Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengacu Vonis Kasus Petamburan dan Megamendung, Pengacara: Rizieq Shihab Bebas Juli 2021

Kompas.com - 27/05/2021, 18:53 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut bahwa Rizieq akan bebas pada Juli 2021, jika mengacu pada vonis kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus Petamburan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Rizieq.

Sementara dalam kasus Megamendung, eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu hanya dikenai denda Rp 20 juta, tetapi akan dipenjara lima bulan apabila tak membayar denda tersebut.

"Insya Allah (bebas) Juli (2021) ya," kata Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Sebagai catatan, Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2020. Dua hari kemudian, ia resmi ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Namun, masih ada satu perkara lain yang menjerat Rizieq, yakni kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya di RS Ummi.

Jaksa baru akan membacakan tuntutan terhadap Rizieq pada sidang 3 Juni mendatang.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Rizieq dalam perkara kasus kerumunan massa di Petamburan yang terjadi pada 14 November 2020 lalu.

Vonis dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis ini.

"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Baca juga: Pengacara Apresiasi Vonis Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta Kasus Megamendung

Rizieq dianggap terbukti melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis denda Rp 20 juta. Jika tidak dibayar, akan dihukum pidana penjara lima bulan.

"Menyatakan terdakwa Moh Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan lima bulan," ujar Suparman.

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan dalam Kasus Kerumunan Petamburan, Kuasa Hukum Bersyukur

Aziz mengaku bersyukur atas kedua vonis tersebut. Menurut Aziz, yang dilakukan Rizieq bukan suatu kejahatan sehingga tidak patut dikenakan hukuman kurungan badan.

Aziz menegaskan, ada dua catatan penting dari vonis Majelis Hakim terkait kasus di Petamburan.

"Hakim menjelaskan acara Maulid Nabi (di Petamburan) ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana," kata Aziz.

Kedua, lanjut Aziz, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan yang dituduhkan kepada habib Rizieq dan kawan kawan tidak terbukti.

Aziz mengatakan, tim pengacara dan Rizieq masih pikir-pikir menyikapi vonis Majelis Hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
rizieq bajingan, kasus ptpn masih belom selesai, penistaan agama kristen belom selesai, mendukung isis juga. hadehh zieq, mendingan lo di arab aja dahh... indonesia damai bgt.


Terkini Lainnya
Tiket Konser G-Dragon Jadi Rezeki bagi Nia, VIP dari Condet
Tiket Konser G-Dragon Jadi Rezeki bagi Nia, VIP dari Condet
Megapolitan
Guru Gonorer di Megamendung Andalkan BSU untuk Bayar Cicilan Laptop
Guru Gonorer di Megamendung Andalkan BSU untuk Bayar Cicilan Laptop
Megapolitan
Diduga Cemari Udara, Menteri LH Segel Dua Pabrik di Bekasi
Diduga Cemari Udara, Menteri LH Segel Dua Pabrik di Bekasi
Megapolitan
Taman Mahoni Ciracas Kerap Jadi Tempat Mesum, Warga: Pas Kejadian Viral Baru Ada Tindakan
Taman Mahoni Ciracas Kerap Jadi Tempat Mesum, Warga: Pas Kejadian Viral Baru Ada Tindakan
Megapolitan
Cerita Fans Gagal “War” Tiket Konser G-Dragon, Padahal Dibantu 3 Teman
Cerita Fans Gagal “War” Tiket Konser G-Dragon, Padahal Dibantu 3 Teman
Megapolitan
Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti-Premanisme untuk Jaga Iklim Investasi
Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti-Premanisme untuk Jaga Iklim Investasi
Megapolitan
Jadwal dan Deretan Musisi Pengisi Konser Jakarta Fair 2025
Jadwal dan Deretan Musisi Pengisi Konser Jakarta Fair 2025
Megapolitan
4 Sekolah Swasta di Jakbar Uji Coba Pendidikan Gratis, Bagaimana Sekolah Internasional?
4 Sekolah Swasta di Jakbar Uji Coba Pendidikan Gratis, Bagaimana Sekolah Internasional?
Megapolitan
Tak Dapat Tiket G-Dragon, Fans Tetap Enggan Beli di Calo
Tak Dapat Tiket G-Dragon, Fans Tetap Enggan Beli di Calo
Megapolitan
Usai Viral, Kabel Semrawut di JPO Otista Dirapikan Petugas Bina Marga
Usai Viral, Kabel Semrawut di JPO Otista Dirapikan Petugas Bina Marga
Megapolitan
Taman Mahoni Diduga Jadi Lokasi Mesum Berulang, Warga Geram Minim Tindakan
Taman Mahoni Diduga Jadi Lokasi Mesum Berulang, Warga Geram Minim Tindakan
Megapolitan
Wanita yang Ngeyel Bakar Sampah di Cimanggis Akhirnya Minta Maaf Usai Videonya Viral
Wanita yang Ngeyel Bakar Sampah di Cimanggis Akhirnya Minta Maaf Usai Videonya Viral
Megapolitan
Macet Jakarta Tak Terselesaikan Hanya dengan AI, Transportasi Publik Kunci Utama
Macet Jakarta Tak Terselesaikan Hanya dengan AI, Transportasi Publik Kunci Utama
Megapolitan
Viral Video Warga Ngeyel Bakar Sampah di Cimanggis, Tetangga Protes Tak Digubris
Viral Video Warga Ngeyel Bakar Sampah di Cimanggis, Tetangga Protes Tak Digubris
Megapolitan
BSU Cair untuk Guru Honorer, tapi Tak Semua Bisa Menikmati
BSU Cair untuk Guru Honorer, tapi Tak Semua Bisa Menikmati
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau