Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Rizieq Shihab Cari Panggung hingga Banyak Keluh Kesah dalam Sidang Replik

Kompas.com - 15/06/2021, 15:13 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada, Senin (14/6/2021).

Agenda sidang adalah replik atau tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.

Kompas.com merangkum sejumlah tanggapan JPU dalam sidang Senin kemarin di sini.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Kasus Tes Usap RS Ummi Dilanjut Kamis Mendatang dengan Agenda Duplik

Cari panggung

Dalam pleidoi, Rizieq menyebutkan tentang pertemuannya dengan sejumlah tokoh, seperti mantan Menko Polhukam Wiranto dan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, ketika ia sedang dalam pelarian ke Arab Saudi di tahun 2017.

Rizieq menyebutkan bahwa dirinya dan BIN membuat kesepakatan tertulis yang isinya antara lain berupa kesepakatan untuk menghentikan semua kasus hukum yang menjerat Rizieq dan kawan-kawannya di Front Pembela Islam (FPI).

Ia menyayangkan kesepakatan tersebut harus "kandas akibat adanya operasi intelijen hitam berskala besar" terhadap dirinya sehingga ia terusir dari Arab Saudi.

JPU menilai, cerita-cerita yang disampaikan Rizieq tersebut tidak ada relevansinya dengan persidangan di PN Jakarta Timur terkait kasus tes usap tersebut.

Baca juga: Dinkes DKI: Varian Baru Corona Ditemukan di Jakarta Lebih Menular dan Bergejala Berat

Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil tes usapnya di RS Ummi.

"Cerita terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," ujar jaksa.

Terlalu banyak berkeluh kesah

Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa Rizieq terlalu banyak berkeluh kesah dan menyampaikan sesuatu tanpa dalil yang kuat.

Sebelumnya, mantan pemimpin FPI itu menyebut ada gerakan "Oligarki Anti Tuhan" yang sengaja memenjarakan dirinya.

"Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat," kata jaksa.

Baca juga: Mengenal Virus Corona Varian Delta, Lebih Mudah Menular dan Sudah Masuk Jakarta

"Habib Muhammad Rizieq Shihab terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," imbuh jaksa.

Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.

Rizieq, menurut jaksa, diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pemprov DKI Jakarta Kaji Strategi Atasi Tawuran dan Macet akibat Proyek Strategis
Pemprov DKI Jakarta Kaji Strategi Atasi Tawuran dan Macet akibat Proyek Strategis
Megapolitan
Parkir Liar Jakarta Siap Diberantas, Tarif Parkir Resmi Diturunkan
Parkir Liar Jakarta Siap Diberantas, Tarif Parkir Resmi Diturunkan
Megapolitan
Penampakan Rumah yang Terbakar di Kwitang hingga Lukai 1 Warga
Penampakan Rumah yang Terbakar di Kwitang hingga Lukai 1 Warga
Megapolitan
Ibu Muda Buang Bayi di Palmerah demi Tutupi Aib Hubungan Gelapnya
Ibu Muda Buang Bayi di Palmerah demi Tutupi Aib Hubungan Gelapnya
Megapolitan
Perbaikan Jalan Serentak di Jakarta, Hindari Lokasi Ini agar Tak Terjebak Macet
Perbaikan Jalan Serentak di Jakarta, Hindari Lokasi Ini agar Tak Terjebak Macet
Megapolitan
Polisi Buru Ayah yang Diduga Cabuli Anak Tirinya di Bekasi
Polisi Buru Ayah yang Diduga Cabuli Anak Tirinya di Bekasi
Megapolitan
25 Robot Beratribut Polisi Tampil di Monas dalam Persiapan Hari Bhayangkara ke-79
25 Robot Beratribut Polisi Tampil di Monas dalam Persiapan Hari Bhayangkara ke-79
Megapolitan
Warga Tuntut Pejaten Animal Shelter Ditutup
Warga Tuntut Pejaten Animal Shelter Ditutup
Megapolitan
Ayah Tiri di Bekasi Diduga Cabuli Anaknya yang Berusia 13 Tahun
Ayah Tiri di Bekasi Diduga Cabuli Anaknya yang Berusia 13 Tahun
Megapolitan
Warga Kewalahan Atasi Serbuan Ulat Bulu di Kemanggisan
Warga Kewalahan Atasi Serbuan Ulat Bulu di Kemanggisan
Megapolitan
Pejaten Shelter Bikin Resah, Warga Kerap 'Dihantui' Gonggongan Anjing
Pejaten Shelter Bikin Resah, Warga Kerap "Dihantui" Gonggongan Anjing
Megapolitan
Cegah Perkembangbiakan Nyamuk, Sudinkes Jakbar Gencarkan PSN di Hutan Kota Srengseng
Cegah Perkembangbiakan Nyamuk, Sudinkes Jakbar Gencarkan PSN di Hutan Kota Srengseng
Megapolitan
Warga Merasa Dibohongi oleh Pejaten Animal Shelter Soal Babi Hutan
Warga Merasa Dibohongi oleh Pejaten Animal Shelter Soal Babi Hutan
Megapolitan
Komisi D DPRD DKI Desak Pemprov Percepat Penataan Kabel Semrawut
Komisi D DPRD DKI Desak Pemprov Percepat Penataan Kabel Semrawut
Megapolitan
Kronologi Babi Hutan Lepas Lagi di Pejaten, Acak-acak Permukiman hingga Tubruk Motor
Kronologi Babi Hutan Lepas Lagi di Pejaten, Acak-acak Permukiman hingga Tubruk Motor
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau