Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak Secara Online untuk Warga Jakarta

Kompas.com - 27/05/2021, 06:00 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berikut panduan dan syarat pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) secara online bagi warga DKI Jakarta.

KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri untuk anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Kartu yang diberlakukan sejak 2016 itu diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak di Sini

KIA tidak diwajibkan. Akan tetapi, ada sejumlah manfaat bagi pemilik kartu tersebut.

Menurut Permendagri Nomor 2 tahun 2016, manfaat dari KIA adalah:

  • Melindungi pemenuhan hak anak,
  • Menjamin akses sarana umum,
  • Mencegah perdagangan anak,
  • Menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami peristiwa buruk,
  • Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, membuka tabungan, dan memproses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.

Bagi warga Jakarta yang ingin mencetak KIA dapat mengajukannya melalui situs atau aplikasi Alpukat Betawi di laman ini: https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.

Adapun dokumen yang dibutuhkan hanya akta kelahiran dari anak pemohon pengajuan KIA.

Baca juga: Cara Mengurus dan Manfaat Kartu Identitas Anak

Pendaftaran akun

Sebelum mengajukan surat permohonan, warga Jakarta wajib membuat akun terlebih dahulu di Alpukat Betawi.

Pada menu pendaftaran akun, ada pilihan Penduduk DKI Jakarta dan Penduduk Non DKI Jakarta.

Sebagai catatan, hanya pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta-lah yang bisa mengajukan layanan yang dibutuhkan, seperti pencetakan KK.

Saat membuat akun, pemohon diminta mengisi sejumlah kolom seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor KK, email, nama lengkap, nomor handphone, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, dan password (kata kunci).

Baca juga: Dukcapil DKI Jakarta Telah Terbitkan 1,6 Juta Kartu Identitas Anak

Lalu, pemohon juga diminta menuliskan kode verifikasi pendaftaran (CAPTCHA). Setelah itu, klik 'Submit'.

Masukkan angka verifikasi akun yang dikirim sistem ke SMS pemohon.

Akun pun dapat langsung dipergunakan.

Panduan pencetakan KIA

Setelah diminta untuk login dengan memasukkan NIK dan password, pemohon akan langsung terhubung pada beranda.

Berikut langkah-langkah selanjutnya untuk mengajukan permohonan pencetakan KK:

  1. Pilih menu 'Pencetakan KIA'
  2. Klik menu 'Tambah Permohonan' berwarna hijau di sisi kanan atas
  3. Klik 'Cetak' pada kolom nama anak yang akan diajukan pencetakan KIA
  4. Isi kolom 'Anak Ke', lalu klik 'Selanjutnya'
  5. Cheklist 'Dokumen Persyaratan', masukkan 'SMS Phone', kemudian klik 'Simpan'
  6. Klik 'Browse', cari dokumen yang dibutuhkan, yaitu Akta Kelahiran. Lalu, klik 'Upload'
  7. Pilih 'Service Poin't dan 'Tanggal' dari jadwal pengambilan dokumen. Lalu, klik 'Kirim Permohonan Jadwal'
  8. Klik 'Ya' bila tidak ada perubahan
  9. Klik ikon printer untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
klu saya mau perpanjang kia gmna cara, y ya... sama sexan bikin baru buat adek, y...


Terkini Lainnya
Gembong Narkoba yang Pasok Sabu ke Bandar di Jakut Masih Diburu
Gembong Narkoba yang Pasok Sabu ke Bandar di Jakut Masih Diburu
Megapolitan
Bos Formula E Lebih Pilih Sirkuit Ancol Ketimbang Mandalika, Apa Alasannya?
Bos Formula E Lebih Pilih Sirkuit Ancol Ketimbang Mandalika, Apa Alasannya?
Megapolitan
Kapan HUT Jakarta 2025? Simak Puncak Perayaan dan Rangkaian Acaranya
Kapan HUT Jakarta 2025? Simak Puncak Perayaan dan Rangkaian Acaranya
Megapolitan
Wanita Penipu Adopsi Bayi Ditangkap di RS Palmerah Saat Beraksi Kelima Kali
Wanita Penipu Adopsi Bayi Ditangkap di RS Palmerah Saat Beraksi Kelima Kali
Megapolitan
7 Debt Collector Ditangkap Polisi di Depok, 2 Pelaku Bawa Air Gun
7 Debt Collector Ditangkap Polisi di Depok, 2 Pelaku Bawa Air Gun
Megapolitan
Skybridge Stasiun Bogor–Paledang Dibuka, Pengguna: Tak Perlu Muter Lagi
Skybridge Stasiun Bogor–Paledang Dibuka, Pengguna: Tak Perlu Muter Lagi
Megapolitan
Gendong Plastik Berisi Bagian Tubuh Anaknya, Nurjanah: Untuk Terakhir Kalinya
Gendong Plastik Berisi Bagian Tubuh Anaknya, Nurjanah: Untuk Terakhir Kalinya
Megapolitan
Pemerintah Diminta Beri Pelatihan Kerja ke Anak Muda yang Masih Menganggur
Pemerintah Diminta Beri Pelatihan Kerja ke Anak Muda yang Masih Menganggur
Megapolitan
Ada Perbaikan di Lintasan Sebidang Dekat Stasiun Sudimara, Hindari Jalan Ini
Ada Perbaikan di Lintasan Sebidang Dekat Stasiun Sudimara, Hindari Jalan Ini
Megapolitan
7 Rumah Ludes Imbas Kebakaran Tebet, 30 Orang Mengungsi ke Mushola
7 Rumah Ludes Imbas Kebakaran Tebet, 30 Orang Mengungsi ke Mushola
Megapolitan
Warga Khawatir Jalan di Kampung Gabus Rawan Begal Usai Pembongkaran Bangunan Liar
Warga Khawatir Jalan di Kampung Gabus Rawan Begal Usai Pembongkaran Bangunan Liar
Megapolitan
Penampakan Skybridge Penghubung Stasiun Bogor dengan Stasiun Paledang
Penampakan Skybridge Penghubung Stasiun Bogor dengan Stasiun Paledang
Megapolitan
Cara Beli dan Harga Tiket Resmi PRJ Jakarta Fair 2025
Cara Beli dan Harga Tiket Resmi PRJ Jakarta Fair 2025
Megapolitan
Ahmad dan 400 Lamaran yang Belum Berbuah Hasil
Ahmad dan 400 Lamaran yang Belum Berbuah Hasil
Megapolitan
Bandar Narkoba di Jakut Raup Untung Rp 1,2 Juta per 100 Gram Sabu
Bandar Narkoba di Jakut Raup Untung Rp 1,2 Juta per 100 Gram Sabu
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau