Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub DKI: SIKM Kami Berlakukan 6-17 Mei 2021

Kompas.com - 23/04/2021, 15:56 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta dipastikan akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.

"SIKM kami berlakukan tanggal 6-17 (Mei 2021)," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Meski diberlakukan pada 6-17 Mei 2021, dia tetap meminta agar warga tidak melakukan mudik lebaran sebelum tanggal tersebut.

Baca juga: Jakarta Tak Berlakukan SIKM pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021

Karena saat ini, kata Riza, pengendalian Covid-19 di Jakarta sudah membaik. Dia khawatir lonjakan kasus kembali terjadi apabila masyarakat tetap nekat untuk melakukan mudik lebaran.

"Kita sudah mendapatkan hasil yang membaik daripada Covid-19, semakin baik, penyebaran menurun, angka kesembuhan meningkat jumlah kematian menurun, jangan sampai karena mudik nanti terjadi sebaliknya," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan meski SIKM dipastikan diterapkan pada periode larangan mudik, namun hingga saat ini Pemprov DKI masih menunggu payung hukum dari Kementerian Perhubungan.

Saat ini masih belum ada petunjuk teknis terkait dengan pembuatan SIKM yang dikeluarkan secara nasional dari Kemennterian Perhubungan.

Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Tidak Ada Lonjakan Penumpang di Terminal Pulo Gebang

"Kami masih menunggu petunjuk teknis di Kementerian Perhubungan, setelah itu ada, tentu akan kami tindaklanjuti," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Kamis (22/4/2021).

Secara umum sesuai dengan Surat Edaran (SE) 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19, terdapat empat kriteria untuk mengurus SIKM, yaitu:

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

4. Bagi masyarakat umum non-pekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Nasib Pasar Gembrong Usai Direlokasi, Tak Lagi Berjaya seperti Dulu
Nasib Pasar Gembrong Usai Direlokasi, Tak Lagi Berjaya seperti Dulu
Megapolitan
Pendaki Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Seberapa Ekstrem Jalur Pendakian?
Pendaki Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Seberapa Ekstrem Jalur Pendakian?
Megapolitan
Selain dari Iran, 2 WNI di Yordania Juga Ikut Dipulangkan ke Indonesia
Selain dari Iran, 2 WNI di Yordania Juga Ikut Dipulangkan ke Indonesia
Megapolitan
Ulah WN Malaysia Tipu Warga Indonesia: BTS Buatan dan SMS Premium Jadi “Senjata”
Ulah WN Malaysia Tipu Warga Indonesia: BTS Buatan dan SMS Premium Jadi “Senjata”
Megapolitan
200 WNI di Qom Iran Enggan Dievakuasi, Nilai Situasi Aman
200 WNI di Qom Iran Enggan Dievakuasi, Nilai Situasi Aman
Megapolitan
Nikita Mirzani Ngamuk ke Petugas Kejaksaan: Gue Bukan Pembunuh, Enggak Kabur!
Nikita Mirzani Ngamuk ke Petugas Kejaksaan: Gue Bukan Pembunuh, Enggak Kabur!
Megapolitan
Latihan Persija di Stadion Cendrawasih Diharap Bisa Bangkitkan Minat Olahraga Anak-anak
Latihan Persija di Stadion Cendrawasih Diharap Bisa Bangkitkan Minat Olahraga Anak-anak
Megapolitan
Nikita Mirzani Ternganga Dengar Dakwaan Jaksa, Mengaku Dijebak
Nikita Mirzani Ternganga Dengar Dakwaan Jaksa, Mengaku Dijebak
Megapolitan
11 WNI yang Dievakuasi dari Iran Asal Jatim dan Kaltim, Seluruhnya Sehat
11 WNI yang Dievakuasi dari Iran Asal Jatim dan Kaltim, Seluruhnya Sehat
Megapolitan
Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan Kasus Pemerasan dan TPPU
Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan Kasus Pemerasan dan TPPU
Megapolitan
Ada 18 WNI Lain yang Dijadwalkan Tiba dari Iran Hari Ini, tapi Tertahan di Qatar
Ada 18 WNI Lain yang Dijadwalkan Tiba dari Iran Hari Ini, tapi Tertahan di Qatar
Megapolitan
Ada 97 WNI yang Dievakuasi dari Iran, Baru 11 Tiba di Jakarta
Ada 97 WNI yang Dievakuasi dari Iran, Baru 11 Tiba di Jakarta
Megapolitan
Cegah Keracunan, Menu MBG Bakal Wajib Rapid Test Sebelum Disajikan
Cegah Keracunan, Menu MBG Bakal Wajib Rapid Test Sebelum Disajikan
Megapolitan
WNI dari Iran: Tak Terkena Bom, tapi Terus Dihantui Drone
WNI dari Iran: Tak Terkena Bom, tapi Terus Dihantui Drone
Megapolitan
Jalan Flyover di Penjaringan Rusak Parah, Aspal Retak hingga Berlubang
Jalan Flyover di Penjaringan Rusak Parah, Aspal Retak hingga Berlubang
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau