Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

36 Orang Melanggar Prokes di Acara Rizieq Shihab di Petamburan, Saksi: Total Denda Rp 1.450.000

Kompas.com - 22/04/2021, 12:52 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengumpulkan uang Rp 1,45 juta setelah menindak pelanggar protokol kesehatan saat acara Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Hal itu diungkapkan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) JakartaTimur, Kamis (22/4/2021).

"Sebanyak 36 orang yang kami tindak," kata Arifin kepada jaksa.

Arifin memerinci, sebanyak 19 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial, sedangkan 17 orang lainnya dikenakan sanksi denda.

"Sehingga, sanksi dendanya ada Rp 1.450.000," kata Arifin.

Baca juga: Kasus Kerumunan Petamburan, Kuasa Hukum Rizieq Duga Keterangan Sejumlah Saksi Diarahkan

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Arifin juga menjelaskan, proses pembayaran denda administratif Rp 50 juta oleh pihak Rizieq karena pelanggaran protokol kesehatan.

Arifin menyebutkan, pihak Rizieq didenda berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.

"Hasil dari pembahasan pada Minggu (15/11/2020) pagi, acara menimbulkan adanya pelanggaran protokol kesehatan," kata Arifin kepada jaksa.

Baca juga: Akui Larang RS Buka Hasil Tes PCR ke Satgas, Rizieq Shihab: Nanti Diteror Buzzer

Oleh karenanya, pihak Satpol PP DKI Jakarta langsung mendatangi kediaman Rizieq di Petamburan guna mengirimkan surat.

"Untuk memberitahukan bahwa kegiatan (peringatan) Maulid Nabi Muhammad dan kegiatan pernikahan itu terjadi pelanggaran prokes dan kami kenakan sanksi denda administratif," kata Arifin.

"Kami sampaikan surat pemberitahuan itu yang saya tanda tangani bahwa dikenakan denda Rp 50 juta dan kemudian denda itu telah dibayarkan," imbuh Arifin.

Baca juga: Debat Panas Rizieq Shihab dengan Bima Arya soal Siapa yang Bohong dan Tutupi Hasil PCR

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.

Padahal, Rizieq mengetahui bahwa wilayah DKI Jakarta sedang diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat itu.

"Terdakwa melakukan ceramah di atas panggung dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadarai bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," ujar jaksa.

Baca juga: Rizieq Shihab Minta Kasusnya Dihentikan karena Sudah Bayar Rp 50 Juta, Ini Jawaban Hakim

"Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata, 'Semua yang ada di sini insya Allah besok malam di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus saya undang juga seluruh habib karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," lanjut jaksa.

Jaksa menyebut Rizieq bahkan mengulang kata-kata hasutan itu sebanyak tiga kali.

Hasutan Rizieq itu direspons positif oleh masyarakat yang hadir dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet.

Hasutan Rizieq itu, menurut jaksa, telah melanggar aturan kekarantinaan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
10.000 Data Konsumen Ninja Xpress Bocor, Pelaku Dibayar Rp 2.500 per Identitas
10.000 Data Konsumen Ninja Xpress Bocor, Pelaku Dibayar Rp 2.500 per Identitas
Megapolitan
Kondisi Jonathan Frizzy Lemah Saat Diserahkan ke Kejari Kota Tangerang
Kondisi Jonathan Frizzy Lemah Saat Diserahkan ke Kejari Kota Tangerang
Megapolitan
Ada Kemajuan Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Ingin Nama Baik Dipulihkan
Ada Kemajuan Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Ingin Nama Baik Dipulihkan
Megapolitan
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Ini Kata Pengacara Jokowi
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Ini Kata Pengacara Jokowi
Megapolitan
Kebakaran di Rusun Klender Jaktim, Satu Lansia Meninggal
Kebakaran di Rusun Klender Jaktim, Satu Lansia Meninggal
Megapolitan
Bukan Ulah Hacker, Ini Sosok di Balik Pencurian Data Konsumen Ninja Xpress
Bukan Ulah Hacker, Ini Sosok di Balik Pencurian Data Konsumen Ninja Xpress
Megapolitan
Menanti Janji Polisi Kuak Misteri Kematian Diplomat Kemlu dalam Sepekan
Menanti Janji Polisi Kuak Misteri Kematian Diplomat Kemlu dalam Sepekan
Megapolitan
KRL Baru Dilempar Batu di Bogor, Rangkaian Tak Bisa Dipakai 3 Hari
KRL Baru Dilempar Batu di Bogor, Rangkaian Tak Bisa Dipakai 3 Hari
Megapolitan
Fortuner Pelat Merah, Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di Utan Kayu
Fortuner Pelat Merah, Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di Utan Kayu
Megapolitan
Sempat Operasi, Jonathan Frizzy Diperiksa Sebelum Ditahan
Sempat Operasi, Jonathan Frizzy Diperiksa Sebelum Ditahan
Megapolitan
Polisi Buka Kemungkinan Ekshumasi Jasad Diplomat Kemlu
Polisi Buka Kemungkinan Ekshumasi Jasad Diplomat Kemlu
Megapolitan
Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Dokter Tifa: Tak Mungkin KKN Awal 1985, tapi Tahun Itu Wisuda
Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Dokter Tifa: Tak Mungkin KKN Awal 1985, tapi Tahun Itu Wisuda
Megapolitan
KRL Baru Jabodebek Dilempar Batu di Bogor, Kaca Pintu Retak
KRL Baru Jabodebek Dilempar Batu di Bogor, Kaca Pintu Retak
Megapolitan
Update Kasus Ijazah Jokowi: Naik Penyidikan, Belum Ada Tersangka
Update Kasus Ijazah Jokowi: Naik Penyidikan, Belum Ada Tersangka
Megapolitan
Saat Wujud Ijazah Jokowi Dipertanyakan…
Saat Wujud Ijazah Jokowi Dipertanyakan…
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau