Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Putuskan Tempat Wisata Tetap Dibuka Saat Libur Lebaran

Kompas.com - 07/05/2021, 20:40 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tetap mengizinkan tempat wisata membuka operasional saat libur Lebaran Idul Fitri 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 81/SE/2021 tentang operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca juga: Pemprov DKI: Tak Boleh Ada Kerumunan di Tempat Wisata Saat Lebaran

Surat yang ditandatangani Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya Jumat (7/5/2021) menyebutkan hanya lakukan pembatasan lebih ketat dari hari biasa.

"Diperlukan pembatasan kegiatan usaha pariwisata untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah corona virus disease 2019 pada libur Hari Raya Idul Fitri 2021," tulis Gumilar.

Baca juga: Pemprov DKI: Pengusaha Wisata Ingin Tetap Buka Saat Libur Lebaran 2021

Berikut sejumlah upaya pembatasan kegiatan usaha pariwisata saat libur Lebaran Idul Fitri 13-14 Mei 2021:

1. Pembatasan pengunjung dengan ketentuan kawasan pariwisata/taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal;

2. Waterpark harus mengikuti ketentuan pembatasan 25 persen sesuai dengan Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 354 Tahun 2021;

3. Jam operasional kegiatan usaha tempat wisata, rekreasi, wisata tirta dan waterpark mengikuti ketentuan SK Disparekraf DKI 354 Tahun 2021;

- Tempat wisata/taman rekreasi pukul 05.00-21.00 WIB, akses hotel/akomodasi 24 jam

- Wisata tirta pukul 06.00-17.00 WIB

- Waterpark pukul 06.00-18.00 WIB

4. Diminta melaksanakan prosedur operasi standar serta protokol kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku;

5. Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara online;

6. Memaksimalkan jumlah Satgas Covid-19 internal dan wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Bermula dari Dompet Jatuh, Dua Pemotor Tabrakan di GDC Depok
Bermula dari Dompet Jatuh, Dua Pemotor Tabrakan di GDC Depok
Megapolitan
7 Remaja Pelaku Tawuran di Tambora Dibina lewat Pesantren Kilat
7 Remaja Pelaku Tawuran di Tambora Dibina lewat Pesantren Kilat
Megapolitan
Syamsul Arifin Diancam dan Diteror Usai Blokir 2.000 Situs Judol yang Dilindungi Denden dkk
Syamsul Arifin Diancam dan Diteror Usai Blokir 2.000 Situs Judol yang Dilindungi Denden dkk
Megapolitan
Lansia Tersangka Sengketa Tanah Tangerang Melawan, Bakal Ajukan Praperadilan
Lansia Tersangka Sengketa Tanah Tangerang Melawan, Bakal Ajukan Praperadilan
Megapolitan
Duga Ada Mafia, Lansia Tersangka Sengketa Tanah Tangerang Minta Pemeriksaan Ditunda
Duga Ada Mafia, Lansia Tersangka Sengketa Tanah Tangerang Minta Pemeriksaan Ditunda
Megapolitan
Jakarta Lebih 'Colorful'? Ini Program Pramono untuk Warga Ibu Kota
Jakarta Lebih "Colorful"? Ini Program Pramono untuk Warga Ibu Kota
Megapolitan
Kabel Udara Semrawut, Pemkot Depok Janji Benahi Lewat Proyek Bawah Tanah
Kabel Udara Semrawut, Pemkot Depok Janji Benahi Lewat Proyek Bawah Tanah
Megapolitan
Percikan dan Ledakan di Balik Kebakaran 50 Bangkai Bus Transjakarta
Percikan dan Ledakan di Balik Kebakaran 50 Bangkai Bus Transjakarta
Megapolitan
Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Bekasi, Depok, Tangerang 12 Juni 2025
Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Bekasi, Depok, Tangerang 12 Juni 2025
Megapolitan
Waswas Pekerja Menanti BSU: Utang Menumpuk, Harus Beli Kebutuhan Pokok
Waswas Pekerja Menanti BSU: Utang Menumpuk, Harus Beli Kebutuhan Pokok
Megapolitan
Tak Cuma Rokok Biasa, Vaping Juga Akan Didenda di Kawasan Jakarta Ini
Tak Cuma Rokok Biasa, Vaping Juga Akan Didenda di Kawasan Jakarta Ini
Megapolitan
Kuasai Tanah 30 Tahun, Kenapa Lansia Ini Dijadikan Tersangka?
Kuasai Tanah 30 Tahun, Kenapa Lansia Ini Dijadikan Tersangka?
Megapolitan
Warga Mengeluh Warungnya Sepi Imbas Tumpukan Sampah di BKT Marunda
Warga Mengeluh Warungnya Sepi Imbas Tumpukan Sampah di BKT Marunda
Megapolitan
Kritik Tumpukan Sampah BKT Marunda Ditimbun Tanah Merah, Warga: Harusnya Diratakan
Kritik Tumpukan Sampah BKT Marunda Ditimbun Tanah Merah, Warga: Harusnya Diratakan
Megapolitan
Merokok di Tempat Ini Bisa Didenda Rp 250.000, Ini Isi Raperda KTR Jakarta
Merokok di Tempat Ini Bisa Didenda Rp 250.000, Ini Isi Raperda KTR Jakarta
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau