Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Keluar Masuk Jabodetabek saat Masa Larangan Mudik 2021

Kompas.com - 07/05/2021, 19:48 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang perjalanan mudik Lebaran tahun ini, yakni mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021, demi menekan penularan Covid-19.

Berdasarkan aturan terbaru dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, hanya segelintir orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik tersebut.

Mereka adalah orang yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan kepentingan persalinan.

Untuk bisa melakukan perjalanan pun, mereka harus menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan negatif Covid-19 dan surat izin perjalanan.

Surat ini dikeluarkan oleh atasan yang bersangkutan (bagi perjalanan dinas) atau kelurahan/desa setempat (bagi perjalanan non dinas).

Baca juga: Aturan Larangan Mudik Lintas Jabodetabek: Pusat Berubah-ubah, Kepala Daerah Bingung

Meski secara garis besar aturan yang berlaku sama, masing-masing daerah memiliki ketentuan tambahan yang mungkin tidak berlaku di tempat lain.

Kompas.com merangkum aturan keluar-masuk wilayah Jabodetabek selama periode larangan mudik tahun ini.

Jakarta

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 569 Tahun 2021 mewajibkan pelaku perjalanan non mudik untuk mengantongi dua jenis dokumen, yakni:

1. Surat keterangan negatif Covid-19 yang diambil melalui tes swab antigen/PCR/GeNose. Sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Surat izin keluar masuk (SIKM).

SIKM tersebut dapat diurus secara daring melalui situs https://jakevo.jakarta.go.id.

Baca juga: Kasatpol PP DKI: Berangkat Kerja dari Bodetabek ke Jakarta Harus Ada Surat Tugas Kantor

Langkah membuat SIKM adalah sebagai berikut:

  • Buka situs JakEVO dan unggah persyaratan yang diperlukan,
  • Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP kelurahan,
  • Tanda tangan digital oleh lurah,
  • Unduh SIKM dari situs JakEVO.

Bogor

Selain harus mengantongi surat keterangan negatif Covid-19 dan surat izin perjalanan, pelaku perjalanan tujuan Kota Bogor juga akan menjalani tes rapid antigen.

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Bima mengatakan, tes tersebut gratis dan akan difasilitasi oleh Pemkot Bogor

Jika hasil tes rapid antigen positif, maka yang bersangkutan akan langsung dibawa ke pusat isolasi di gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ciawi, Bogor.

Baca juga: Mudik di Jabodetabek Dilarang, Wali Kota Tangerang: Kami di Lapangan Bingung

“Tes swab antigen ini gratis difasilitasi Pemkot Bogor. Kalau positif, maka akan dibawa ke pusat isolasi di BPKP Ciawi. Kalau negatif kami minta karantina mandiri,” kata Bima, Kamis (6/5/2021).

Halaman:


Terkini Lainnya
Pria yang Diduga Hendak Culik 2 Bocah di Radio Dalam Ngaku Tetangga ke Ibu Korban
Pria yang Diduga Hendak Culik 2 Bocah di Radio Dalam Ngaku Tetangga ke Ibu Korban
Megapolitan
Samping Kantor Kelurahan Pulo Masih Banjir, Ketinggian Air 90 cm
Samping Kantor Kelurahan Pulo Masih Banjir, Ketinggian Air 90 cm
Megapolitan
Hingga Minggu Malam, Jalan Kemang Raya Masih Terendam Banjir
Hingga Minggu Malam, Jalan Kemang Raya Masih Terendam Banjir
Megapolitan
IKEA Alam Sutera Banjir, Pengunjung Sempat Terjebak
IKEA Alam Sutera Banjir, Pengunjung Sempat Terjebak
Megapolitan
Pria yang Diduga Hendak Culik 2 Bocah di Radio Dalam Sempat Kembali untuk Cari Dompet
Pria yang Diduga Hendak Culik 2 Bocah di Radio Dalam Sempat Kembali untuk Cari Dompet
Megapolitan
800 KK Terdampak Banjir di Tangsel, Terbanyak di Griya Sutera
800 KK Terdampak Banjir di Tangsel, Terbanyak di Griya Sutera
Megapolitan
Viral Video Pria Palak Sopir Truk di Cakung Sambil Bawa Sajam
Viral Video Pria Palak Sopir Truk di Cakung Sambil Bawa Sajam
Megapolitan
2 Bocah di Radio Dalam Nyaris Diculik Pria Tak Dikenal, Teman Korban Langsung Lapor Ortu
2 Bocah di Radio Dalam Nyaris Diculik Pria Tak Dikenal, Teman Korban Langsung Lapor Ortu
Megapolitan
Kelurahan Gedong Pasar Rebo Banjir, tapi Tak Terdata BPBD
Kelurahan Gedong Pasar Rebo Banjir, tapi Tak Terdata BPBD
Megapolitan
Jalan Samping Cilandak Town Square Sempat Banjir 50 Cm, Kini Perlahan Surut
Jalan Samping Cilandak Town Square Sempat Banjir 50 Cm, Kini Perlahan Surut
Megapolitan
Warga Depok Tolak Pembangunan Gereja, Keluhkan Komunikasi Pengelola yang Buruk
Warga Depok Tolak Pembangunan Gereja, Keluhkan Komunikasi Pengelola yang Buruk
Megapolitan
6 Titik di Tangsel Terendam Banjir akibat Hujan Deras
6 Titik di Tangsel Terendam Banjir akibat Hujan Deras
Megapolitan
Lalu Lintas Jalan DI Panjaitan Jaktim Macet akibat Banjir, Pemotor Pilih Putar Balik
Lalu Lintas Jalan DI Panjaitan Jaktim Macet akibat Banjir, Pemotor Pilih Putar Balik
Megapolitan
49 RT di Jakarta Terendam Banjir, Terparah di Cawang
49 RT di Jakarta Terendam Banjir, Terparah di Cawang
Megapolitan
Sejumlah Rute Transjakarta Terganggu Akibat Banjir, Ini Rinciannya
Sejumlah Rute Transjakarta Terganggu Akibat Banjir, Ini Rinciannya
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau