Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik yang Bunuh dan Kubur Kakaknya di Bawah Ubin Kontrakan di Depok Dituntut Mati

Kompas.com - 22/06/2021, 11:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Juwana, terdakwa pembunuhan keji terhadap dua orang dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (21/6/2021).

Pelaku membunuh kakaknya dan rekannya dalam waktu dan lokasi berbeda.

Juwana membunuh kakaknya yang selama ini tinggal bersamanya di kontrakan daerah Depok, pada November 2020.

Baca juga: Fraksi-fraksi di DPR Bersuara soal Pemakzulan Gibran

Setelah itu, Juwana mengubur jenazahnya di bawah ubin kontrakan.

Pelaku juga membunuh rekannya, MS, yang jasadnya dikubur di balakang rumah kosong kawasan Bogor.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, 1) menyatakan terdakwa Juwana alias Juwan bin Rustani bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP," ujar JPU Rozi Julianto membacakan amar tuntutannya.

Baca juga: Pria yang Bunuh Kakaknya di Kontrakan di Depok Minta Maaf kepada Calon Istri

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juwana alias Juwan bin Rustani dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan," tambah jaksa.

JPU menganggap bahwa tidak ada hal yang meringankan. Tuntutan pidana mati terhadap Juwana dilayangkan karena beberapa pertimbangan.

Salah satunya dianggap "dapat mengganggu stabilitas keamanan dan memicu terjadinya kerusuhan antarmasyarakat, terutama keluarga korban dengan keluarga terdakwa".

Baca juga: Jawaban Letkol Teddy soal Isu Pencopotan Kapolri: Baru Saja Menghadap Pak Presiden...

Sementara itu, rekan Juwana dalam melancarkan pembunuhan ini, Haerudin, dituntut menjalani kurungan seumur hidup oleh JPU.

Kronologi

Kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan pemilik kontrakan di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok. Pemilik kontrakan curiga dengan ubin belang.

Sukiswo (60), pemilik rumah kontrakan itu, merupakan penemu pertama benda yang mulanya diduga tulang itu.

Baca juga: Benarkah Minum Air Putih Saat Terbangun di Tengah Malam Bisa Merusak Ginjal?

Awalnya, ia bilang, istrinya memintanya memperbaiki toilet rumah kontrakan itu karena tersumbat.

"Tapi, setelah saya lihat, ada ubin lantai yang warnanya beda. Maka saya curiga dengan lantai itu," kata Sukiswo kepada wartawan saat itu.

"Saya cek, saya pukul-pukul, memang kopong, sehingga saya putuskan untuk membongkarnya," lanjutnya.

Baca juga: Penyesalan Pembunuh yang Kubur Mayat Kakaknya di Kontrakan di Depok...

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Dua Bos Asosiasi Pengusaha Berkurban di Masjid Al-Azhar
Dua Bos Asosiasi Pengusaha Berkurban di Masjid Al-Azhar
Megapolitan
Masjid Al-Azhar Jamin Tak Ada Perlakuan Khusus bagi Hewan Kurban Milik Pejabat
Masjid Al-Azhar Jamin Tak Ada Perlakuan Khusus bagi Hewan Kurban Milik Pejabat
Megapolitan
Pelajar SMAN 9 Tambun Selatan Rayakan Keputusan Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Sekolah
Pelajar SMAN 9 Tambun Selatan Rayakan Keputusan Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Sekolah
Megapolitan
Kegiatan Akademik di SMAN 9 Tambun Selatan Tetap Normal Usai Kepseknya Dinonaktifkan
Kegiatan Akademik di SMAN 9 Tambun Selatan Tetap Normal Usai Kepseknya Dinonaktifkan
Megapolitan
Suami Istri di Pusaran Kasus Judol Komdigi...
Suami Istri di Pusaran Kasus Judol Komdigi...
Megapolitan
Cara Daftar Sekolah SMA/SMK Jakarta 2025 Lewat SPMB Online
Cara Daftar Sekolah SMA/SMK Jakarta 2025 Lewat SPMB Online
Megapolitan
Jersey Timnas di Indomaret Fresh Terus Dipasok Menjelang Laga Indonesia vs China
Jersey Timnas di Indomaret Fresh Terus Dipasok Menjelang Laga Indonesia vs China
Megapolitan
Antisipasi Lonjakan COVID-19, Pemkab Tangerang Aktifkan Lagi Tempat Isolasi
Antisipasi Lonjakan COVID-19, Pemkab Tangerang Aktifkan Lagi Tempat Isolasi
Megapolitan
Masjid Al-Azhar Siapkan Kapasitas 13.000 Jemaah untuk Shalat Idul Adha
Masjid Al-Azhar Siapkan Kapasitas 13.000 Jemaah untuk Shalat Idul Adha
Megapolitan
Nomor Sidanira yang Mana untuk Daftar SPMB Jakarta 2025? Simak Cara Ceknya
Nomor Sidanira yang Mana untuk Daftar SPMB Jakarta 2025? Simak Cara Ceknya
Megapolitan
Pintu 5 GBK Dipadati Suporter Menjelang Laga Timnas Indonesia vs China
Pintu 5 GBK Dipadati Suporter Menjelang Laga Timnas Indonesia vs China
Megapolitan
Pemprov Jabar Audit SMAN 9 Tambun Selatan Usai Demo Siswa, Kepsek Dinonaktifkan
Pemprov Jabar Audit SMAN 9 Tambun Selatan Usai Demo Siswa, Kepsek Dinonaktifkan
Megapolitan
Masjid Al-Azhar Terjunkan Dokter Hewan Saat Penyembelihan Sapi dan Kambing
Masjid Al-Azhar Terjunkan Dokter Hewan Saat Penyembelihan Sapi dan Kambing
Megapolitan
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan Sudah 2 Hari Bolos Kantor Usai Didemo Siswanya
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan Sudah 2 Hari Bolos Kantor Usai Didemo Siswanya
Megapolitan
Harga Tiket Jakarta Fair 2025 dan Cara Membelinya
Harga Tiket Jakarta Fair 2025 dan Cara Membelinya
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akankah Surat Usulan Pemakzulan Gibran Diproses DPR? Ini Kata Fraksi-fraksi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau