Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Rizieq Shihab Bertasbih Saat Sidang Pembacaan Vonis Kasus Kerumunan di Megamendung

Kompas.com - 27/05/2021, 15:19 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Nirmala Maulana Achmad

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, terdakwa kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang pembacaan vonis tersebut bisa disaksikan secara online melalui live streaming Youtube PN Jakarta Timur.

Pantauan Kompas.com melalui siaran langsung Youtube PN Jakarta Timur, Rizieq tampak menunduk ke bawah selama persidangan.

Baca juga: Ini Link Live Streaming Sidang Vonis Rizieq Shihab

Sambil mengenakan masker berwarna putih, Rizieq tampak membawa tasbih dan berdzikir. Seluruh peserta sidang pun tampak menjalankan protokol kesehatan yakni memgenakan masker.

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

Sidang vonis Rizieq Shihab ini disiarkan langsung melalui akun Youtube PN Jakarta Timur. Berikut link live streaming sidang vonis Rizieq Shihab.

Baca juga: Polisi Amankan 11 Simpatisan Jelang Vonis Rizieq Shihab

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Remaja Asal Lampung Tulis Surat untuk Ibunya Sebelum Jadi Korban TPPO di Jakbar
Remaja Asal Lampung Tulis Surat untuk Ibunya Sebelum Jadi Korban TPPO di Jakbar
Megapolitan
Meredupnya Kejayaan Pasar-pasar 'Legend' di Jakarta...
Meredupnya Kejayaan Pasar-pasar "Legend" di Jakarta...
Megapolitan
Terbongkarnya Ulah Pendeta di Blitar yang Diduga Cabuli 4 Anak Sopirnya
Terbongkarnya Ulah Pendeta di Blitar yang Diduga Cabuli 4 Anak Sopirnya
Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Tidak Sehat untuk Kelompok Sensitif
Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Tidak Sehat untuk Kelompok Sensitif
Megapolitan
Mimpi Pramono Persija Juara Saat Jakarta Berusia 5 Abad
Mimpi Pramono Persija Juara Saat Jakarta Berusia 5 Abad
Megapolitan
Sederet Artis Musisi Akan ke Bundaran HI Minggu Pagi, Ada Apa?
Sederet Artis Musisi Akan ke Bundaran HI Minggu Pagi, Ada Apa?
Megapolitan
Pembantu Prabowo Dituding Gagal Terjemahkan Keinginan Presiden soal ODOL
Pembantu Prabowo Dituding Gagal Terjemahkan Keinginan Presiden soal ODOL
Megapolitan
Jadi Korban TPPO, Remaja Asal Lampung Dipaksa Layani 3 Pria
Jadi Korban TPPO, Remaja Asal Lampung Dipaksa Layani 3 Pria
Megapolitan
326 Orang Melamar Jadi PPSU Cipayung, Kuota Hanya 6
326 Orang Melamar Jadi PPSU Cipayung, Kuota Hanya 6
Megapolitan
Pura-pura Cinta Berujung Penipuan, Begini Tips Hindari Love Scamming
Pura-pura Cinta Berujung Penipuan, Begini Tips Hindari Love Scamming
Megapolitan
Perusahaan Angkutan Barang yang Terapkan ODOL Bakal Dapat Insentif
Perusahaan Angkutan Barang yang Terapkan ODOL Bakal Dapat Insentif
Megapolitan
Mayat Wanita Tanpa Busana yang Ditemukan di Sungai Citarum Bekasi Diotopsi
Mayat Wanita Tanpa Busana yang Ditemukan di Sungai Citarum Bekasi Diotopsi
Megapolitan
21 Olahraga Terkena Pajak Hiburan di Jakarta, Mengapa Golf Tidak?
21 Olahraga Terkena Pajak Hiburan di Jakarta, Mengapa Golf Tidak?
Megapolitan
Termasuk Padel, Lapangan Futsal dan Mini Soccer di Jakarta Juga Kena Pajak 10 Persen
Termasuk Padel, Lapangan Futsal dan Mini Soccer di Jakarta Juga Kena Pajak 10 Persen
Megapolitan
2 WNA Afghanistan Ditangkap Imigrasi Saat Kerja Ilegal di Kedai Makanan BSD
2 WNA Afghanistan Ditangkap Imigrasi Saat Kerja Ilegal di Kedai Makanan BSD
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau