Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Modus Mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakbar dan Staf Sudin Pendidikan Gelapkan Dana BOP

Kompas.com - 25/05/2021, 17:50 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengungkapkan modus korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di SMKN 53 Jakarta Barat.

Ia mengatakan, korupsi ini dilakukan oleh Kepala Sekolah SMKN 53 berinisial W dan seorang Staf Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Pusat berinisial MF.

Keduanya bekerjasama agar bisa menggelapkan dana BOP Tahun Anggaran 2018 yang total anggarannya mencapai Rp 7,8 Miliar.

"Modusnya saudara W mantan Kepala Sekolah itu memberi kode password kepada MF untuk bisa mengakses aplikasi dana BOP," kata Dwi kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).

"Padahal sebenarnya satu-satunya yang boleh pegang password adalah Kepala Sekolah," tambah Dwi.

Baca juga: Gelapkan Dana BOS Rp 7,8 Miliar, Mantan Kepsek SMKN 53 Jakarta Jadi Tersangka

Setelah mendapat password untuk mengakses aplikasi dana BOP, MF mulai melakukan penggelapan.

"Misalnya dia membuat SPJ fiktif dalam melakukan pengadaan barang," kata Dwi.

Hasil korupsi itu kemudian digunakan MF untuk memperkaya diri. Salah satunya adalah dengan membeli properti di puncak, Bogor.

Baca juga: Dukcapil Ungkap Perbedaan Warna Latar Belakang Merah dan Biru pada Foto KTP, Apa Artinya?

"Si MF kemarin salah satu yang keliatan agak signifikan dibelikan villa di daerah puncak. Yang lain ya untuk kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan," kata Dwi.

MF memberikan sebagian uang hasil penggelapan dana BOP itu kepada W.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat masih terus menyelidiki kasus penggelapan dana BOP ini.

Pada Senin (24/5/2021) kemarin, penyidik Kejaksaan telah menggeledah Kantor Sudin Pendidikan 1 Jakbar dan juga SMKN 53 Jakarta Barat guna mencari bukti tambahan.

Baca juga: Gedung Sekolah SMKN 53 Jakbar Ikut Digeledah Terkait Kasus Korupsi Dana BOP

Adapun MF dan W saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik W dan MF belum ditahan oleh Kejari Jakarta Barat.

Alasannya, saat ini pihak Kejari Jakarta Barat masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Lalu Lintas Jalan TB Simatupang Lancar Pagi Ini, Pengendara Kaget Tak Ada Kemacetan
Lalu Lintas Jalan TB Simatupang Lancar Pagi Ini, Pengendara Kaget Tak Ada Kemacetan
Megapolitan
Tolak Ego Kepemimpinan, Pramono Tetap Lanjutkan Program Baik Gubernur Sebelumnya
Tolak Ego Kepemimpinan, Pramono Tetap Lanjutkan Program Baik Gubernur Sebelumnya
Megapolitan
Banjir Rob di 3 RT Pluit Sudah Surut Pagi Ini
Banjir Rob di 3 RT Pluit Sudah Surut Pagi Ini
Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Tidak Sehat, Jangan Lupa Pakai Masker
Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Tidak Sehat, Jangan Lupa Pakai Masker
Megapolitan
Upaya Pramono “Rebranding” Bank DKI: Ubah Nama hingga Targetkan IPO pada 2026
Upaya Pramono “Rebranding” Bank DKI: Ubah Nama hingga Targetkan IPO pada 2026
Megapolitan
Bekerja Senyap, Bukan Sibuk Citra di Kamera, Pramono: Yang Dibutuhkan Warga Pemikiran Saya
Bekerja Senyap, Bukan Sibuk Citra di Kamera, Pramono: Yang Dibutuhkan Warga Pemikiran Saya
Megapolitan
Meroketnya Harga Sayuran Imbas Demo Sopir Truk Tolak ODOL
Meroketnya Harga Sayuran Imbas Demo Sopir Truk Tolak ODOL
Megapolitan
Litbang Kompas: Penanggulangan Bencana di Jakarta Dianggap Cukup Baik
Litbang Kompas: Penanggulangan Bencana di Jakarta Dianggap Cukup Baik
Megapolitan
Litbang Kompas: Gen Z Paling Puas dengan Kinerja Pramono-Rano
Litbang Kompas: Gen Z Paling Puas dengan Kinerja Pramono-Rano
Megapolitan
Litbang Kompas: Rano Karno Dianggap Sosok Populer, tapi Kurang Blusukan
Litbang Kompas: Rano Karno Dianggap Sosok Populer, tapi Kurang Blusukan
Megapolitan
Litbang Kompas: Penanganan Macet dan Premanisme di Jakarta Dinilai Belum Memuaskan
Litbang Kompas: Penanganan Macet dan Premanisme di Jakarta Dinilai Belum Memuaskan
Megapolitan
Janji Pramono di HUT ke-498 DKI: Bangun Jakarta Jadi Kota Global dan Sesuai Keinginan Rakyat
Janji Pramono di HUT ke-498 DKI: Bangun Jakarta Jadi Kota Global dan Sesuai Keinginan Rakyat
Megapolitan
Litbang Kompas: 4 Bulan Pramono-Rano Pimpin Jakarta, Bagaimana Kepuasan Warga?
Litbang Kompas: 4 Bulan Pramono-Rano Pimpin Jakarta, Bagaimana Kepuasan Warga?
Megapolitan
Litbang Kompas: Rano Karno Dianggap Sosok Populer, tapi Kurang Blusukan
Litbang Kompas: Rano Karno Dianggap Sosok Populer, tapi Kurang Blusukan
Megapolitan
Litbang Kompas: Warga Kelas Bawah Puas dengan Kinerja Pramono-Rano
Litbang Kompas: Warga Kelas Bawah Puas dengan Kinerja Pramono-Rano
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau