Dipasang Padahal Masih 2 Tahun Lagi?
Megapolitan
Ketua Ormas “Jagoan Kampung” Bekasi Kuasai 3 Lahan Parkir, Raup Rp 10 Juta
Ketua Ormas “Jagoan Kampung” Bekasi Kuasai 3 Lahan Parkir, Raup Rp 10 Juta
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau