Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Denda Rp 20 Juta, Rizieq Shihab Masih Pikir-pikir Untuk Langkah Hukum Selanjutnya

Kompas.com - 27/05/2021, 16:05 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Nirmala Maulana Achmad

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab mengaku masih pikir-pikir menyikapi vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Terhadap terdakwa dulu, bagaimana sikapnya dengan putusan ini?" kata hakim.

"Pikir-pikir," jawab Rizieq Shihab.

"Penuntut umum?" tanya hakim lagi.

"Pikir-pikir," jawab jaksa penuntut umum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta dalam Kasus Megamendung

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020 lalu.

Jika tidak dibayar, akan dihukum pidana penjara lima bulan. Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

"Menyatakan terdakwa Moh. Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 5 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Rizieq dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca juga: Ini Link Live Streaming Sidang Vonis Rizieq Shihab

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Sempat Sepi, Seniman Ondel-Ondel Kini Kebanjiran Panggilan Jelang HUT Jakarta
Sempat Sepi, Seniman Ondel-Ondel Kini Kebanjiran Panggilan Jelang HUT Jakarta
Megapolitan
Wartawan Dijambret di Depan Balai Kota Jakarta, Korban Sempat Kejar Pelaku
Wartawan Dijambret di Depan Balai Kota Jakarta, Korban Sempat Kejar Pelaku
Megapolitan
Nasib Mulyadi, Seniman Ondel-Ondel di Persimpangan Nafkah dan Regulasi
Nasib Mulyadi, Seniman Ondel-Ondel di Persimpangan Nafkah dan Regulasi
Megapolitan
Cerita Wendi Tempuh Bogor-Jakarta demi Lihat Kecepatan Mobil Formula E
Cerita Wendi Tempuh Bogor-Jakarta demi Lihat Kecepatan Mobil Formula E
Megapolitan
Kronologi Tawuran di Dr Saharjo Tebet: Dipicu Lemparan Petasan
Kronologi Tawuran di Dr Saharjo Tebet: Dipicu Lemparan Petasan
Megapolitan
Perajin Khawatir Larangan Penggunaan Ondel-ondel untuk Ngamen Tumbuhkan Premanisme
Perajin Khawatir Larangan Penggunaan Ondel-ondel untuk Ngamen Tumbuhkan Premanisme
Megapolitan
Bersiap, Kendaraan Tinggi Emisi Akan Dilarang di Sudirman-Thamrin
Bersiap, Kendaraan Tinggi Emisi Akan Dilarang di Sudirman-Thamrin
Megapolitan
Rumah Terkunci, Mediasi Kasus ABK Dianiaya Ibu Kandung di Ciputat Gagal Dilakukan
Rumah Terkunci, Mediasi Kasus ABK Dianiaya Ibu Kandung di Ciputat Gagal Dilakukan
Megapolitan
Tak Hafal Nama Pembalap, Sejumlah Penonton Formula E di Ancol Datang untuk Cari Hiburan
Tak Hafal Nama Pembalap, Sejumlah Penonton Formula E di Ancol Datang untuk Cari Hiburan
Megapolitan
Kecelakaan Dua Truk di Tol Jagorawi Hari Ini, Polisi Ungkap Kronologi
Kecelakaan Dua Truk di Tol Jagorawi Hari Ini, Polisi Ungkap Kronologi
Megapolitan
Rano Karno: Sampah Harus Dikelola, Apa Pun Teknologinya
Rano Karno: Sampah Harus Dikelola, Apa Pun Teknologinya
Megapolitan
Formula E Dimulai Sore, Penonton Sudah Padati Sirkuit JIEC Ancol sejak Pagi
Formula E Dimulai Sore, Penonton Sudah Padati Sirkuit JIEC Ancol sejak Pagi
Megapolitan
Truk Terguling di Tol Jagorawi KM 17 Arah Bogor akibat Sopir Mengantuk
Truk Terguling di Tol Jagorawi KM 17 Arah Bogor akibat Sopir Mengantuk
Megapolitan
Petugas Sekat Dua Titik Menuju Sirkuit Formula E Ancol
Petugas Sekat Dua Titik Menuju Sirkuit Formula E Ancol
Megapolitan
Pemprov DKI Larang Ondel-ondel Dipakai Mengamen, Perajin: Mau Dikemanakan Ini Pengamen?
Pemprov DKI Larang Ondel-ondel Dipakai Mengamen, Perajin: Mau Dikemanakan Ini Pengamen?
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau