Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Pendaftar PPDB Jakarta Jalur Prestasi Lampaui Kapasitas, Apa Saja yang Akan Diseleksi?

Kompas.com - 11/06/2021, 05:30 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur prestasi sudah melebihi daya tampung.

Kelebihan kapasitas pendaftar itu juga bisa terjadi pada jalur pendaftaran lainnya seperti jalur zonasi dan jalur perpindahan orangtua.

Oleh karena itu, dibutuhkan proses seleksi calon peserta didik baru jika jumlah pendaftar sudah melebihi daya tampung. Proses seleksi akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:

  1. Dilakukan seleksi berdasarkan total pembobotan indeks prestasi akademik/non akademik
  2. Urutan pilihan sekolah
  3. Waktu pendaftaran

Baca juga: Jumlah Pendaftar PPDB Jakarta Jalur Prestasi Sudah Melebihi Daya Tampung

Semenara itu, ada lima indikator prestasi dan nilai bobot untuk menentukan kelulusan calon siswa mendaftar, yaitu:

  1. Nilai rapor dengan indikator rerata nilai mata pelajaran yang terdaftar dalam petunjuk teknis lima semester terakhir bobot akademik 30 persen, bobot non akademik 10 persen.
  2. Persentil nilai rapor dengan pembobotan penghargaan peringkat rerata nilai rapor top 30 persen untuk sekolah akreditasi A, top 20 persen untuk sekolah akreditasi B dan top 10 persen untuk sekolah akreditasi C.
  3. Prestasi akademik di bidang kejuaraan dalam bidang akademik peringkat 3 internasional, nasional, provinsi, kota/kabupaten dalam bidang akademik; bobot akademik 30 persen, bobot non akademik 5 persen.
  4. Prestasi non akademik kejuaraan, pengalaman berorganisasi/kepemimpinan, keaktifan dalam pengembangan minat dan bakat dengan bobot akademik 5 persen, bobot non akademik 40 persen.
  5. Persentil non akademik 10 persen untuk sekolah akreditas A, top 20 persen untuk sekolah akreditasi B dan top 30 persen untuk sekolah akreditasi C.

Untuk diketahui, proses pendaftaran berbarengan dengan proses seleksi dimulai sejak 7 Juni dan berakhir 11 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.

Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 11 Juni 2021 pukul 17.00 WIB dan proses lapor diri 12-14 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Pendaftaran Masih Dibuka, Jumlah Peserta PPDB Jakarta 2021 Sudah Lampaui Daya Tampung

(Penulis : Singgih Wiryono/Editor : Sandro Gatra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Pemkot Tangsel Beri Waktu 5 Hari untuk Warga Kosongkan Lahan di Roxy
Pemkot Tangsel Beri Waktu 5 Hari untuk Warga Kosongkan Lahan di Roxy
Megapolitan
Parkir Liar di Trotoar Kyai Tapa Tak Kunjung Jera meski Ban Sering Dikempesi
Parkir Liar di Trotoar Kyai Tapa Tak Kunjung Jera meski Ban Sering Dikempesi
Megapolitan
Jejak Belanda di Rawa Belong dan Roa Malaka
Jejak Belanda di Rawa Belong dan Roa Malaka
Megapolitan
Panggil Dedi Mulyadi 'Raja', Walkot Bekasi: Saya Yakin Tak Masalah, Ini Penghormatan
Panggil Dedi Mulyadi "Raja", Walkot Bekasi: Saya Yakin Tak Masalah, Ini Penghormatan
Megapolitan
Stadion Cendrawasih Bakal Direvitalisasi untuk Jadi Tempat Latihan Persija
Stadion Cendrawasih Bakal Direvitalisasi untuk Jadi Tempat Latihan Persija
Megapolitan
Melihat Situasi Parkir Motor dan Mobil di Pintu Masuk 1 PRJ 2025
Melihat Situasi Parkir Motor dan Mobil di Pintu Masuk 1 PRJ 2025
Megapolitan
Ogah Dongkrak Popularitas lewat 'Ngonten', Pramono: Saya Kerja Aja
Ogah Dongkrak Popularitas lewat "Ngonten", Pramono: Saya Kerja Aja
Megapolitan
Respons Survei Litbang Kompas, Pramono Ogah 'Ngonten' di Media Sosial
Respons Survei Litbang Kompas, Pramono Ogah "Ngonten" di Media Sosial
Megapolitan
Anak Aniaya Ibu di Bekasi, Ternyata Pernah Lakukan Kekerasan Serupa Sebelumnya
Anak Aniaya Ibu di Bekasi, Ternyata Pernah Lakukan Kekerasan Serupa Sebelumnya
Megapolitan
Kronologi Anak Aniaya Ibu di Bekasi, Awalnya Minta Pinjamkan Motor ke Tetangga
Kronologi Anak Aniaya Ibu di Bekasi, Awalnya Minta Pinjamkan Motor ke Tetangga
Megapolitan
Maling Gasak Tas Pemilik Warung di Grogol, Uangnya untuk Beli Sabu
Maling Gasak Tas Pemilik Warung di Grogol, Uangnya untuk Beli Sabu
Megapolitan
Wali Kota Bekasi Sebut Dedi Mulyadi 'Raja', Klaim sebagai Bentuk Penghormatan
Wali Kota Bekasi Sebut Dedi Mulyadi "Raja", Klaim sebagai Bentuk Penghormatan
Megapolitan
Anak Penganiaya Ibu di Bekasi Dijerat Pasal KDRT
Anak Penganiaya Ibu di Bekasi Dijerat Pasal KDRT
Megapolitan
Trotoar Kyai Tapa Dipenuhi Parkir Liar, Pejalan Terganggu sebab Akses Sempit
Trotoar Kyai Tapa Dipenuhi Parkir Liar, Pejalan Terganggu sebab Akses Sempit
Megapolitan
Karaoke Sarang Prostitusi di Ciputat Itu Akhirnya Rata dengan Tanah...
Karaoke Sarang Prostitusi di Ciputat Itu Akhirnya Rata dengan Tanah...
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau