Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Kerumunan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Hadirkan Refly Harun sebagai Ahli

Kompas.com - 10/05/2021, 10:52 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun dihadirkan sebagai ahli oleh terdakwa Rizieq Shihab dan penasihat hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/4/2021).

Selain Refly, hadir pula dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) M Nasser sebagai ahli.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyebut, pihaknya menghadirkan dua ahli tersebut untuk sidang kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Betul, Refly sama Doktor Nasser," kata Aziz kepada wartawan, Senin.

Baca juga: Kuasa Hukum Harap Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab Dikabulkan Sebelum Lebaran

PN Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang adalah pemeriksaan ahli dan terdakwa untuk nomor perkara 226.

Kemudian, sidang dilanjutkan pembacaan tuntutan untuk nomor perkara 221 dan 222.

Adapun sidang nomor perkara 221 untuk kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq.

Nomor perkara 222 untuk kasus kerumunan di Petamburan dengan lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Sementara nomor perkara 226 untuk kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq.

Baca juga: Agenda Sidang Senin: Rizieq Shihab Diperiksa dan Dituntut

Dalam kasus di Petamburan, Rizieq didakwa menghasut pengikutnya saat acara pernikahan putri keempatnya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.

Acara yang dihadiri sekitar 10.000 orang tersebut menyebabkan kerumunan.

Padahal, pemerintah saat itu sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Sementara dalam dakwaan kasus di Megamendung, jaksa menyebut acara kerumunan yang dihadiri Rizieq itu tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Jaksa menambahkan, kerumunan di Megamendung telah menyebabkan kenaikan jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Hal itu juga dianggap menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.

Rizieq juga terseret kasus swab test di RS Ummi Bogor. Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya.

Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Taman Langsat Buka 24 Jam, Spanduk Larangan Berbuat Asusila Dipasang
Taman Langsat Buka 24 Jam, Spanduk Larangan Berbuat Asusila Dipasang
Megapolitan
Babi Hutan Berkeliaran di Pejaten, Dikejar Ojol dan Warga
Babi Hutan Berkeliaran di Pejaten, Dikejar Ojol dan Warga
Megapolitan
Eskalator Halte Transjakarta Cipulir Mati 6 Bulan, Warga Lapor tapi Tak Digubris
Eskalator Halte Transjakarta Cipulir Mati 6 Bulan, Warga Lapor tapi Tak Digubris
Megapolitan
Dipangkas, Lebar Trotoar Sekitar Grand Indonesia Kini Hanya 30 Cm
Dipangkas, Lebar Trotoar Sekitar Grand Indonesia Kini Hanya 30 Cm
Megapolitan
Eskalator Halte Cipulir Masih Mati, Penumpang Ngos-ngosan Naik Tangga
Eskalator Halte Cipulir Masih Mati, Penumpang Ngos-ngosan Naik Tangga
Megapolitan
Trotoar Sekitar Grand Indonesia Dipangkas, Kini Cuma Muat Satu Pejalan
Trotoar Sekitar Grand Indonesia Dipangkas, Kini Cuma Muat Satu Pejalan
Megapolitan
Papan Reklame Restoran di Jakbar Roboh, Timpa Motor dan Mobil
Papan Reklame Restoran di Jakbar Roboh, Timpa Motor dan Mobil
Megapolitan
Target Penonton Formula E Jakarta 28.000 0rang
Target Penonton Formula E Jakarta 28.000 0rang
Megapolitan
Serupa Gibran, Ade Kuswara Bikin Lapor AA Bupati
Serupa Gibran, Ade Kuswara Bikin Lapor AA Bupati
Megapolitan
Replika Mobil Formula E Dipamerkan di Sarinah Jelang Jakarta E-Prix 2025
Replika Mobil Formula E Dipamerkan di Sarinah Jelang Jakarta E-Prix 2025
Megapolitan
Infrastruktur Sirkuit Rampung, Formula E Jakarta 2025 Siap Digelar di Ancol
Infrastruktur Sirkuit Rampung, Formula E Jakarta 2025 Siap Digelar di Ancol
Megapolitan
Angin Kencang Sebabkan 5 Pohon Tumbang di Jakarta, 1 Mobil dan 3 Ruko Rusak
Angin Kencang Sebabkan 5 Pohon Tumbang di Jakarta, 1 Mobil dan 3 Ruko Rusak
Megapolitan
Kolaborasi dengan Sarinah, Jakpro Ingin Formula E Jakarta Jadi Destinasi Wisata
Kolaborasi dengan Sarinah, Jakpro Ingin Formula E Jakarta Jadi Destinasi Wisata
Megapolitan
Niat Diet, Aulia Gagal Tahan Godaan Jajanan di CFD Jakarta
Niat Diet, Aulia Gagal Tahan Godaan Jajanan di CFD Jakarta
Megapolitan
LRT Jabodebek Uji Coba Rangkaian Kereta Baru Hari Ini
LRT Jabodebek Uji Coba Rangkaian Kereta Baru Hari Ini
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau