Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Saksi Ahli yang Dibawa Rizieq Shihab Akan Diperiksa

Kompas.com - 06/05/2021, 07:15 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan melanjutkan sidang kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini, Kamis (6/5/2021).

Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi ahli dari pihak Rizieq Shihab.

"Kemungkinan ada enam saksi ahli yang dihadirkan," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya.

Sebelum ini, sidang kasus kerumunan massa Petamburan dan Megamendung dihelat pada Senin (3/5/2021).

Baca juga: Selasa Pekan Depan, Rizieq Shihab Akan Hadirkan Saksi Meringankan

Dua saksi fakta, yakni Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin dan Eks Ketua Hilal Merah Indonesia FPI Ali Al Hamid, dihadirkan oleh pihak Rizieq.

Jaksa penuntut umum (JPU) memilih tidak bertanya kepada kedua saksi fakta tersebut.

"Kami dari penuntut umum, cukup saksi fakta yang kami hadirkan termasuk ahli. Karena ini dihadirkan oleh penasihat hukum (Rizieq), sikap kami tidak ingin menanyakan," kata jaksa, Senin.

Baca juga: Cara Cek BSU di Pospay 2025, Rp 600.000 Cair Lewat Kantor Pos

Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan.

Padahal, Rizieq sudah mengetahui bahwa wilayah DKI Jakarta sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat itu.

Baca juga: Ajukan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab dkk, Kuasa Hukum Jamin Kliennya Tak Akan Melarikan Diri

Acara tersebut dihadiri ribuan orang. Rizieq mengaku ada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara di Petamburan.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, jaksa menyebut, acara pada 13 November 2020 itu tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Tanpa izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, terdakwa tetap saja agendakan hadir untuk melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama dan peresmian studio TV di markas syariah di Kampung Babakan, Pekancilan, Megamendung, Kabupaten Bogor," kata jaksa.

Baca juga: Tarif Listrik per kWh Mulai 1 Juli 2025 untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar PLN

Padahal, menurut jaksa, Rizieq sebagai sosok panutan harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Jaksa menambahkan, kerumunan yang ditimbulkan Rizieq di Megamendung telah menyebabkan kenaikan jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Hal itu juga dianggap menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.

"Yang awalnya risiko zona oranye dipulihkan ke zona hijau tidak terdampak, namun malah sebaliknya, meningkat ke zona merah, sehingga Pemkab bogor harus perpanjang status PSBB," kata jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Heboh Temuan Dua Mortir di Lapak Besi Bekas Tangsel
Heboh Temuan Dua Mortir di Lapak Besi Bekas Tangsel
Megapolitan
Kunjungan Perdana ke Pulau Kelapa, Pramono Disambut Meriah Anak-anak
Kunjungan Perdana ke Pulau Kelapa, Pramono Disambut Meriah Anak-anak
Megapolitan
Berkah Program SMP Swasta Gratis di Depok: Solusi Bangku Kosong, Terima Dana Ratusan Juta
Berkah Program SMP Swasta Gratis di Depok: Solusi Bangku Kosong, Terima Dana Ratusan Juta
Megapolitan
Polemik Jalur Domisili di Tangsel: Warga Tetangga Sekolah, tapi Gagal Masuk
Polemik Jalur Domisili di Tangsel: Warga Tetangga Sekolah, tapi Gagal Masuk
Megapolitan
Panggung untuk Uji Coba Car Free Night Mulai Dipasang di Bundaran HI
Panggung untuk Uji Coba Car Free Night Mulai Dipasang di Bundaran HI
Megapolitan
Insiden Mencekam, Penerjun Payung HUT Bhayangkara Terjatuh di Monas
Insiden Mencekam, Penerjun Payung HUT Bhayangkara Terjatuh di Monas
Megapolitan
Warga Pasang Spanduk Tolak Pejaten Shelter
Warga Pasang Spanduk Tolak Pejaten Shelter
Megapolitan
Kolam Ikan Bikin Betah di Stasiun Taman Kota, tapi Amankah Saat Hujan?
Kolam Ikan Bikin Betah di Stasiun Taman Kota, tapi Amankah Saat Hujan?
Megapolitan
Pasar Ular Redup, Pedagang Terjepit antara Sepi Pembeli dan Sulit Cari Kerja
Pasar Ular Redup, Pedagang Terjepit antara Sepi Pembeli dan Sulit Cari Kerja
Megapolitan
WNI di Luar Negeri Belum Bisa Perpanjang SIM via Aplikasi
WNI di Luar Negeri Belum Bisa Perpanjang SIM via Aplikasi
Megapolitan
Ingin Perpanjang SIM? Cek Dulu Masa Berlaku dan Satpas yang Melayani Online
Ingin Perpanjang SIM? Cek Dulu Masa Berlaku dan Satpas yang Melayani Online
Megapolitan
Lima Rumah di Cililitan Kebakaran, 15 Mobil Damkar Dikerahkan
Lima Rumah di Cililitan Kebakaran, 15 Mobil Damkar Dikerahkan
Megapolitan
Hadirnya Ajudan Jokowi dan Kuasa Hukum di Polda Metro Jaya
Hadirnya Ajudan Jokowi dan Kuasa Hukum di Polda Metro Jaya
Megapolitan
Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya
Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya
Megapolitan
Janji Palsu di Kamboja, PMI Ilegal Pulang dalam Kondisi Cacat hingga Meninggal
Janji Palsu di Kamboja, PMI Ilegal Pulang dalam Kondisi Cacat hingga Meninggal
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau